Labersa Hutahayan.Poto skyscrapercity.com |
"Kita sudah melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Sukajadi Pekanbaru. Kita berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perlakuan kasarnya pada korban. Jangan mentang-mentang anak orang kaya lantas suka hatinya terhadap orang miskin seperti kita ini," kata Tartar Simanjutak, kakak dari korban Dortiana Simanjuntak, dikutif detiknews, Rabu (22/09/2010).
Tartar menceritakan, pihaknya sudah melaporkan ke Polsek Sukajadi, dengan nomor laporan polisi, LP/283/K/IX/2010 tertanggal 5 Sep 2010. Dalam laporan itu disebutkan, bahwa korban dianiaya pada 24 Agustus lalu. Saat itu Dortiana sedang bekerja di ruangannya Jl Cempaka, Pekanbaru, ketika anak pemilik perusahaan, Simon Hutahayan mengamuk dan membanting meja. Setelah itu dia memukul dua kali ke wajah Dortiana.
"Adik saya dipukul dua kali di wajahnya. Adik saya langsung lari keluar minta pertolongan," kata Tartar.
Selanjutnya, 31 Agustus, Simon kembali mengamuk dengan mengobrak abrik isi kantor. Dortiana kembali lari keluar minta pertolongan.
"Tapi begitu keluar kantor, Simon Hutahayan mengambil mobil dan nyaris menabrak adik saya di halaman kantornya. Untung saat itu terhalang dengan mobil yang lagi masuk ke halaman kantor itu, kalau tidak mungkin adik saya sudah ditabraknya," kata Tartar.
Masih menurut Tartar, pelaku juga sempat menempelkan surat ancaman di dinding kantor tersebut. Tulisan itu berbunyi, "Sekarang berbicara dendamku, uang yang kau terima selama ini haram dengan menjelekkan aku. Balas dendamku tidak berhenti Dorti. Sampai kau sakit dan mati menjelekkan aku, ingat dendamku," tulis Simon dalam selembar kertas di dinding kantor tersebut.
"Surat ancaman ini juga sudah kita serahkan kepolisi sebagai alat bukti," kata Tartar.
Kabarnya, Simon Hutahayan ini mengamuk, karena korban tidak meloloskan tender pupuk di perusahaan perkebunan sawit itu. "Kabarnya, teman Simon ikut tender, namun karena tidak sesuai dengan kententuan, teman Simon ini kalah. Lantas Simon mengamuk dengan Dortiana selaku penentu tender di perusahaan itu," kata Tartar.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Ridwanto, dikutif dari detikcom membenarkan, bahwa Simon Hutahayan dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam kasus ini, Simon hanya dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan bukan penganiayaan.
"Pasal yang kita kenakan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 351 KUHP. Tersangka tidak kita tahan, karena tersangka kami anggap koorporatif dalam pemeriksaan. Kasus ini tetap akan kita lanjutkan," kata Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Ridwanto.
Menurut Ridwanto, pihaknya tidak mengenakan pasal penganiayaan karena korban baru melapor setelah 10 hari kejadian. Sehingga sangat lemah sekali bila dalam kasus ini dikenakan pasal penganiayaan.
"Kita menilai terlalu lama laporan ini dari kejadiannya. Sehingga pasal yang kita kenakan perbuatan tidak menyenangkan," kata Ridwanto.
Tidak ada komentar: