Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » Klarifikasi Hak Jawab Amin Jagau

Belum lama ini kami redaksi SUARAPUBLIC menerima email berisi Klarifikasi Hak Jawab dari saudara Amin Jagau.

Berikut isi Klarifikasi Hak Jawab nya :

KLARIFIKASI/HAK JAWAB RESMI DARI KELUARGA H. EDDY SOFYAN NOOR ATAS MUSIBAH YANG MENIMPA H. EDI SOFYAN NOOR

“KEADILAN YANG TANPA TEBANG PILIH PASAL”


I. Dalam Siaran Pers Kejaksaan Agung tertanggal 03 September 2010:

Sehubungan dengan penahanan Perkara Tindak Pidana Gratifikasi

atau Pemerasan dalam Proses Peralihan Hak atas tanah pada kantor BPN

Kabupaten Banjar – Kalimantan Selatan atas nama Tersangka H. Eddy

Sofyan Noor, S.H.

II. Isi Berita Acara Pelaksanaan Penangkapan tertanggal 02 September 2010:

Berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomer:

Print- 100/F.2/Fd.1.08 2010 tanggal 20 Agustus 2010 untuk melakukan

Penangkapan terhadap tersangka yang diduga melanggar Pasal 11, 12, 12 B

UU No.31 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi.

III. Radar Banjarmasin Online Tanggal 04 Setember 2010 : Aparat Kejaksaan

Agung melakukan penagkapan setelah melakukan pengintaian selama satu

bulan, termasuk melakukan penyadapan terhadap teleponnya.


IV. Banjarmasin Post Online Tanggal 04 September 2010 “ Saya merasa

keberatan nama saya dihubungkan dengan penangkapan kepala BPN

Banjar” ujar Neddy via telpon.

Namun ketika ditanyakan kalau bukan dia, lantas siapa Notaris

Yang menyerahkan uang sekitar Rp.38 juta kepada Kepala BPN Kab. Banjar.

Neddy tak mau komentar: ” Saya No Comment saja”

V. B-Post OnlineTanggal 05 September 2010. Neddy mengaku dirinya melakukan

itu. “ Saya memang menyerahkan uang Rp. 32 juta, bukan 400 juta ”

” Bahkan Penyidik juga menanyakan bukti percakapan dan SMS dari Edy

kepada Neddy yang meminta uang.

Ketua Dewan Kehormatan INI Kalsel H. Hadarian Nopol menambahkan

organisasinya pernah melaporkan persoalan itu kepada Kanwil BPN

Kalsel. “ Tapi tidak ditanggapi, malah Kanwil banyak berbicara masalah

pajak”

Dengan ini Pihak Keluaraga secara resmi ingin mengklarifikasi atau menjelaskan musibah yang menimpa Bapak H.Edy Sofyan Noor secara apa adanya dan tanpa ada maksud untuk menghalang halangi proses penyidikan, penangkapan, penahanan dan penuntutan. Yang dikehendaki keluarga adalah agar Bapak, kakek dan sepupu kami tersebut tetap diperlakukan secara manusiawi yakni Agar seluruh pihak menghormati Asas Praduga Tak bersalah dan keadilan harus ditegakkan.

Jika kita simak dan telesuri ke Lima Point tersebut diatas, kami patut sangat menduga bahwa Pihak Kejaksaan Agung tidak menegakkan keadilan;yang hanya melakukan tebang pilih pasal dan ada sebuah upaya penyesatan hukum kepada masyarakat serta ada upaya Pembohongan Publik Jilid 2. Karena patut dapat diduga bahwa tabir gelap itu mulai terungkapkan yakni Bukti Yang berbicara pada dirinya sendiri:

1. Pada Point I: Kejaksaan telah mempersamakan arti kata Gratifikasi dengan

Kata Pemerasan. Sedangkan di dalam Undang Undang Tipikor sudah

jelas tertulis bahwa Gratifikasi itu adalah perbuatan suap.

2. Pada point II, Patut dapat diduga bahwa ada upaya Pihak Kejaksaan yang telah

melakukan keberpihakan / diskriminasi/ melindungi salah satu pihak yang juga

tersangkut pada perkara tersebut yang akan menodai rasa keadilan masyarakat.


Pasal 11: Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah.

Pasal 12 huru b: Padahal dapat diketahui atau patut diduga bahwa hadiah

tersebut sebgai akibat…..

Inilah bukti bahwa kami patut dapat menduga bahwa Pihak Kejaksaan Agung

telah berpihak, karena di dalam pasal:

Pasal 12b ayat 1: Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara

Negara dianggap Pemberi Suap.

Pasal 5 ayat 1 huruf b: “Setiap orang yang memberikan sesuatu kepada pegawai

negeri atau penyelenggara Negara karena atau

berhubungan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak

dilakukan dalam jabatannya”.

3. Kami patut dapat menduga bahwa berdasarkan Pont III ada upaya Pihak

Kejaksaan yang hendak melakukan Pembohongan Publik Jilid 2. Karena di

dalam Persidangan Anggodo Pihak Kejaksaan tidak mampu memberikan bukti

penyadapan pembicaraan Bibit-Chandra ( Pembohongan Publik Jilid 1) dan ini

makin terbantahkan lagi oleh pernyataan Neddy sendiri(pada Point V) bahwa

Pihak Penyidik Kejaksaan Agung menyakan bukti rekaman percakapan dan

SMS kepada Neddy.

keluarga besar pasti akan mempertanyakan keabsahan wewenang dan

otentikasi rekaman yang apakah masih murni atau sudah hasil Editing . Dan

apakah sekarang ini Jabatan Notaris diberikan wewenang peyidikan untuk

merekam pembicaraan.

4..Fakta hukum yang telah terang benderang bahwa Pihak Pemberi Suap itu

adalah adalah Neddy (Point IV dan V).

Neddy adalah Seorang Notaris dan Ketua INI Kalsel. Dan menurut pengetahuan kami bahwa Notaris adalah Pejabat umum yang setaraf dengan penyelenggara Negara juga, karena Jabatan Notaris mempunyai stempel/cap yang memuat lambang Negara Republik Indonesia.

Dan kami masih sangat ingat bahwa Pak Neddy tersebut pasti pernah mengucapkan Sumpah Jabatan Notaris. “ Saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsug dengan nama atau dalih apapun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapun.”

Kami berharap Semoga Tuhan tidak murka dan mengutuk Neddy menjadi batu, karena telah melanggar Sumpah yang telah diucapkannnya sendiri.

Kami sangat bangga dengan Bapak Kanwil BPN Kalsel yang tidak menanggapi omongan yang munafik dari ketua Dewan Kehormatan tersebut. Kami patut dapat menduga dan dapat mempertanggung jawabkan pernyataan kami tersebut karena Jika Ketua Dewan Kehormatan tersebut masih ingat sumpah jabatannya, sudah selayaknya Ketua Dewan Kehoramtan tsb harus membuka sidang kode etik notaris dan menjatuhkan hukuman yang terberat kepada anggotanya. Inilah bukti kemunafikan tersebut, karena Ketua Dewan Kehormaan tersebut sudah melakukan tindakan pembiaran atas pelanggaran berat yang dilakukan anggota organisasinya. Karena menurut kami beda tipis antara bau sampah dengan bau buah durian.

Kami patut dapat menduga bahwa ada agenda jahat dari para segelentir notaris busuk untuk menjebak dan memenjarakan Bapak Edy Sofyan Nor . Dan rencana besar dari agenda jahatnya adalah untuk menjatuhkan kewibawaan serta rasa ketakuatan kepada seluruh pegawai BPN. Agar seluruh pegawai BPN itu tunduk atas semua perintah oknum notaris busuk tersebut. Karena diantara sesama mereka saja sering terjadi rebutan klien dan perang tarif.

Ini akan menjadi sebuah tragedi yang memilukan hati. Karena Para oknum Notaris busuk tersebut akan semena mena mengintimidasi petugas BPN yang telah menjalankan tugas yang sesuai aturan hukum yang berlaku. Para oknum Notaris busuk tersebut akan mengintimidasi dengan berkata: “ Cepat selesaikan permohonan klien saya itu” atau ” kamu akan bernasib yang sama dengan pimpinan kamu itu ”. “ Masuk penjara seumur hidup dan dipecat dari PNS serta keluarga kamu akan berantakan”.

Para oknum Notaris busuk tersebut akan bergelimang uang dari para kliennya, sedangkan pegawai BPN akan selalu diselemuti oleh rasa ketakutan.

Demikianlah klarifiaksi dari kami, yakni Keluarga besar H. Edy Sofyan Nor yang bertujuan hanya untuk meluruskan fakta yang sebenarnya.

Wassallam.

Atas Nama Keluarga Besar

(Galuh)
Sepupu H.Edy Sofyan Nor. HP: 0813 9861 2029.

Berita terkait ( Kejagung Tangkap Kepala BPN Kalsel )

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama