KLARIFIKASI/HAK JAWAB RESMI DARI KELUARGA H. EDDY SOFYAN NOOR ATAS MUSIBAH YANG MENIMPA H. EDI SOFYAN NOOR
“KEADILAN YANG TANPA TEBANG PILIH PASAL”
I. Dalam Siaran Pers Kejaksaan Agung tertanggal 03 September 2010:
Sehubungan dengan penahanan Perkara Tindak Pidana Gratifikasi
atau Pemerasan dalam Proses Peralihan Hak atas tanah pada kantor BPN
Kabupaten Banjar – Kalimantan Selatan atas nama Tersangka H. Eddy
Sofyan Noor, S.H.
II. Isi Berita Acara Pelaksanaan Penangkapan tertanggal 02 September 2010:
Berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomer:
Print- 100/F.2/Fd.1.08 2010 tanggal 20 Agustus 2010 untuk melakukan
Penangkapan terhadap tersangka yang diduga melanggar Pasal 11, 12, 12 B
UU No.31 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
III. Radar Banjarmasin Online Tanggal 04 Setember 2010 : Aparat Kejaksaan
Agung melakukan penagkapan setelah melakukan pengintaian selama satu
bulan, termasuk melakukan penyadapan terhadap teleponnya.
IV. Banjarmasin Post Online Tanggal 04 September 2010 “ Saya merasa
keberatan nama saya dihubungkan dengan penangkapan kepala BPN
Banjar” ujar Neddy via telpon.
Namun ketika ditanyakan kalau bukan dia, lantas siapa Notaris
Yang menyerahkan uang sekitar Rp.38 juta kepada Kepala BPN Kab. Banjar.
Neddy tak mau komentar: ” Saya No Comment saja”
V. B-Post OnlineTanggal 05 September 2010. Neddy mengaku dirinya melakukan
itu. “ Saya memang menyerahkan uang Rp. 32 juta, bukan 400 juta ”
” Bahkan Penyidik juga menanyakan bukti percakapan dan SMS dari Edy
kepada Neddy yang meminta uang.
Ketua Dewan Kehormatan INI Kalsel H. Hadarian Nopol menambahkan
organisasinya pernah melaporkan persoalan itu kepada Kanwil BPN
Kalsel. “ Tapi tidak ditanggapi, malah Kanwil banyak berbicara masalah
pajak”
Dengan ini Pihak Keluaraga secara resmi ingin mengklarifikasi atau menjelaskan musibah yang menimpa Bapak H.Edy Sofyan Noor secara apa adanya dan tanpa ada maksud untuk menghalang halangi proses penyidikan, penangkapan, penahanan dan penuntutan. Yang dikehendaki keluarga adalah agar Bapak, kakek dan sepupu kami tersebut tetap diperlakukan secara manusiawi yakni Agar seluruh pihak menghormati Asas Praduga Tak bersalah dan keadilan harus ditegakkan.
Jika kita simak dan telesuri ke Lima Point tersebut diatas, kami patut sangat menduga bahwa Pihak Kejaksaan Agung tidak menegakkan keadilan;yang hanya melakukan tebang pilih pasal dan ada sebuah upaya penyesatan hukum kepada masyarakat serta ada upaya Pembohongan Publik Jilid 2. Karena patut dapat diduga bahwa tabir gelap itu mulai terungkapkan yakni Bukti Yang berbicara pada dirinya sendiri:
1. Pada Point I: Kejaksaan telah mempersamakan arti kata Gratifikasi dengan
Kata Pemerasan. Sedangkan di dalam Undang Undang Tipikor sudah
jelas tertulis bahwa Gratifikasi itu adalah perbuatan suap.
2. Pada point II, Patut dapat diduga bahwa ada upaya Pihak Kejaksaan yang telah
melakukan keberpihakan / diskriminasi/ melindungi salah satu pihak yang juga
tersangkut pada perkara tersebut yang akan menodai rasa keadilan masyarakat.
Pasal 11: Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah.
Pasal 12 huru b: Padahal dapat diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
tersebut sebgai akibat…..
Inilah bukti bahwa kami patut dapat menduga bahwa Pihak Kejaksaan Agung
telah berpihak, karena di dalam pasal:
Pasal 12b ayat 1: Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara
Negara dianggap Pemberi Suap.
Pasal 5 ayat 1 huruf b: “Setiap orang yang memberikan sesuatu kepada pegawai
negeri atau penyelenggara Negara karena atau
berhubungan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak
dilakukan dalam jabatannya”.
3. Kami patut dapat menduga bahwa berdasarkan Pont III ada upaya Pihak
Kejaksaan yang hendak melakukan Pembohongan Publik Jilid 2. Karena di
dalam Persidangan Anggodo Pihak Kejaksaan tidak mampu memberikan bukti
penyadapan pembicaraan Bibit-Chandra ( Pembohongan Publik Jilid 1) dan ini
makin terbantahkan lagi oleh pernyataan Neddy sendiri(pada Point V) bahwa
Pihak Penyidik Kejaksaan Agung menyakan bukti rekaman percakapan dan
SMS kepada Neddy.
keluarga besar pasti akan mempertanyakan keabsahan wewenang dan
otentikasi rekaman yang apakah masih murni atau sudah hasil Editing . Dan
apakah sekarang ini Jabatan Notaris diberikan wewenang peyidikan untuk
merekam pembicaraan.
4..Fakta hukum yang telah terang benderang bahwa Pihak Pemberi Suap itu
adalah adalah Neddy (Point IV dan V).
Neddy adalah Seorang Notaris dan Ketua INI Kalsel. Dan menurut pengetahuan kami bahwa Notaris adalah Pejabat umum yang setaraf dengan penyelenggara Negara juga, karena Jabatan Notaris mempunyai stempel/cap yang memuat lambang Negara Republik Indonesia.
Dan kami masih sangat ingat bahwa Pak Neddy tersebut pasti pernah mengucapkan Sumpah Jabatan Notaris. “ Saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsug dengan nama atau dalih apapun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapun.”
Kami berharap Semoga Tuhan tidak murka dan mengutuk Neddy menjadi batu, karena telah melanggar Sumpah yang telah diucapkannnya sendiri.
Kami sangat bangga dengan Bapak Kanwil BPN Kalsel yang tidak menanggapi omongan yang munafik dari ketua Dewan Kehormatan tersebut. Kami patut dapat menduga dan dapat mempertanggung jawabkan pernyataan kami tersebut karena Jika Ketua Dewan Kehormatan tersebut masih ingat sumpah jabatannya, sudah selayaknya Ketua Dewan Kehoramtan tsb harus membuka sidang kode etik notaris dan menjatuhkan hukuman yang terberat kepada anggotanya. Inilah bukti kemunafikan tersebut, karena Ketua Dewan Kehormaan tersebut sudah melakukan tindakan pembiaran atas pelanggaran berat yang dilakukan anggota organisasinya. Karena menurut kami beda tipis antara bau sampah dengan bau buah durian.
Kami patut dapat menduga bahwa ada agenda jahat dari para segelentir notaris busuk untuk menjebak dan memenjarakan Bapak Edy Sofyan Nor . Dan rencana besar dari agenda jahatnya adalah untuk menjatuhkan kewibawaan serta rasa ketakuatan kepada seluruh pegawai BPN. Agar seluruh pegawai BPN itu tunduk atas semua perintah oknum notaris busuk tersebut. Karena diantara sesama mereka saja sering terjadi rebutan klien dan perang tarif.
Ini akan menjadi sebuah tragedi yang memilukan hati. Karena Para oknum Notaris busuk tersebut akan semena mena mengintimidasi petugas BPN yang telah menjalankan tugas yang sesuai aturan hukum yang berlaku. Para oknum Notaris busuk tersebut akan mengintimidasi dengan berkata: “ Cepat selesaikan permohonan klien saya itu” atau ” kamu akan bernasib yang sama dengan pimpinan kamu itu ”. “ Masuk penjara seumur hidup dan dipecat dari PNS serta keluarga kamu akan berantakan”.
Para oknum Notaris busuk tersebut akan bergelimang uang dari para kliennya, sedangkan pegawai BPN akan selalu diselemuti oleh rasa ketakutan.
Demikianlah klarifiaksi dari kami, yakni Keluarga besar H. Edy Sofyan Nor yang bertujuan hanya untuk meluruskan fakta yang sebenarnya.
Wassallam.
Atas Nama Keluarga Besar
(Galuh)
Sepupu H.Edy Sofyan Nor. HP: 0813 9861 2029.
Tidak ada komentar: