Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

Berkoalisi Demokrat, Tapi PAN Tetap Bebaskan Anggotanya Dukung Angket

Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menunjukan sikap independennya terkait hak angket perpajakan. Wakil Ketua Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan, pihaknya sama sekali tak membatasi para anggota DPR fraksinya PAN yang ingin mendukung usulan Pansus Hak Angket Perpajakan.

Seperti diketahui, Partai Demokrat dan PKB resmi mundur sebagai inisiator hak angket. Partai PAN juga termasuk kelompok koalisi partai pemerintah, namun kata Viva, masing-masing fraksi berhak menentukan kebijakan partai secara bebas.

"Sesuai surat keputusan fraksi, PAN pada intinya tergantung kepada anggota Dewan masing-masing. Untuk saat ini tidak ada larangan untuk mendukung dan menandatangani usulan hak angket," ungkap Viva, seperti dilaporkan Kompas.com, Sabtu (29/1/2011).

Menurut Viva, keberadaan Pansus Hak Angket Pajak bertujuan baik yaitu untuk membongkar praktik "hengki pengki" dalam bidang perpajakan. Diharapkan adanya angket itu, mafia pajak akan terbongkar. Karena ulah mafia pajak, sebut Viva, telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Viva tak menampik dibalik kebebasan bagi anggota fraksi PAN, ada harapan dari Demokrat agar mitra koalisi memilih sikap sejalan. Namun karena yakin hak angket perpajakan tak bermutan politik, Viva mengaku harus memberikan kebebasan bagi anggota fraksinya menentukan sikap dalam masalah tersebut.

"Tujuannya untuk membangun clean government, dalam kerangka itu, kita harus membongkar mafia pajak," tegasnya.

Namun disinggung langkah Pansus Hak Angket apakah tetap efektif ditengah kerja dua Panja Pajak Komisi XI dan Panja Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III, Viva tak berani memastikan. Menurut penilaiannya semua itu tergantung political will fraksi-fraksi di DPR. "Kita lihat saja nanti apakah efekti atau tidak," pungkasnya.

Berkoalisi Demokrat, Tapi PAN Tetap Bebaskan Anggotanya Dukung Angket

Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menunjukan sikap independennya terkait hak angket perpajakan. Wakil Ketua Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan, pihaknya sama sekali tak membatasi para anggota DPR fraksinya PAN yang ingin mendukung usulan Pansus Hak Angket Perpajakan.

Seperti diketahui, Partai Demokrat dan PKB resmi mundur sebagai inisiator hak angket. Partai PAN juga termasuk kelompok koalisi partai pemerintah, namun kata Viva, masing-masing fraksi berhak menentukan kebijakan partai secara bebas.

"Sesuai surat keputusan fraksi, PAN pada intinya tergantung kepada anggota Dewan masing-masing. Untuk saat ini tidak ada larangan untuk mendukung dan menandatangani usulan hak angket," ungkap Viva, seperti dilaporkan Kompas.com, Sabtu (29/1/2011).

Menurut Viva, keberadaan Pansus Hak Angket Pajak bertujuan baik yaitu untuk membongkar praktik "hengki pengki" dalam bidang perpajakan. Diharapkan adanya angket itu, mafia pajak akan terbongkar. Karena ulah mafia pajak, sebut Viva, telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Viva tak menampik dibalik kebebasan bagi anggota fraksi PAN, ada harapan dari Demokrat agar mitra koalisi memilih sikap sejalan. Namun karena yakin hak angket perpajakan tak bermutan politik, Viva mengaku harus memberikan kebebasan bagi anggota fraksinya menentukan sikap dalam masalah tersebut.

"Tujuannya untuk membangun clean government, dalam kerangka itu, kita harus membongkar mafia pajak," tegasnya.

Namun disinggung langkah Pansus Hak Angket apakah tetap efektif ditengah kerja dua Panja Pajak Komisi XI dan Panja Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III, Viva tak berani memastikan. Menurut penilaiannya semua itu tergantung political will fraksi-fraksi di DPR. "Kita lihat saja nanti apakah efekti atau tidak," pungkasnya.

Mendagri Sebut HAM, Alasan Gubernur DIY Harus Dipilih

Istana Kraton Yogyakarta
Jakarta - Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang diajukan pemerintah terus menuai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat tanah air, khususnya para elit politik dan pejabat pusat asal Yogyakarta.

Berkali-kali pihak kesultanan melancarkan protes keras terkait RUUK Yogya yang diajukan pemerintah itu, terutama mengenai mekanisme pemilihan Gubernur Yogya yang dianggap melenceng dari kesepakatan para pendahulu antara pihak kerajaan sultan Yogya dengan pemerintahaan RI, saat itu.

Beberapa kali pula Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meyakinkan publik bila langkah yang mereka (pemerintah) ambil sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat Yogya. Terakhir Gamawan membeberkan alasan pengajuan isi RUUK Yogya tak semata demi alasan demokrasi, tapi juga berpegang pada asas Hak Asasi Manusia (HAM).

"Usulan pemerintah dalam RUUK Yogyakarta bukanlah harga mati. Tapi perlu diingat, bahwa konsep RUUK yang diajukan pemerintah, khususnya mengenai Pilkada DIY, bukan semata-mata demi alasan demokrasi tapi juga berpegang pada asas HAM," kata Gamawan kepada wartawan, Rabu (26/1/2011).


Gamawan sendiri kembali mengeluarkan pernyataan terkait rencana pembahasan RUUK DIY di DPR, yang dimulai Kamis (27/1). "Jadi soal istilah gubernur utama, itu bukan harga mati. Tapi gubernurnya tetap dipilih, karena itu amanat undang-undang. Karena kita melihat dari konstitusi," timpal Gamawan.

Diakuinya, bila dalam UUD 1945 terutama pasal 18 B memang mengakui keistimewaan suatu daerah. Namun Mendagri merujuk pasal 27 UUD 1944 tentang kedudukan warga negara yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, memberikan alasan bahwa Gubernur DIY tetap harus dipilih secara umum.

"Ini bukan pasal daerah lagi, tapi pasal HAM. Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali," tegasnya.

Dasar lain dalam penyusunan konsep RUUK DIY adalah pasal 28 UUD 1945. Dijelaskan Gamawan, adalah kewajiban pemerintah mencoba mengelaborasi UUD itu ke dalam UU, khususnya menyangkut soal keistimewaan Yogya dengan memperhatikan semua pasal secara utuh. "Jadi bukan hanya UUD pasal 18 saja, tapi secara keseluruhan juga pasal 27 dan 28," timpalnya.

Seperti ramai diberitakan media nasional, pemerintah dalam RUUK yang dikirim untuk dibahas kalangan DPR menginginkan Gubernur DIY dipilih oleh DPRD. Memang disebutkan bila Sultan HB dan Pakualam tetap dimungkinkan menjadi Gubernur dan wakil Gubernur namun harus melalui mekanisme pemilihan.

Opsi lain ditawarkan bagi Sultan dan dan Pakualam adalah posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Utama. Opsi ini yang kerab dilecehkan beberapa kalangan Provinsi Yogya. Bahkan dianggap konsep perusahaan keluarga dimana ada gubernur dan gubernur utama.

Mendagri Sebut HAM, Alasan Gubernur DIY Harus Dipilih

Istana Kraton Yogyakarta
Jakarta - Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang diajukan pemerintah terus menuai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat tanah air, khususnya para elit politik dan pejabat pusat asal Yogyakarta.

Berkali-kali pihak kesultanan melancarkan protes keras terkait RUUK Yogya yang diajukan pemerintah itu, terutama mengenai mekanisme pemilihan Gubernur Yogya yang dianggap melenceng dari kesepakatan para pendahulu antara pihak kerajaan sultan Yogya dengan pemerintahaan RI, saat itu.

Beberapa kali pula Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meyakinkan publik bila langkah yang mereka (pemerintah) ambil sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat Yogya. Terakhir Gamawan membeberkan alasan pengajuan isi RUUK Yogya tak semata demi alasan demokrasi, tapi juga berpegang pada asas Hak Asasi Manusia (HAM).

"Usulan pemerintah dalam RUUK Yogyakarta bukanlah harga mati. Tapi perlu diingat, bahwa konsep RUUK yang diajukan pemerintah, khususnya mengenai Pilkada DIY, bukan semata-mata demi alasan demokrasi tapi juga berpegang pada asas HAM," kata Gamawan kepada wartawan, Rabu (26/1/2011).


Gamawan sendiri kembali mengeluarkan pernyataan terkait rencana pembahasan RUUK DIY di DPR, yang dimulai Kamis (27/1). "Jadi soal istilah gubernur utama, itu bukan harga mati. Tapi gubernurnya tetap dipilih, karena itu amanat undang-undang. Karena kita melihat dari konstitusi," timpal Gamawan.

Diakuinya, bila dalam UUD 1945 terutama pasal 18 B memang mengakui keistimewaan suatu daerah. Namun Mendagri merujuk pasal 27 UUD 1944 tentang kedudukan warga negara yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, memberikan alasan bahwa Gubernur DIY tetap harus dipilih secara umum.

"Ini bukan pasal daerah lagi, tapi pasal HAM. Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali," tegasnya.

Dasar lain dalam penyusunan konsep RUUK DIY adalah pasal 28 UUD 1945. Dijelaskan Gamawan, adalah kewajiban pemerintah mencoba mengelaborasi UUD itu ke dalam UU, khususnya menyangkut soal keistimewaan Yogya dengan memperhatikan semua pasal secara utuh. "Jadi bukan hanya UUD pasal 18 saja, tapi secara keseluruhan juga pasal 27 dan 28," timpalnya.

Seperti ramai diberitakan media nasional, pemerintah dalam RUUK yang dikirim untuk dibahas kalangan DPR menginginkan Gubernur DIY dipilih oleh DPRD. Memang disebutkan bila Sultan HB dan Pakualam tetap dimungkinkan menjadi Gubernur dan wakil Gubernur namun harus melalui mekanisme pemilihan.

Opsi lain ditawarkan bagi Sultan dan dan Pakualam adalah posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Utama. Opsi ini yang kerab dilecehkan beberapa kalangan Provinsi Yogya. Bahkan dianggap konsep perusahaan keluarga dimana ada gubernur dan gubernur utama.

KNPI Desak DPR Rampungkan RUU Paket Politik

JAKARTA - Persiapan pesta demokrasi 2014 Republik Indonesia dikawatirkan tak berjalan maksimal karena belum rampungnya pembahasan paket Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik dibahas politisi Senayan. Karenanya, DPR RI didesak agar merampungkan pembahasan paling lambat 2012 mendatang.

"Supaya konsolidasi demokrasi di tanah air bisa berjalan cepat, pembahasan paket RUU Politik diharapkan selesai paling molor 2012. Bila cepat selesai agar semua pihak mampu menyiapakan pesta demokrasi 2014 secara maksimal," kata Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, kemaren.

Menurut Doli, penyelesaian pembahasan paket RUU Politik dua tahun sebelum pemilu juga mencegah adanya transaksi politik antara sejumlah parpol jika RUU Politik dibahas menjelas Pemilu 2014.

Diakuinya, hingga saat ini hampir 60 persen anggota DPR dari kalangan pemuda, sehingga diharapkan dalam pembahasan RUU Politik memberikan porsi yang besar kepada pemuda Indonesia untuk ikut serta dalam pengambilan kebijakan politik.

Dia pun berharap, UU Politik hasil pembahasan nanti memberikan peluang kepada para tokoh pemuda Indonesia untuk tampil sebagai calon pemimpin nasional pada 2014, sehingga dapat terwujudkan regenerasi politik di tingkat nasional. Baik di lembaga eksekutif, legeslatif, maupun kepengurusan parpol dari pusat hingga daerah.

Dalam kesempatan itu, Doli memberikan masukan beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam paket RUU Politik. Di antaranya mengenai penyelenggara pemilu dimana komposisi anggota KPU perlu disempurnakan dari kalangan profesional dan wakil parpol.

"Selanjutnya keberadaan Dewan Perwakilan Daerah yang masih layak dipertahankan atau ditingkatkan fungsinya," pungkasnya.

KNPI Desak DPR Rampungkan RUU Paket Politik

JAKARTA - Persiapan pesta demokrasi 2014 Republik Indonesia dikawatirkan tak berjalan maksimal karena belum rampungnya pembahasan paket Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik dibahas politisi Senayan. Karenanya, DPR RI didesak agar merampungkan pembahasan paling lambat 2012 mendatang.

"Supaya konsolidasi demokrasi di tanah air bisa berjalan cepat, pembahasan paket RUU Politik diharapkan selesai paling molor 2012. Bila cepat selesai agar semua pihak mampu menyiapakan pesta demokrasi 2014 secara maksimal," kata Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, kemaren.

Menurut Doli, penyelesaian pembahasan paket RUU Politik dua tahun sebelum pemilu juga mencegah adanya transaksi politik antara sejumlah parpol jika RUU Politik dibahas menjelas Pemilu 2014.

Diakuinya, hingga saat ini hampir 60 persen anggota DPR dari kalangan pemuda, sehingga diharapkan dalam pembahasan RUU Politik memberikan porsi yang besar kepada pemuda Indonesia untuk ikut serta dalam pengambilan kebijakan politik.

Dia pun berharap, UU Politik hasil pembahasan nanti memberikan peluang kepada para tokoh pemuda Indonesia untuk tampil sebagai calon pemimpin nasional pada 2014, sehingga dapat terwujudkan regenerasi politik di tingkat nasional. Baik di lembaga eksekutif, legeslatif, maupun kepengurusan parpol dari pusat hingga daerah.

Dalam kesempatan itu, Doli memberikan masukan beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam paket RUU Politik. Di antaranya mengenai penyelenggara pemilu dimana komposisi anggota KPU perlu disempurnakan dari kalangan profesional dan wakil parpol.

"Selanjutnya keberadaan Dewan Perwakilan Daerah yang masih layak dipertahankan atau ditingkatkan fungsinya," pungkasnya.

Wakil Kepala Daerah Cukup Diisi PNS Aktif

JAKARTA - Bila usulan ini disetujui kalangan DPR RI, mulai tahun mendatang tak ada lagi istilah satu paket atau calon pasangan dalam pelaksanaan Pilkada. Karena Kepala Daerah terpilih cukup menunjuk langsung wakil kepala daaerah dari kalangan PNS atau pejagat aktif didaerah pemilihan.

Aturan Pilkada mengenai hal itu sudah dituangkan Kementerian Dalam Negeri kedalam draf RUU Pilkada yang akan segera dibahas di DPR. "Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa otomatis menjabat sebagai wakil kepala daerah, baik wakil gubernur, wakil bupati maupun wakil walikota," jelas Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (17/1).

Diakui Mendagri, saat ini pihaknya tengah menyiapkan rencana pengaturan di mana Pilkada beda paket dengan pemilihan wakil kepala daerah. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang hanya mengamanatkan kepada daerah saja, tidak untuk wakil kepala daerah.

Menurut Mendagri, ada dua opsi sedang dikaji untuk pemilihan kepala daerah yaitu secara langsung atau tidak langsung (dilakukan oleh DPRD). Dua opsi itu berkembang cukup kuat di tengah masyarakat.

Wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung mengarah pada pemilihan gubernur dengan pertimbangan antara lain pemerintah provinsi bukan merupakan unit pemerintahan yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan sifatnya terbatas, lebih sederhana dan efisien.

Potensi Konflik
Pilkada Gubernur dengan cara dipilih melalui anggota DPRD diharapkan mengurangi potensi konflik, transaksi politik yang relatif lebih rendah dibanding pemilihan langsung, serta menjamin terpilihnya pemimpin yang kapabel.

Mendagri menjelaskan di dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945 ditetapkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

Pada pasal tersebut tidak ditentukan bahwa gubernur, bupati dan wali Kota harus dilakukan dengan pemilihan langsung seperti ketentuan yang mengatur tentang pemilihan presiden sehingga pemilihan secara demokratis dapat diartikan dipilih secara langsung seperti sekarang ini atau dipilih melalui perwakilan (DPRD), tergantung pada UU yang mengaturnya.

Meski demikian, pihaknya masih belum memutuskan model pemilihan yang akan diterapkan pada masa mendatang dan Kemendagri masih mengkaji kedua opsi yang ada.

Mengenai RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta, Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah dan Komisi II DPR periode 2004-2009 telah menyepakati untuk menghentikan sementara pembahasannya karena belum tercapai titik temu tentang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY.

Selanjutnya Komisi II periode 2004-2009 bersama pemerintah merekomendasikan pembahasan lanjutan kepada DPR RI periode 2009-2014 untuk menjadi prioritas dalam rangka pengakuan dan penghormatan keistimewaan DIY sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Wakil Kepala Daerah Cukup Diisi PNS Aktif

JAKARTA - Bila usulan ini disetujui kalangan DPR RI, mulai tahun mendatang tak ada lagi istilah satu paket atau calon pasangan dalam pelaksanaan Pilkada. Karena Kepala Daerah terpilih cukup menunjuk langsung wakil kepala daaerah dari kalangan PNS atau pejagat aktif didaerah pemilihan.

Aturan Pilkada mengenai hal itu sudah dituangkan Kementerian Dalam Negeri kedalam draf RUU Pilkada yang akan segera dibahas di DPR. "Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa otomatis menjabat sebagai wakil kepala daerah, baik wakil gubernur, wakil bupati maupun wakil walikota," jelas Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (17/1).

Diakui Mendagri, saat ini pihaknya tengah menyiapkan rencana pengaturan di mana Pilkada beda paket dengan pemilihan wakil kepala daerah. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang hanya mengamanatkan kepada daerah saja, tidak untuk wakil kepala daerah.

Menurut Mendagri, ada dua opsi sedang dikaji untuk pemilihan kepala daerah yaitu secara langsung atau tidak langsung (dilakukan oleh DPRD). Dua opsi itu berkembang cukup kuat di tengah masyarakat.

Wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung mengarah pada pemilihan gubernur dengan pertimbangan antara lain pemerintah provinsi bukan merupakan unit pemerintahan yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan sifatnya terbatas, lebih sederhana dan efisien.

Potensi Konflik
Pilkada Gubernur dengan cara dipilih melalui anggota DPRD diharapkan mengurangi potensi konflik, transaksi politik yang relatif lebih rendah dibanding pemilihan langsung, serta menjamin terpilihnya pemimpin yang kapabel.

Mendagri menjelaskan di dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945 ditetapkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

Pada pasal tersebut tidak ditentukan bahwa gubernur, bupati dan wali Kota harus dilakukan dengan pemilihan langsung seperti ketentuan yang mengatur tentang pemilihan presiden sehingga pemilihan secara demokratis dapat diartikan dipilih secara langsung seperti sekarang ini atau dipilih melalui perwakilan (DPRD), tergantung pada UU yang mengaturnya.

Meski demikian, pihaknya masih belum memutuskan model pemilihan yang akan diterapkan pada masa mendatang dan Kemendagri masih mengkaji kedua opsi yang ada.

Mengenai RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta, Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah dan Komisi II DPR periode 2004-2009 telah menyepakati untuk menghentikan sementara pembahasannya karena belum tercapai titik temu tentang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY.

Selanjutnya Komisi II periode 2004-2009 bersama pemerintah merekomendasikan pembahasan lanjutan kepada DPR RI periode 2009-2014 untuk menjadi prioritas dalam rangka pengakuan dan penghormatan keistimewaan DIY sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Kepala Daerah Tersangka Rugikan Masyarakat

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mulai mensiasati cara agar kepala daerah bermasalah tidak bisa maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Langkah utama yakni merevisi undang-undang mengatur Pilkada.

Seperti diketahui, belakangan semakin mudah menemukan kepala daerah yang terseret kasus korupsi namun masih bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. Keadaan ini praktis membuat Kemendagri gerah. Sorotan ditujukan karena Kemendagri harus melantik kepala daerah yang sedang menjalani proses hukum.

"Sampai sekarang kami masih menggodok RUU Pemilihan Kepala Daerah. Kan sebelumnya pemilihan kepala daerah diatur di UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sekarang (pemilihan kepala daerah) diatur di undang-undang sendiri," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djoehermansyah Djohan, dikutif dari Jawa Pos, kemarin.

Dalam RUU tersebut, ada wacana pelarangan seorang tersangka ataupun terdakwa mencalonkan diri dalam pilkada. "Sekarang kan seorang tersangka dan terdakwa masih bisa mencalonkan diri," tutur pria yang akrab disapa Djoe itu.

Memang, hingga saat ini, status tersangka tidak menghilangkan hak konstitusi seseorang yakni hak untuk memilih dan dipilih sesuai dengan undang-undang dasar. Namun, meski begitu, kini Kemendagri mulai mempertimbangkan seorang tersangka tidak bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Djoe menerangkan, beberapa pertimbangan seorang tersangka diharamkan maju ke panggung pemilukada lebih kepada keefektifan kinerja pemda. Kata dia, jika seorang tersangka ternyata terpilih menjadi kepala daerah, maka akan timbul masalah kepemimpinan di daerah tersebut. Jadi pemerintahan daerah tersbut pasti tidak akan berjalan efektif.

"Bayangkan saja, kalau dia (tersangka) harus wira-wiri ke kantor polisi atau kejaksaan untuk diperiksa. Belum lagi kalau dia ditahan, kan malah repot," tutur mantan deputi politik wapres itu.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan beberapa orang yang sudah ditetaplan sebagai tersangka mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Bahkan sebanyak sembilan diantaranya terpilih atau memenangkan pemilukada. Mereka adalah Bupati Boven Digoel Yusak Yeluwo, Walikota Tomohon Jefferson Rumanjar dan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin. Ketiganya kembali terpilih setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana APBD.

Peneliti ICW bidang korupsi politik Abdullah Dahlan juga menyoroti tentang prosedur pengajuan pemberhentian sementara dari mendagri. Hal itu terkait pengajuan penonaktifan kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

Dia mengatakan, mendagri juga harus punya komitmen yang cerdas. "Kepala daerah yang kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, otomatis non aktif meski kembali terpilih," papar Abdullah, dikutif dari Jawa Pos, kemarin.

Dia menuturkan ketentuan pemberhentian sementara terhadap kepala daerah yang berstatus terdakwa, termuat dalam UU No 32/2004. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ijin pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan. Tidak perlu ada prosuder pemberhentian sementara lebih lanjut, karena syarat non aktif tersebut harus diberlakukan, ketika kasus telah masuk tahap P21.

"Ini malah jadi rantai panjang, karena ijinnya (pemberhentian sementara) tidak langsung dikeluarkan. Dikhawatirkan perpanjangan ini memberikan peluang selama terdakwa menunggu ijin tersebut keluar, seperti mengamankan dokumen penting yang terkait atau yang lain," bebernya.

Menurut Abdullah, ada tiga dasar pertimbangan penahanan seorang terdakwa. Antara lain, dikhawatirkan terdakwa menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. "Mungkin kalau di KPK, begitu kasusnya dilimpahkan pasti ditahan, tapi di Kejaksaan kan tidak selalu seperti itu. Karena itu, perlu segera dinonaktifkan (kepala daerah yang berstatus terdakwa)," imbuh dia.

Wacana tersebut kembali merebak setelah Mendagri Gamawan Fauzi menggelar rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Senin (17/1) lalu. Saat itu, Gamawan menerangkan saat ini 155 kepala daerah tersangkut masalah korupsi dan 17 diantaranya merupakan gubernur. Nah, tak sedikit pula kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi mencalonkan diri hingga akhirnya terpilih sebagai kepala daerah. Nah tentu saja hal tersebut sangat menggangu jalannya pemerintahan daerah.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek menerangkan banyak sekali kerugian jika suatu daerah dipimpin oleh kepala daerah yang bermasalah. "Daerah akan kehilangan leadership," kata pria yang akrab disapa Donny itu di Gedung Kemendagri kemarin (18/1).

Menurut Donny, visi misi sebuah daerah adalah visi misi kepala daerah yang semuanya dipaparkan dalam masa kampanye.Apabila ternyata kepala daerah tersebut ternyata dinyatakan bersalah dan harus meringkuk di tahanan, maka visi misi tersebut tidak bisa berjalan hingga akhirnya pembangunannya akan tersendat.

Donny menambahkan, Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi acuan pembangunan daerah semuanya menjadi kacau jika kepala daerahnya dinonaktifkan.

Semua itu, sebutnya, akan berdampak pada anggaran-anggaran yang seharusnya mengucur untuk digunakan sebagai pelayanan di masyarakat. Donny menilai, dalam hal ini yang sangat dirugikan adalah masyarakat. Karena pelayanan tidak akan berjalan maksimal.

Kepala Daerah Tersangka Rugikan Masyarakat

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mulai mensiasati cara agar kepala daerah bermasalah tidak bisa maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Langkah utama yakni merevisi undang-undang mengatur Pilkada.

Seperti diketahui, belakangan semakin mudah menemukan kepala daerah yang terseret kasus korupsi namun masih bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. Keadaan ini praktis membuat Kemendagri gerah. Sorotan ditujukan karena Kemendagri harus melantik kepala daerah yang sedang menjalani proses hukum.

"Sampai sekarang kami masih menggodok RUU Pemilihan Kepala Daerah. Kan sebelumnya pemilihan kepala daerah diatur di UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sekarang (pemilihan kepala daerah) diatur di undang-undang sendiri," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djoehermansyah Djohan, dikutif dari Jawa Pos, kemarin.

Dalam RUU tersebut, ada wacana pelarangan seorang tersangka ataupun terdakwa mencalonkan diri dalam pilkada. "Sekarang kan seorang tersangka dan terdakwa masih bisa mencalonkan diri," tutur pria yang akrab disapa Djoe itu.

Memang, hingga saat ini, status tersangka tidak menghilangkan hak konstitusi seseorang yakni hak untuk memilih dan dipilih sesuai dengan undang-undang dasar. Namun, meski begitu, kini Kemendagri mulai mempertimbangkan seorang tersangka tidak bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Djoe menerangkan, beberapa pertimbangan seorang tersangka diharamkan maju ke panggung pemilukada lebih kepada keefektifan kinerja pemda. Kata dia, jika seorang tersangka ternyata terpilih menjadi kepala daerah, maka akan timbul masalah kepemimpinan di daerah tersebut. Jadi pemerintahan daerah tersbut pasti tidak akan berjalan efektif.

"Bayangkan saja, kalau dia (tersangka) harus wira-wiri ke kantor polisi atau kejaksaan untuk diperiksa. Belum lagi kalau dia ditahan, kan malah repot," tutur mantan deputi politik wapres itu.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan beberapa orang yang sudah ditetaplan sebagai tersangka mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Bahkan sebanyak sembilan diantaranya terpilih atau memenangkan pemilukada. Mereka adalah Bupati Boven Digoel Yusak Yeluwo, Walikota Tomohon Jefferson Rumanjar dan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin. Ketiganya kembali terpilih setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana APBD.

Peneliti ICW bidang korupsi politik Abdullah Dahlan juga menyoroti tentang prosedur pengajuan pemberhentian sementara dari mendagri. Hal itu terkait pengajuan penonaktifan kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

Dia mengatakan, mendagri juga harus punya komitmen yang cerdas. "Kepala daerah yang kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, otomatis non aktif meski kembali terpilih," papar Abdullah, dikutif dari Jawa Pos, kemarin.

Dia menuturkan ketentuan pemberhentian sementara terhadap kepala daerah yang berstatus terdakwa, termuat dalam UU No 32/2004. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ijin pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan. Tidak perlu ada prosuder pemberhentian sementara lebih lanjut, karena syarat non aktif tersebut harus diberlakukan, ketika kasus telah masuk tahap P21.

"Ini malah jadi rantai panjang, karena ijinnya (pemberhentian sementara) tidak langsung dikeluarkan. Dikhawatirkan perpanjangan ini memberikan peluang selama terdakwa menunggu ijin tersebut keluar, seperti mengamankan dokumen penting yang terkait atau yang lain," bebernya.

Menurut Abdullah, ada tiga dasar pertimbangan penahanan seorang terdakwa. Antara lain, dikhawatirkan terdakwa menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. "Mungkin kalau di KPK, begitu kasusnya dilimpahkan pasti ditahan, tapi di Kejaksaan kan tidak selalu seperti itu. Karena itu, perlu segera dinonaktifkan (kepala daerah yang berstatus terdakwa)," imbuh dia.

Wacana tersebut kembali merebak setelah Mendagri Gamawan Fauzi menggelar rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Senin (17/1) lalu. Saat itu, Gamawan menerangkan saat ini 155 kepala daerah tersangkut masalah korupsi dan 17 diantaranya merupakan gubernur. Nah, tak sedikit pula kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi mencalonkan diri hingga akhirnya terpilih sebagai kepala daerah. Nah tentu saja hal tersebut sangat menggangu jalannya pemerintahan daerah.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek menerangkan banyak sekali kerugian jika suatu daerah dipimpin oleh kepala daerah yang bermasalah. "Daerah akan kehilangan leadership," kata pria yang akrab disapa Donny itu di Gedung Kemendagri kemarin (18/1).

Menurut Donny, visi misi sebuah daerah adalah visi misi kepala daerah yang semuanya dipaparkan dalam masa kampanye.Apabila ternyata kepala daerah tersebut ternyata dinyatakan bersalah dan harus meringkuk di tahanan, maka visi misi tersebut tidak bisa berjalan hingga akhirnya pembangunannya akan tersendat.

Donny menambahkan, Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi acuan pembangunan daerah semuanya menjadi kacau jika kepala daerahnya dinonaktifkan.

Semua itu, sebutnya, akan berdampak pada anggaran-anggaran yang seharusnya mengucur untuk digunakan sebagai pelayanan di masyarakat. Donny menilai, dalam hal ini yang sangat dirugikan adalah masyarakat. Karena pelayanan tidak akan berjalan maksimal.

Tanpa Relasi, Perempuan Sulit Bersaing Pilkada

JAKARTA - Tanpa relasi politik yang melibatkan keluara sebagai pengurus partai, perempuan dianggap sulit maju dalam pilkada sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

Hal itu diungkapkan anggota DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Yuliani Parisdi Jakarta, Selasa (18/1). "Ini berdasarkan fakta, kalau dia (perempuan) bukan bagian dari struktur partai atau berkorelasi maka akan sulit," kata anggota DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Yuliani Parisdi Jakarta, Selasa (18/1).

Kondisi ini sangat disayangkan, tetapi fakta di lapangan menunjukkan sebagian calon kepala daerah perempuan memiliki akses untuk maju karena adanya keluarga yang merupakan politisi partai atau memiliki posisi penting di partai.

"Sosial kapital adalah modal awal bagi perempuan untuk dapat mencalonkan diri," tambah mantan anggota Komisi II DPR itu. Hasil kajian yang dilakukan Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga bersama dengan Kemitraan Australia- Indonesia tentang kandidasi perempuan di Jawa Timur dan Sulawesi Utara, menunjukkan sejumlah calon perempuan maju dalam pilkada karena memiliki hubungan dengan pengurus partai.

Ketua Peneliti dari Departemen Ilmu Politik FISIP Unair Dwi Windyastuti dalam paparannya menjelaskan akses perempuan di arena pencalonan melalui terobosan keluarga sebagai pengurus partai, memang cara yang memungkinkan munculnya calon perempuan dalam pilkada.

"Melalui cara ini, perempuan mampu menembus kekuatan parpol yang umumnya didominasi oleh kaum lelaki," tuturnya.

Selain itu, seorang perempuan mau mencalonkan diri dalam pilkada, baik sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah, dipengaruhi banyak faktor di antaranya adalah dorongan keluarga dan upaya untuk melanggengkan kekuasaan keluarga.

Beberapa kandidat kepala daerah perempuan pada mulanya tidak memiliki niat untuk mengikuti pilkada, tetapi karena adanya dorongan dari keluarga atau orang terdekat menyebabkan kandidat akhirnya maju. Artinya, calon perempuan tersebut tidak merencanakan sendiri pencalonannya dan lebih didominasi oleh dorongan orang lain.

Selain itu, tampilnya perempuan yang berstatus istri atau anak pejabat di sejumlah pilkada menunjukkan bagaimana perempuan dijadikan instrumen politik untuk mempertahankan kekuasaan.

"Maraknya politik keluarga ini justru akan mereduksi proses demokratisasi di partai politik," katanya.

Menurut Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia, keberadaan kaum perempuan di parlemen masih minim, meskipun aturan perundangan sudah mengamanahkan kuota minimal 30 persen untuk kaum perempuan.

Tanpa Relasi, Perempuan Sulit Bersaing Pilkada

JAKARTA - Tanpa relasi politik yang melibatkan keluara sebagai pengurus partai, perempuan dianggap sulit maju dalam pilkada sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

Hal itu diungkapkan anggota DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Yuliani Parisdi Jakarta, Selasa (18/1). "Ini berdasarkan fakta, kalau dia (perempuan) bukan bagian dari struktur partai atau berkorelasi maka akan sulit," kata anggota DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Yuliani Parisdi Jakarta, Selasa (18/1).

Kondisi ini sangat disayangkan, tetapi fakta di lapangan menunjukkan sebagian calon kepala daerah perempuan memiliki akses untuk maju karena adanya keluarga yang merupakan politisi partai atau memiliki posisi penting di partai.

"Sosial kapital adalah modal awal bagi perempuan untuk dapat mencalonkan diri," tambah mantan anggota Komisi II DPR itu. Hasil kajian yang dilakukan Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga bersama dengan Kemitraan Australia- Indonesia tentang kandidasi perempuan di Jawa Timur dan Sulawesi Utara, menunjukkan sejumlah calon perempuan maju dalam pilkada karena memiliki hubungan dengan pengurus partai.

Ketua Peneliti dari Departemen Ilmu Politik FISIP Unair Dwi Windyastuti dalam paparannya menjelaskan akses perempuan di arena pencalonan melalui terobosan keluarga sebagai pengurus partai, memang cara yang memungkinkan munculnya calon perempuan dalam pilkada.

"Melalui cara ini, perempuan mampu menembus kekuatan parpol yang umumnya didominasi oleh kaum lelaki," tuturnya.

Selain itu, seorang perempuan mau mencalonkan diri dalam pilkada, baik sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah, dipengaruhi banyak faktor di antaranya adalah dorongan keluarga dan upaya untuk melanggengkan kekuasaan keluarga.

Beberapa kandidat kepala daerah perempuan pada mulanya tidak memiliki niat untuk mengikuti pilkada, tetapi karena adanya dorongan dari keluarga atau orang terdekat menyebabkan kandidat akhirnya maju. Artinya, calon perempuan tersebut tidak merencanakan sendiri pencalonannya dan lebih didominasi oleh dorongan orang lain.

Selain itu, tampilnya perempuan yang berstatus istri atau anak pejabat di sejumlah pilkada menunjukkan bagaimana perempuan dijadikan instrumen politik untuk mempertahankan kekuasaan.

"Maraknya politik keluarga ini justru akan mereduksi proses demokratisasi di partai politik," katanya.

Menurut Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia, keberadaan kaum perempuan di parlemen masih minim, meskipun aturan perundangan sudah mengamanahkan kuota minimal 30 persen untuk kaum perempuan.

Kurangi Emisi di Indonesia, Amerika Kucurkan Dana Rp 4,5 Triliun

Poto:indomigas.com
Jakarta - Program penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia dapat perhatian khusus dari Negara Paman Sam, Amerika Serikat. Tak tanggung-tanggung, bersama United States Agency for International Development (USAID), pemerintahan Barack Obama menggelontorkan bantuan sebensar US$ 500 juta atau sekitar Rp 4,5 triliun dalam lima tahun ke depan.

"Dana digunakan untuk pengembangan energi bersih, konservasi hutan dan laut, serta pendidikan bagi masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim," kata Duta Besar AS untuk Indonesia, Scot Marciel, seperti diloporkan Tempo Interaktif, kemaren.

Menurut Scot, Indonesia berperan penting mengatasi dampak perubahan iklim yang dihadapi dunia saat ini. Keterlibatan Indonesia sendiri bermula ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hadir pada pertemuan G-20 di Pittsburgh, Amerika, dua tahun lalu.

Ditengah forum SBY mengatakan, bila pemerintahaannya mendapat bantuan dana internasional, pada 2020 nanti ditargetkan pengurangan emisi di Indonesia mencapai 26 hingga 41 persen.

Scot menjelaskan, dalam hal energi bersih, kedua negara bermitra dalam pengembangan energi panas bumi sebagai bahan bakar pembangkit listrik. Menurutnya potensi pemanfaatan energi ini sangat besar yakni hampir 40 persen dari potensi panas bumi ada di negara ini.

Panas bumi itu diyakini menghasilkan listrik hingga 27 ribu megawatt (MW). "AS berkomitmen membantu Indonesia mencapai target tersebut," timpal Scot di Jakarta, kemarin.

Direktur USAID Indonesia Walter North menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia melakukan banyak perubahan dalam hal regulasi untuk mendukung iklim investasi panas bumi.

"Disekotor ini akan ada banyak komitmen investasi swasta. Beberapa di antaranya bahkan sudah memenangi tender. Ini yang sedang dikembangkan dan Anda akan segera melihat hasilnya," jelas Scot.

Namun kurangnya informasi dari pihak yang melakukan tender, seperti pemerintah daerah, diakui terkadang menghambat pengembangan panas bumi ini. Karenanya, dana yang sudah dikucurkan, sebanyak US$ 245,7 juta, dapat dimanfaatkan untuk memberi pelatihan bagi pejabat pemerintah daerah agar mengerti dalam menangkap peluang potensi panas bumi.

Menurut Direktur Panas Bumi Sugiharto Harsoprayitno, pemerintah pusat telah menargetkan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) berkapasitas 12 ribu MW, hingga 2025. Agar terealisasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan 9 wilayah kerja panas bumi (WKP).

Kini pemerintah pusat tengah melakukan survei pendahuluan, untuk menentukan daerah mana saja yang potensial dikembangkan pembangkit listrik menggunakan energi panas bumi. "Setelah selesai, baru bisa ditetapkan menjadi WKP," kata Sugiharto.

Diakuinya, secara formal, PLTP yang diusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menjadi WKP, di antaranya Bonjol di Sumatera Barat, Danau Ranau di Sumatera Selatan dan Mataloko di Nusa Tenggara Barat.

Potensi energi listri panas bumi Bonjol diketahui mencapai 200 MW, di Danau Ranau sekitar 210 MW, dan Mataloko sebesar 63 MW. Sugiharto berharap sembilan lokasi diusulkan segera menjadi WKP, mengingat potensi yang besar mencapai 1.334 MW.

Pemerintah pusat memastikan 2.000 MW pembangkit listrik panas bumi yang masuk dalam proyek percepatan sebesar 10 ribu MW ditahap kedua nanti bakal beroperasi pada 2014, termasuk 15 WKP milik Pertamina.

WKP masuk dalam proyek kerja sama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dengan PT PLN (Persero) berkapasitas 510 MW.

Kurangi Emisi di Indonesia, Amerika Kucurkan Dana Rp 4,5 Triliun

Poto:indomigas.com
Jakarta - Program penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia dapat perhatian khusus dari Negara Paman Sam, Amerika Serikat. Tak tanggung-tanggung, bersama United States Agency for International Development (USAID), pemerintahan Barack Obama menggelontorkan bantuan sebensar US$ 500 juta atau sekitar Rp 4,5 triliun dalam lima tahun ke depan.

"Dana digunakan untuk pengembangan energi bersih, konservasi hutan dan laut, serta pendidikan bagi masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim," kata Duta Besar AS untuk Indonesia, Scot Marciel, seperti diloporkan Tempo Interaktif, kemaren.

Menurut Scot, Indonesia berperan penting mengatasi dampak perubahan iklim yang dihadapi dunia saat ini. Keterlibatan Indonesia sendiri bermula ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hadir pada pertemuan G-20 di Pittsburgh, Amerika, dua tahun lalu.

Ditengah forum SBY mengatakan, bila pemerintahaannya mendapat bantuan dana internasional, pada 2020 nanti ditargetkan pengurangan emisi di Indonesia mencapai 26 hingga 41 persen.

Scot menjelaskan, dalam hal energi bersih, kedua negara bermitra dalam pengembangan energi panas bumi sebagai bahan bakar pembangkit listrik. Menurutnya potensi pemanfaatan energi ini sangat besar yakni hampir 40 persen dari potensi panas bumi ada di negara ini.

Panas bumi itu diyakini menghasilkan listrik hingga 27 ribu megawatt (MW). "AS berkomitmen membantu Indonesia mencapai target tersebut," timpal Scot di Jakarta, kemarin.

Direktur USAID Indonesia Walter North menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia melakukan banyak perubahan dalam hal regulasi untuk mendukung iklim investasi panas bumi.

"Disekotor ini akan ada banyak komitmen investasi swasta. Beberapa di antaranya bahkan sudah memenangi tender. Ini yang sedang dikembangkan dan Anda akan segera melihat hasilnya," jelas Scot.

Namun kurangnya informasi dari pihak yang melakukan tender, seperti pemerintah daerah, diakui terkadang menghambat pengembangan panas bumi ini. Karenanya, dana yang sudah dikucurkan, sebanyak US$ 245,7 juta, dapat dimanfaatkan untuk memberi pelatihan bagi pejabat pemerintah daerah agar mengerti dalam menangkap peluang potensi panas bumi.

Menurut Direktur Panas Bumi Sugiharto Harsoprayitno, pemerintah pusat telah menargetkan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) berkapasitas 12 ribu MW, hingga 2025. Agar terealisasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan 9 wilayah kerja panas bumi (WKP).

Kini pemerintah pusat tengah melakukan survei pendahuluan, untuk menentukan daerah mana saja yang potensial dikembangkan pembangkit listrik menggunakan energi panas bumi. "Setelah selesai, baru bisa ditetapkan menjadi WKP," kata Sugiharto.

Diakuinya, secara formal, PLTP yang diusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menjadi WKP, di antaranya Bonjol di Sumatera Barat, Danau Ranau di Sumatera Selatan dan Mataloko di Nusa Tenggara Barat.

Potensi energi listri panas bumi Bonjol diketahui mencapai 200 MW, di Danau Ranau sekitar 210 MW, dan Mataloko sebesar 63 MW. Sugiharto berharap sembilan lokasi diusulkan segera menjadi WKP, mengingat potensi yang besar mencapai 1.334 MW.

Pemerintah pusat memastikan 2.000 MW pembangkit listrik panas bumi yang masuk dalam proyek percepatan sebesar 10 ribu MW ditahap kedua nanti bakal beroperasi pada 2014, termasuk 15 WKP milik Pertamina.

WKP masuk dalam proyek kerja sama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dengan PT PLN (Persero) berkapasitas 510 MW.

Tidak Gampang Penyampaian Pendapat Kasus Century

Jakarta (Suarapublic.Com) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kian mempermudah kalangan Parlemen Senayan menyatakan pendapatnya. Bahkan belakangan, banyak pihak memprediksi, putusan MK itu bisa digunakan untuk kasus Bank Century yang diketahui penanganannya menemui jalan buntu.

Namun anggota Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, mengaku ragu hak menyatakan pendapat dalam kasus Bank Century berhasil menjalankan amanah rakyat. Justru sebaliknya, karena banyaknya kepentingan dikalangan anggota DPR Ri di Senayan.

"Setiap anggota Tim 9 selaku inisiator hak angket harus bisa meyakinkan partainya masing-masing, bila tidak hasilnya akan sia-sia” tulis Bambang melalui pesan pendek, seperti dilaporkan tempointeraktif.com, kemaren.

Menurut Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu, penyebab utamanya karena sulit bagi partai yang memilih opsi penuntasan kasus Bank Century akan kembali mendukung opsi menyatakan pendapat. Bambang yakin sejumlah partai yang sempat mendukung hak angket Bank Century akan kembali mendukung opsi menyatakan pendapat.

Terpisah, Lukman Hakim Saifuddin, politikus kader Partai Persatuan Pembangunan, menambahkan, hak menyatakan pendapat dapat digunakan sebagai tindak lanjut interpelasi dan hak angket, jika ada kebijakan pemerintah yang luar biasa, atau upaya pemakzulan.

Apalagi terakhir, DPR sudah menggunakan hak interpelasi dan angket untuk kasus Century dengan rekomendasi meminta penegak hukum menindaklanjuti dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Kan tak ada rekomendasi bahwa akan meneruskan dengan hak menyatakan pendapat,” kata Lukman, Jumat lalu (14 Januari).

Sementara itu, staf Khusus Presiden Bidang Politik, Daniel Sparingga, mengatakan Istana sangat menghormati putusan MK. Namun, sebutnya, bukan berarti rapat di bandara Halim Perdanakusuma mencerminkan kepanikan pemerintah. "Justru pemerintah ingin agar konstitusi juga menjadi rujukan,” timpalnya.

Diakui Daniel, selama ini ada pengulangan cerita yang terus dipelihara bahwa Istana atau Presiden memiliki tunggakan perkara kasus Bank Century. Itu tidak benar, sebutnya. Karena pemerintah sebelumnya sudah menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada proses hukum yang berjalan.

“Semuanya mengandalkan penafsiran pribadi tanpa melihat fakta dan kenyataan. Kan saat ini KPK dan beberapa sektor aparat penegak hukum lainnya sedang berada dalam keadaan terus bekerja terkait soal Century itu,” pungkas Daniel, usai menghadiri diskusi di Jakarta kemarin.

Tidak Gampang Penyampaian Pendapat Kasus Century

Jakarta (Suarapublic.Com) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kian mempermudah kalangan Parlemen Senayan menyatakan pendapatnya. Bahkan belakangan, banyak pihak memprediksi, putusan MK itu bisa digunakan untuk kasus Bank Century yang diketahui penanganannya menemui jalan buntu.

Namun anggota Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, mengaku ragu hak menyatakan pendapat dalam kasus Bank Century berhasil menjalankan amanah rakyat. Justru sebaliknya, karena banyaknya kepentingan dikalangan anggota DPR Ri di Senayan.

"Setiap anggota Tim 9 selaku inisiator hak angket harus bisa meyakinkan partainya masing-masing, bila tidak hasilnya akan sia-sia” tulis Bambang melalui pesan pendek, seperti dilaporkan tempointeraktif.com, kemaren.

Menurut Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu, penyebab utamanya karena sulit bagi partai yang memilih opsi penuntasan kasus Bank Century akan kembali mendukung opsi menyatakan pendapat. Bambang yakin sejumlah partai yang sempat mendukung hak angket Bank Century akan kembali mendukung opsi menyatakan pendapat.

Terpisah, Lukman Hakim Saifuddin, politikus kader Partai Persatuan Pembangunan, menambahkan, hak menyatakan pendapat dapat digunakan sebagai tindak lanjut interpelasi dan hak angket, jika ada kebijakan pemerintah yang luar biasa, atau upaya pemakzulan.

Apalagi terakhir, DPR sudah menggunakan hak interpelasi dan angket untuk kasus Century dengan rekomendasi meminta penegak hukum menindaklanjuti dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Kan tak ada rekomendasi bahwa akan meneruskan dengan hak menyatakan pendapat,” kata Lukman, Jumat lalu (14 Januari).

Sementara itu, staf Khusus Presiden Bidang Politik, Daniel Sparingga, mengatakan Istana sangat menghormati putusan MK. Namun, sebutnya, bukan berarti rapat di bandara Halim Perdanakusuma mencerminkan kepanikan pemerintah. "Justru pemerintah ingin agar konstitusi juga menjadi rujukan,” timpalnya.

Diakui Daniel, selama ini ada pengulangan cerita yang terus dipelihara bahwa Istana atau Presiden memiliki tunggakan perkara kasus Bank Century. Itu tidak benar, sebutnya. Karena pemerintah sebelumnya sudah menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada proses hukum yang berjalan.

“Semuanya mengandalkan penafsiran pribadi tanpa melihat fakta dan kenyataan. Kan saat ini KPK dan beberapa sektor aparat penegak hukum lainnya sedang berada dalam keadaan terus bekerja terkait soal Century itu,” pungkas Daniel, usai menghadiri diskusi di Jakarta kemarin.

Presiden Respon Tudingan Tokoh Lintas Agama

Jakarta - Tudingan sejumlah tokoh agama bahwa pemerintahan sekarang telah melakukan 18 kebohongan mendapat respon dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden berencana akan melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh lintas agama tersebut.

Rencana penjadwalan pertemuan SBY dengan sejumlah tokoh lintas agama tersebut diungkapkan staf khusus presiden bidang komunikasi politik, Daniel Sparingga, ketika diwawancara wartawan usai acara Dengar Pendapat Publik bertajuk 'Badan Pekerja Gerakan Tokoh Lintas Agama Melawan Kebohongan' di kantor PGI, Jl Salemba Raya, Jakarta, Jumat (14/1/2011).

Diakuinya, saat ini sedang dicarikan waktu yang tempat untuk pertemuan kedua belah pihak. Pertemuan tersebut diakuinya memang sedang ditunggu-tunggu kedua belah pihak agar diperoleh solusi yang sama-sama saling menguntungkan, terutama buat rakyat tanah air.

"Presiden sebenarnya siap kapan pun, minus dengan hari yang sudah dipatok terkait kunjungan ke beberapa daerah. Namun mungkin minggu-minggu ini ada hari penting dimana pertemuan ini sangat ditunggu oleh kedua belah pihak," kata Daniel Sparingga.

Menurut Daniel, kehadiran dirinya dalam acara tersebut untuk mendengar langsung dan menyampaikannya kepada presiden. Dia akan menyampaikan malam ini dan akan menyiapkan data yang lebih terperinci.

"Ini begitu penting bagi pesiden karena ada sangkaan yang begitu serius. Tuduhan berbohong itu bukan suatu hal yang remeh bagi sebuah pemerintahan yang berkomitmen untuk inline dengan janjinya," jelas Daniel.

Bila ada banyak kekurangan dalam kebijakan pemerintah, timpal Daniel, mungkin itu bagian dari kegagalan. Presiden menerimanya jika ada argumen yang mengatakan demikian.

"Sebenarnya presiden tidak keberatan dengan kritik mengenai ketidak berhasilan. Namun kita menolak jika disebut berbohong karena tuduhan itu berarti memelintir fakta atau kenyataan yang sebenarnya," tegasnya.

Daniel membantah jika dikatakan presiden cemas dengan sikap para tokoh agama tersebut sehingga dijadwalkan pertemuan. Presiden justru menghormati pemimpin agama dan diyakini mereka tidak membawa agenda politik.

"Mungkin dalam berbicara presiden merasa mereka ada yang keliru oleh karena itu saya diperintahkan untuk memastikan dokumen itu seperti apa. Sampai saya mengetahui bahwa sebenarnya tidak ada dokumen itu," paparnya.

Apakah butir-butir kebohongan yang disampaikan itu bisa diterima oleh presiden? "Saya ditugaskan untuk menangkap dan mancatat setiap apa yang disampaikan, dan saya lanjutkan ke presiden," jawabnya.

Hadir dalam acara tersebut Romo Benny Susetyo, Ray Rangkuti, Pendeta Andreas Yewangoe, Yudi Latief, Tama S Langkun, Hendri Saparini, Sri Palupi dan sejumlah aktivis lainnya.

Presiden Respon Tudingan Tokoh Lintas Agama

Jakarta - Tudingan sejumlah tokoh agama bahwa pemerintahan sekarang telah melakukan 18 kebohongan mendapat respon dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden berencana akan melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh lintas agama tersebut.

Rencana penjadwalan pertemuan SBY dengan sejumlah tokoh lintas agama tersebut diungkapkan staf khusus presiden bidang komunikasi politik, Daniel Sparingga, ketika diwawancara wartawan usai acara Dengar Pendapat Publik bertajuk 'Badan Pekerja Gerakan Tokoh Lintas Agama Melawan Kebohongan' di kantor PGI, Jl Salemba Raya, Jakarta, Jumat (14/1/2011).

Diakuinya, saat ini sedang dicarikan waktu yang tempat untuk pertemuan kedua belah pihak. Pertemuan tersebut diakuinya memang sedang ditunggu-tunggu kedua belah pihak agar diperoleh solusi yang sama-sama saling menguntungkan, terutama buat rakyat tanah air.

"Presiden sebenarnya siap kapan pun, minus dengan hari yang sudah dipatok terkait kunjungan ke beberapa daerah. Namun mungkin minggu-minggu ini ada hari penting dimana pertemuan ini sangat ditunggu oleh kedua belah pihak," kata Daniel Sparingga.

Menurut Daniel, kehadiran dirinya dalam acara tersebut untuk mendengar langsung dan menyampaikannya kepada presiden. Dia akan menyampaikan malam ini dan akan menyiapkan data yang lebih terperinci.

"Ini begitu penting bagi pesiden karena ada sangkaan yang begitu serius. Tuduhan berbohong itu bukan suatu hal yang remeh bagi sebuah pemerintahan yang berkomitmen untuk inline dengan janjinya," jelas Daniel.

Bila ada banyak kekurangan dalam kebijakan pemerintah, timpal Daniel, mungkin itu bagian dari kegagalan. Presiden menerimanya jika ada argumen yang mengatakan demikian.

"Sebenarnya presiden tidak keberatan dengan kritik mengenai ketidak berhasilan. Namun kita menolak jika disebut berbohong karena tuduhan itu berarti memelintir fakta atau kenyataan yang sebenarnya," tegasnya.

Daniel membantah jika dikatakan presiden cemas dengan sikap para tokoh agama tersebut sehingga dijadwalkan pertemuan. Presiden justru menghormati pemimpin agama dan diyakini mereka tidak membawa agenda politik.

"Mungkin dalam berbicara presiden merasa mereka ada yang keliru oleh karena itu saya diperintahkan untuk memastikan dokumen itu seperti apa. Sampai saya mengetahui bahwa sebenarnya tidak ada dokumen itu," paparnya.

Apakah butir-butir kebohongan yang disampaikan itu bisa diterima oleh presiden? "Saya ditugaskan untuk menangkap dan mancatat setiap apa yang disampaikan, dan saya lanjutkan ke presiden," jawabnya.

Hadir dalam acara tersebut Romo Benny Susetyo, Ray Rangkuti, Pendeta Andreas Yewangoe, Yudi Latief, Tama S Langkun, Hendri Saparini, Sri Palupi dan sejumlah aktivis lainnya.

Dunia Politik Tanah Air di 2011 Masih Dinamis

JAKARTA - Sepanjang 2011, dunia politik tanah air diprediksi mengalami dinamika tinggi, meski tanpa substansi demokratik dan minim misi kenegaraan.
Nico Harjanto, Peneliti Departemen Politik Center for Strategic and International Studies (CSIS) menilai, masalah reshuffle kabinet merupakan hal yang layak dicermati.

Seperti diketahui, timpalnya, masalah reshuffle kabinet lama tertunda akibat ketidaktegasan Presiden SBY.

“Tahun ini masih akan banyak terjadi kebisingan politik. Ada beberapa hal yang patut dicermati, diantaranya reshuffle menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Katanya setelah setahun mau dievaluasi? Ini terkesan lambat dijalankan,” kata Nico dalam suatu diskusi, seperti dikutif bisnis.com, hari ini.

Menurutnya, Presiden SBY tampaknya tidak akan mengganti para pejabat yang bermasalah dan tidak kompeten. Jika ada penggantian pun, muka baru yang ditunjuk nantinya tidak akan membawa perbaikan yang berarti. ”Perubahan personalia tidak akan menjawab persoalan yang ada,” imbuhnya.

Selain isu reshuffle, pembahasan revisi UU pemilu pun masih akan marak dibicarakan tahun ini. Partai Demokrat sebagai partai penguasa saat ini akan memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan pembahasan yang sesuai dengan kepentingan elektoralnya sebagai partai penguasa yang besar.

”UU Pemilu sangat penting, karena dari situlah semua kompetisi politik dan seleksi politisi didasarkan pada pasal-pasalnya. UU ini harus selesai medio 2011. UU ini juga yang nanti mengatur seseorang bisa menjadi wakil rakyat atau tidak,” katanya.

Dalam pembahasan ini, transaksi politik tidak akan terhindarkan karena ada banyak kepentingan partai-partai menengah dan kecil sekutunya yang menjadi taruhannya. Untuk itu, akan ada isu-isu untuk pengalihan maupun rekonsiliasi, entah yang terkait dengan pengisian jabatan politik, proyek pemerintah, maupun tebang pilih kasus hukum yang besar.

Sementara itu ratusan pilkada yang akan digelar tahun ini juga menjadi sangat strategis untuk kepentingan elektoral di tahun 2014. Partai Demokrat perlu merumuskan strategi jitu untuk mengoptimalkan kemenangannya. Hanya mengandalkan kekuatan uang maupun mesin pencitraan tentu tidak menjamin kesuksesan di kompetisi lokal.

”Pada pilkada lalu, kader-kader Demokrat banyak yang kalah. Bahkan pamor Demokrat di tingkat nasional sudah mulai menurun, SBY sudah menurun popularitasnya,” katanya.

Selanjutnya, pada tahun ini juga akan ada muktamar-muktamar partai politik, diantaranya PPP. Oleh sebab itu, bentrokan antar elit diyakini akan berlanjut di 2011.

“Tahun ini politik akan lebih dinamis. Dengan semakin banyak elit yang secara terbuka ingin berkompetisi di 2014, maka pembunuhan karakter pada elit juga akan lebih banyak terjadi di 2011,“ katanya.

Dunia Politik Tanah Air di 2011 Masih Dinamis

JAKARTA - Sepanjang 2011, dunia politik tanah air diprediksi mengalami dinamika tinggi, meski tanpa substansi demokratik dan minim misi kenegaraan.
Nico Harjanto, Peneliti Departemen Politik Center for Strategic and International Studies (CSIS) menilai, masalah reshuffle kabinet merupakan hal yang layak dicermati.

Seperti diketahui, timpalnya, masalah reshuffle kabinet lama tertunda akibat ketidaktegasan Presiden SBY.

“Tahun ini masih akan banyak terjadi kebisingan politik. Ada beberapa hal yang patut dicermati, diantaranya reshuffle menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Katanya setelah setahun mau dievaluasi? Ini terkesan lambat dijalankan,” kata Nico dalam suatu diskusi, seperti dikutif bisnis.com, hari ini.

Menurutnya, Presiden SBY tampaknya tidak akan mengganti para pejabat yang bermasalah dan tidak kompeten. Jika ada penggantian pun, muka baru yang ditunjuk nantinya tidak akan membawa perbaikan yang berarti. ”Perubahan personalia tidak akan menjawab persoalan yang ada,” imbuhnya.

Selain isu reshuffle, pembahasan revisi UU pemilu pun masih akan marak dibicarakan tahun ini. Partai Demokrat sebagai partai penguasa saat ini akan memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan pembahasan yang sesuai dengan kepentingan elektoralnya sebagai partai penguasa yang besar.

”UU Pemilu sangat penting, karena dari situlah semua kompetisi politik dan seleksi politisi didasarkan pada pasal-pasalnya. UU ini harus selesai medio 2011. UU ini juga yang nanti mengatur seseorang bisa menjadi wakil rakyat atau tidak,” katanya.

Dalam pembahasan ini, transaksi politik tidak akan terhindarkan karena ada banyak kepentingan partai-partai menengah dan kecil sekutunya yang menjadi taruhannya. Untuk itu, akan ada isu-isu untuk pengalihan maupun rekonsiliasi, entah yang terkait dengan pengisian jabatan politik, proyek pemerintah, maupun tebang pilih kasus hukum yang besar.

Sementara itu ratusan pilkada yang akan digelar tahun ini juga menjadi sangat strategis untuk kepentingan elektoral di tahun 2014. Partai Demokrat perlu merumuskan strategi jitu untuk mengoptimalkan kemenangannya. Hanya mengandalkan kekuatan uang maupun mesin pencitraan tentu tidak menjamin kesuksesan di kompetisi lokal.

”Pada pilkada lalu, kader-kader Demokrat banyak yang kalah. Bahkan pamor Demokrat di tingkat nasional sudah mulai menurun, SBY sudah menurun popularitasnya,” katanya.

Selanjutnya, pada tahun ini juga akan ada muktamar-muktamar partai politik, diantaranya PPP. Oleh sebab itu, bentrokan antar elit diyakini akan berlanjut di 2011.

“Tahun ini politik akan lebih dinamis. Dengan semakin banyak elit yang secara terbuka ingin berkompetisi di 2014, maka pembunuhan karakter pada elit juga akan lebih banyak terjadi di 2011,“ katanya.