Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Sektor Pertambangan Sulitkan Kukar Swasembada Pangan 2012

SAMARINDA - Pakar pertanian dari Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Unmul) Akhmad Zaini mengatakan, berat bagi Kukar dan Kaltim untuk mencapai swasembada pangan di 2012. Pasalnya, kebijakan sektor pertambangan batubara yang terus menjadi musuh sektor pertanian tak bisa diredam dan kian membabi buta.

"Pertambangan jadi lawan pertanian dan ancaman terbesar pertanian di Kaltim, khususnya Kukar," katanya.

Berdasarkan riset yang dilakukan di sejumlah wilayah di Kukar, kususnya di Kecamatan Tenggarong Seberang dan Loa Kulu yang menjadi sentra pertanian, penurunan produksi dan mutu produksi lahan pertanian yang berada di daerah sekitar tambang batubara disebabkan faktor pasokan kualitas air.

Dalam beberapa kasus, pasokan air yang masuk ke lahan pertanian berkurang akibat penyempitan saluran air yang disebabkan sedimentasi dari aktivitas tambang. Sementara, kualitas air yang tidak baik disebabkan karena bercampur dengan air yang berasal dari lokasi tambang. Apalagi jika air yang masuk ke lahan pertanian bercampur dengan bahan pencemar seperti Fe atau besi.

Dari sejumlah lokasi lahan pertanian di Kukar yang pernah dilakukan riset, produksi padi yang berkisar 2,8 sampai 3 ton per ha, mengalami penurunan menjadi 2,4 sampai 2,5 ton per tahun.

"Tanaman padi yang berada di sekitar tambang kebanyakan menjadi kerdil. Bahkan pertanian yang sangat berdekatan dengan kubangan tambang hanya 1,8 ton per ha," imbuhnya.

Di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, kelompok tani mengalami permasalahan gabah yang cepat busuk. Ia mengatakan, gabah kering dengan perlakuan yang sudah sesuai tidak bertahan lama. Hanya dalam seminggu, gabah kering yang disimpan petani mengalami pembusukan.

Solusi terbaik mengatasi, konversi lahan pertanian ke tambang batubara yang kian meluas adalah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Zaini mengatakan, kendati belum ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang UU No.42 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Pemerintah Daerah bisa berinovasi membuat Perda tentang itu.

"UU No.4/2009 sudah mengatur, tidak boleh melakukan alih fungsi lahan di daerah sentra pertanian karena dapat mengancam ketahanan pangan," katanya. SUMBER : TRIBUNKALTIM.co.id

Data Tambang Batubara di Kukar :
Tahun   Jumlah IUP   Luas Area (ha)
2005          347            528.083,81
2007          412            660.886,21
2009          687            1.237.374,00
2010          749            1.725.231,41
Sumber data : Jatam Kaltim (asi)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama