Hendarman Supandji (Foto: Detikcom) |
"Tahapannya yang jelas sekarang (penanganan perkara Sisminbakum) jalan terus," kata Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, dikutif detiknews, Kamis (23/9/2010).
Darmono menegaskan, adanya putusan Mahkamah Agung (MK) tersebut tidak akan berpengaruh pada penanganan perkara di Kejaksaan. Kejaksaan Agung pun akan tetap memproses semua kasus, termasuk penanganan kasus Sisminbakum.
"Dengan adanya putusan MK tidak akan berpengaruh pada penyidikan dan penanganan perkara Sisminbakum," tegasnya.
Menurut Darmono, keputusan Hendarman untuk tidak mengambil keputusan strategis tidak akan berdampak pada penanganan perkara-perkara di Kejaksaan. Sebab untuk sementara dirinya bisa mengambil keputusan setelah berkoordinasi dengan Hendarman.
"Saya kira tidak (berpengaruh), karena di Kejaksaan ada jabatan Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung. Dan keduanya satu kesatuan dalam struktur pimpinan, sehingga dalam hal-hal tertentu apabila Jaksa Agung tidak di tempat, Wakil Jaksa Agung secara otomatis sesuai amanat Undang-undang akan melaksanakan itu," katanya.
Tidak ada komentar: