Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » » Bupati Nunukan Diadukan ke KPK

SUARAPUBLIC.COM - Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad dilaporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) oleh seorang warga, Abdul Wahab Kiak. Kasus yang dilaporkan berupa penerbitan perizinan di bidang perkebunan dan bidang pemanfaatan hutan dalam kawasan budidaya kehutanan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur.

Pelanggaran tersebut sudah dilakukan sejak 2002 dan hingga kini tidak ada tindakan hukum, walaupun aparat kepolisian dan kejaksaan sudah tahu. Perizinan di bidang perkebunan dan kehutanan yang telah dikeluarkan sebanyak 29 buah dengan total 212.047,46 hektar (Ha) itu membuat kerugian negara sebesar Rp12.105.319.147.280.

Total kerugan negara tersebut belum termasuk aspek-aspek yang tidak dapat dikalkulasikan dengan uang, berupa kerusaka hutan, ekosistem, ekologi dan potensi dan ancaman bencana seperti banjir, tanah longsor dan lain-lain.

"Kita sudah laporkan ke KPK Bupati Nunukan, Kepala BPN Lutfi Nasution dan Menteri Kehutanan mulai era Nur Mahmudi Ismail, MS Kaban, hingga Zulkifli Hasan yang sudah mengetahui tapi membiarkan hal itu," ungkap Muspani, pengacara Abdul Wahab dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (14/12/2010).

Bupati Nunukan menerbitkan izin usaha perkebunan (IUP), izin pemanfaatan Kayu (IPK) dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu/Hutan Tanaman (IUPHHK/HT) di lahan hutan produksi tetap. Serta membangun jalanan sepanjang 240.635 meter di kawasan budidaya kehutanan (KBK) Taman Nasional dan hutan lindung, kabupaten Nunukan.

Untuk pelanggaran penerbitan IUP dan IPK dalam KBK seluas 93.000 ha kepada lima perusahaan. Yakni PT Nunukan Jaya Lestari, PT Sebakis Inti Lestari, PT Sebuku Inti Plantation, PT Pohon Madu Lestari dan PT Tirta Madu Sawit Jaya. “Dua PT diantaranya milik Hartati Moerdaya,” beber Muspani.

Pelanggaran penerbitan IPK kepada 19 perusahaan/koperasi seluas 32.183,46 ha dan terakhir melanggar peneribitan IUPHHK/HT terhadap lima perusahaan seluas 86.864 ha.

Bupati Nunukan, jelas Muspani, juga berusaha untuk mengajukan permohonan alih fungsi hutan kawasan hutan melalui surat no. 522.12/233/Ek-Proda/IX/2005 tanggal 22 September 2005, tentang perubahan status dan fungsi kawasan hutan, ditujukan kepada ketua DPRD kabupaten Nunukan.

Selanjutnya surat No. 522.12/295/DKB-I/IX/2005 tanggal 15 September 2005 tentang perubahan status dan fungsi kawasan hutan yang ditujukan kepada menteri kehutanan republik Indonesia. Namun hingga kini surat itu tidak pernah ditandatangani menteri kehutanan.

"MS Kaban tidak pernah menandatangani surat itu, tapi dia tahu dan membiarkan hal itu. Sehingga kami juga melaporkan dia. Termasuk Zulkifli (Menhut saat ini), dia tahu tapi pura-pura tidak tahu," tegas Muspani.(*)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama