Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan ikut menyelidiki kasus dugaan 'korupsi' ayat rokok. Tindakan KPK diperlukan untuk memperjelas apakah benar dugaan-dugaan tidak sedap dalam penghilangan pasal di UU Kesehatan.
"Kita dorong KPK lebih proaktif, ada fakta hukum yang bisa ditelusuri lebih jauh. Ada pihak yang suplai dana terkait penghilangan ayat ini," terang peneliti ICW, Abdulah Dahlan dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata, Jaksel, dikutif detiknews, Rabu (22/9/2010).
Dia menjelaskan, di DPR tidak ada instrumen yang bisa menjamin politik kontrol legislasi, ketika produk legilasi disahkan dalam paripurna.
"Kasus ini tidak berdiri sendiri, ada pihak lain yg diduga terlibat dari Kemenkes. Namun kita belum memiliki bukti siapa saja yang terlibat," ungkapnya.
Dia juga menuding ada pesekongkolan dengan aturan ini, yakni intervensi industri rokok. Hal itu juga bagian dari regulasi di Indonesia yang sangat rentan diintervensi, di mana ada korelasi terbangun antar politisi dan pengusaha.
"Ada lobi yang tidak sehat. Tudingan kita bukan saja aspek kriminal murni, tidak ada yang gratis. Ini harus diungkap lebih jauh oleh KPK," pungkasnya.
Kasus 'korupsi' ayat rokok ini kini ditangani Bareskrim Polri. Polisi mengaku telah memeriksa 9 saksi, dan belum menetapkan tersangka. Pemeriksaaan terkait laporan Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) yang menuding adanya penghilangan pasal terkait zat adiktif dalam UU Kesehatan tersebut.
"Masih saksi, belum ada tersangka," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutif detiknews, siang tadi.
Poros Barito
Technology
KRIMINALITAS
ANTI KORUPTOR
Sports
POROS KALTENG
SUARA PUBLIC's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular
-
Jakarta - Kompetisi Liga Primer Indonesia (LPI) membuka mata pemerintah. Dipastikan pemerintah kedepan tidak akan lagi membantu klub sepakb...
-
Tongkang pengangkut batu bara milik perusahan beroperasi diwilayah Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalteng, setelah melintas jembatan KH ...
-
Ilustrasi (web) Palangkaraya - Sikap tegas ditunjukan Kejakaan terhadap anggotanya yang nakal. Oknum jaksa Kejari Puruk Cahu, Kab.Murung Ra...
-
Jakarta - Kompetisi Liga Primer Indonesia (LPI) membuka mata pemerintah. Dipastikan pemerintah kedepan tidak akan lagi membantu klub sepakb...
-
Tongkang pengangkut batu bara milik perusahan beroperasi diwilayah Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalteng, setelah melintas jembatan KH Hasa...
Top News
-
SAMPIT - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, kemaren, atas nama Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), ...
-
Lingkungan kotor akibat sampah di Jakarta Utara Tarakan - Perlu ada pengendalian transportasi untuk meminimalisir pengaruh lingkungan te...
-
Oleh : Ahmad Fajar Qomarudin اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُ ...
-
Palembang – Misteri kematian wartawan Sriwijaya Post (Sripo) Arsep Pajario (40) terungkap. Nyawanya dihabisi ternyata dengan cara lehernya ...
-
PNS Kalteng (web) Suarapublic.co.cc, Palangkaraya - Pemprov Kalimantan Tengah kembali melakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil bagi m...
Pilihan
-
Jakarta - Kompetisi Liga Primer Indonesia (LPI) membuka mata pemerintah. Dipastikan pemerintah kedepan tidak akan lagi membantu klub sepakb...
-
Ilustrasi (web) Palangkaraya - Sikap tegas ditunjukan Kejakaan terhadap anggotanya yang nakal. Oknum jaksa Kejari Puruk Cahu, Kab.Murung Ra...
-
Jakarta - Kompetisi Liga Primer Indonesia (LPI) membuka mata pemerintah. Dipastikan pemerintah kedepan tidak akan lagi membantu klub sepakb...
-
Kerangka Jembatan Kalahien sebelum disambung ( kaskus.us) Palangkaraya - Pembangunan jembatan Kalahien yang menghubungkan Kota Palangkaray...
-
Makasar - Ibukota Kalimantan Tengah (Kalteng), Palangkaraya dinilai memiliki keunggulan dibandingkan daerah lain sebagai calon Ibukota Nega...
Tidak ada komentar: