Ilustrasi |
Penembakan dilakukan karena tersangka melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Agus sempat memberikan perlawanan hingga melukai Briptu Suandi Yusran dan seorang warga. Akhirnya, polisi melumpuhkan tersangka dengan timah panas di bagian kaki kanannya.
Agus sendiri selama sebulan ini merupakan buruan polisi setempat. Karena terluka tersangka sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, sebelum digiring ke ruang tahanan Mapolsekta Tallo.
Tersangka Agus mengaku telah beberapa kali terlibat aksi perampokan dan pencurian dengan kekerasan. Hasil kejahatan itu biasanya digunakan untuk mabuk-mabukan. Tersangka akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tidak ada komentar: