Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » KPK Diharapkan Ikut Selidiki Dugaan 'Korupsi' Ayat Rokok

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan ikut menyelidiki kasus dugaan 'korupsi' ayat rokok. Tindakan KPK diperlukan untuk memperjelas apakah benar dugaan-dugaan tidak sedap dalam penghilangan pasal di UU Kesehatan.

"Kita dorong KPK lebih proaktif, ada fakta hukum yang bisa ditelusuri lebih jauh. Ada pihak yang suplai dana terkait penghilangan ayat ini," terang peneliti ICW, Abdulah Dahlan dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata, Jaksel, dikutif detiknews, Rabu (22/9/2010).

Dia menjelaskan, di DPR tidak ada instrumen yang bisa menjamin politik kontrol legislasi, ketika produk legilasi disahkan dalam paripurna.

"Kasus ini tidak berdiri sendiri, ada pihak lain yg diduga terlibat dari Kemenkes. Namun kita belum memiliki bukti siapa saja yang terlibat," ungkapnya.

Dia juga menuding ada pesekongkolan dengan aturan ini, yakni intervensi industri rokok. Hal itu juga bagian dari regulasi di Indonesia yang sangat rentan diintervensi, di mana ada korelasi terbangun antar politisi dan pengusaha.

"Ada lobi yang tidak sehat. Tudingan kita bukan saja aspek kriminal murni, tidak ada yang gratis. Ini harus diungkap lebih jauh oleh KPK," pungkasnya.

Kasus 'korupsi' ayat rokok ini kini ditangani Bareskrim Polri. Polisi mengaku telah memeriksa 9 saksi, dan belum menetapkan tersangka. Pemeriksaaan terkait laporan Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) yang menuding adanya penghilangan pasal terkait zat adiktif dalam UU Kesehatan tersebut.

"Masih saksi, belum ada tersangka," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutif detiknews, siang tadi.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama