Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan ikut menyelidiki kasus dugaan 'korupsi' ayat rokok. Tindakan KPK diperlukan untuk memperjelas apakah benar dugaan-dugaan tidak sedap dalam penghilangan pasal di UU Kesehatan.
"Kita dorong KPK lebih proaktif, ada fakta hukum yang bisa ditelusuri lebih jauh. Ada pihak yang suplai dana terkait penghilangan ayat ini," terang peneliti ICW, Abdulah Dahlan dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata, Jaksel, dikutif detiknews, Rabu (22/9/2010).
Dia menjelaskan, di DPR tidak ada instrumen yang bisa menjamin politik kontrol legislasi, ketika produk legilasi disahkan dalam paripurna.
"Kasus ini tidak berdiri sendiri, ada pihak lain yg diduga terlibat dari Kemenkes. Namun kita belum memiliki bukti siapa saja yang terlibat," ungkapnya.
Dia juga menuding ada pesekongkolan dengan aturan ini, yakni intervensi industri rokok. Hal itu juga bagian dari regulasi di Indonesia yang sangat rentan diintervensi, di mana ada korelasi terbangun antar politisi dan pengusaha.
"Ada lobi yang tidak sehat. Tudingan kita bukan saja aspek kriminal murni, tidak ada yang gratis. Ini harus diungkap lebih jauh oleh KPK," pungkasnya.
Kasus 'korupsi' ayat rokok ini kini ditangani Bareskrim Polri. Polisi mengaku telah memeriksa 9 saksi, dan belum menetapkan tersangka. Pemeriksaaan terkait laporan Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) yang menuding adanya penghilangan pasal terkait zat adiktif dalam UU Kesehatan tersebut.
"Masih saksi, belum ada tersangka," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutif detiknews, siang tadi.
Poros Barito
Technology
KRIMINALITAS
ANTI KORUPTOR
Sports
POROS KALTENG
SUARA PUBLIC's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular
-
Makasar - Social Service Centre (SSC) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Makassar, Selasa (17/8/2010) besok, rencananya akan ...
-
SUARAPUBLIC.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi disarankan mengambil alih penyidikan kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT ...
-
SUARAPUBLIC.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi disarankan mengambil alih penyidikan kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT ...
-
Wawan H Purwanto (VIVAnews) Jakarta - Menjelang peringatan HUT RI ke-65, Selasa (17/8/2010) besok, Istana Kepresidenan dalam incara kelomp...
-
Gubernur Kalsel H. Rudy Arifin Banjarmasin - Kejaksaan Agung diminta segera mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi proyek pembebasan l...
Top News
-
SAMPIT - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, kemaren, atas nama Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), ...
-
Lingkungan kotor akibat sampah di Jakarta Utara Tarakan - Perlu ada pengendalian transportasi untuk meminimalisir pengaruh lingkungan te...
-
Oleh : Ahmad Fajar Qomarudin اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُ ...
-
Palembang – Misteri kematian wartawan Sriwijaya Post (Sripo) Arsep Pajario (40) terungkap. Nyawanya dihabisi ternyata dengan cara lehernya ...
-
PNS Kalteng (web) Suarapublic.co.cc, Palangkaraya - Pemprov Kalimantan Tengah kembali melakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil bagi m...
Pilihan
-
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengisyaratkan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap ter...
-
SUARAPUBLIC.COM – Bukan main! Terdakwa Bahasyim Assifie pernah membuka 17 rekening sejak tahun 2004 hingga 2010 untuk menyimpan harta kekay...
-
MUARA TEWEH – Sejak tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) telah mengusulkan ke Pemerintah Pusat agar Panglima Batur menjadi ...
-
Mas Achmad Santosa Terdakwa mafia pajak Gayus HP Tambunan diduga sering mendapatkan perlakuan khusus di Rutan Mako Brimob. Karena ...
-
SUARAPUBLIC.COM - Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad dilaporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) oleh seorang warga, Abdul Wahab Kiak. K...







Tidak ada komentar: