Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » Banyak Kendala, Produksi Batu Bara Barito Utara Tetap Meningkat

Tongkang pengangkut batu bara milik perusahan beroperasi diwilayah
Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalteng, setelah melintas jembatan
 KH Hasan Basri di Muara Teweh, belum lama ini.
MUARATEWEH - Meski menemui banyak kendala, namun produksi tambang batu bara yang dieksploitasi sejumlah perusahaan pertambangan di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, tetap meningkat. Sampai dengan periode Januari-Desember 2010, produksi mencapai 2.036.892,83 metrik ton, sebelumnya 1.146.801 ton.

Sekitar 2 juta ton batu bara yang dikeruk dari perut bumi Barut itu merupakan produksi sepuluh investor pemegang izin kuasa pertambangan (KP) yang telah memasuki tahap ekpolitasi atau penamabgan.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara, Suriawan Prihandi mengatakan, produksi batu bara di kabupaten pedalaman Kalteng itu masih mengalami kendala angkutan karena selama ini masih mengandalkan transportasi Sungai Barito.

Angkutan tambang batu bara sering terhenti akibat kedalaman Sungai Barito yang menurun hingga tidak bisa dilayari tongkang dan kapal besar. Sebaliknya bila debit sungai meningkat, atau di atas normal, pengangkutan terkendala rendahnya lantai jembatan KH Hasan Basri Muara Teweh yang melintasi sungai Barito didaerah itu.

Kendala alam ini membuat angkutan tambang batu bara melalui Sungai Barito tidak maksimal. Selain kendala alam, belum maksimalnya produksi batu bara sejumlah investor juga terjadi akibat perizinan.

Diketahui, puluhan izin perusahaan tambang batu bara di kabupaten pedalaman Sungai Barito pemegang izin KP dibatalkan karena harus menunggu perubahan Perda Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng.

Alasan pembatalan izin KP batu bara yang diterbitkan sejak Agustus 2007 hingga Mei 2008 itu karena harus menunggu pengesahan RTRWP yang hingga akhir 2010 masih belum terealisasi.

Pengesahan itu tertunda karena hasil rekomendasi tim terpadu pemerintah pusat tidak sesuai dengan kondisi luas kawasan hutan di Kalteng dan Pemprov Kalteng keberatan hasil rekomendasi itu.

"Kalau RTRWP sudah disahkan, perusahaan-perusahaan itu tetap mendapat prioritas untuk operasional kembali," kata Suriawan.

Disamping itu, operasional mereka juga terkendala izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan yang belum juga diterbitkan, sehingga sejumlah investor menghentikan kegiatan untuk sementara.

"Kami mengharapkan masalah perizinan dan jalan tambang ini bisa segera diatasi sehingga pemanfaatan tambang batu bara di daerah ini, khususnya Barut bisa lebih optimal lagi kedepannya," pungkas calon kuat dalam Pilkada Barito Selatan (Barsel) April 2011 ini.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama