Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » » » » Tidak Gampang Penyampaian Pendapat Kasus Century

Jakarta (Suarapublic.Com) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kian mempermudah kalangan Parlemen Senayan menyatakan pendapatnya. Bahkan belakangan, banyak pihak memprediksi, putusan MK itu bisa digunakan untuk kasus Bank Century yang diketahui penanganannya menemui jalan buntu.

Namun anggota Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, mengaku ragu hak menyatakan pendapat dalam kasus Bank Century berhasil menjalankan amanah rakyat. Justru sebaliknya, karena banyaknya kepentingan dikalangan anggota DPR Ri di Senayan.

"Setiap anggota Tim 9 selaku inisiator hak angket harus bisa meyakinkan partainya masing-masing, bila tidak hasilnya akan sia-sia” tulis Bambang melalui pesan pendek, seperti dilaporkan tempointeraktif.com, kemaren.

Menurut Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu, penyebab utamanya karena sulit bagi partai yang memilih opsi penuntasan kasus Bank Century akan kembali mendukung opsi menyatakan pendapat. Bambang yakin sejumlah partai yang sempat mendukung hak angket Bank Century akan kembali mendukung opsi menyatakan pendapat.

Terpisah, Lukman Hakim Saifuddin, politikus kader Partai Persatuan Pembangunan, menambahkan, hak menyatakan pendapat dapat digunakan sebagai tindak lanjut interpelasi dan hak angket, jika ada kebijakan pemerintah yang luar biasa, atau upaya pemakzulan.

Apalagi terakhir, DPR sudah menggunakan hak interpelasi dan angket untuk kasus Century dengan rekomendasi meminta penegak hukum menindaklanjuti dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Kan tak ada rekomendasi bahwa akan meneruskan dengan hak menyatakan pendapat,” kata Lukman, Jumat lalu (14 Januari).

Sementara itu, staf Khusus Presiden Bidang Politik, Daniel Sparingga, mengatakan Istana sangat menghormati putusan MK. Namun, sebutnya, bukan berarti rapat di bandara Halim Perdanakusuma mencerminkan kepanikan pemerintah. "Justru pemerintah ingin agar konstitusi juga menjadi rujukan,” timpalnya.

Diakui Daniel, selama ini ada pengulangan cerita yang terus dipelihara bahwa Istana atau Presiden memiliki tunggakan perkara kasus Bank Century. Itu tidak benar, sebutnya. Karena pemerintah sebelumnya sudah menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada proses hukum yang berjalan.

“Semuanya mengandalkan penafsiran pribadi tanpa melihat fakta dan kenyataan. Kan saat ini KPK dan beberapa sektor aparat penegak hukum lainnya sedang berada dalam keadaan terus bekerja terkait soal Century itu,” pungkas Daniel, usai menghadiri diskusi di Jakarta kemarin.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama