Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » » Kejagung Masih Tunggu Izin Pemeriksaan Awang

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Kejagung tak terlalu memikirkan pernyataan awang yang mengklaim SBY telah menolak memberikan izin pemeriksaan atas dirinya.

"Pernyataan itu sepihak. Sampai, Senin (10/1), kami belum menerima surat persetujuan atau penolakan pemeriksaan atas diri Awang dari Presiden. Tapi sudahlah, kami tak terlalu memikirkan pernyataannya," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap, Senin.

Misalpun benar sudah dijawab oleh presiden, timpal Babul, tentunya surat ditujukan pada kejaksaan sebagai pihak yang meminta izin pemeriksaan, bukan ke Awang yang merupakan tersangka, sekaligus calon terperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Karenanya, mantan Wakajati Sumatera Utara ini menanyakan keabsahan sumber informasi yang didapat Awang atau pengacaranya, Hamzah Dahlan, yang begitu yakin permohonan pemeriksaan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah ditolak, presiden.

"Biasalah itu, tapi kita hargai pernyataan mereka. Nanti kalau surat dari Presiden sudah turun, nanti langsung kita periksa. Tunggu saja," kata Babul.

Soal pernyataan Hamzah bahwa kejaksaan sebenarnya tak pernah mengajukan izin ke Presiden karena ragu kasusnya tak terbukti di pengadilan, Babul hanya menjawab kemudian menjawab kejaksaan tak merasa ditantang untuk membuktikan bahwa izin untuk pemeriksaan telah dikirim. "Sebaiknya kita tunggu saja lah jawaban Presiden," timpal Babul.

Diakui Babul, dalam hal pemeriksaan kepala daerah, kejaksaan sering berhadapan dengan permasalahan cukup pelik. Meskipun ada Surat Edaran Mahkamah Agung yang memperbolehkan penyidik memeriksa langsung kepala daerah, jika izin dari Presiden tak kunjung dijawab setelah dalam 60 hari, sejak surat diterima Presiden, namun tak bisa langsung diterapkan.

Karena bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana didalamnya disebutkan agar pemeriksaan kepala daerah baru bisa dilakukan jika ada izin dari Presiden. "Kita juga harus memperhatikan akibat dan kondisi pemerintahan di daerah. Kalau nggak hati-hati kita bisa kena gugat," kata Babul.

Izin pemeriksaan Awang memang terus molor hampir 6 bulan, sejak dilayangkan saat Jaksa Agung dijabat Hendarman Supandji pada akhir Juli 2010. Disela tanya jawab dalam juma pers pertama dengan Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (30/11/2010), JAM Pidsus Muhammad Amari menyebutkan izin tersebut sempat ada kekurangan karena belum ada perhitungan kerugian negara dari BPK.

Tapi ini sudah dilengkapi dimana menurut BPK, nilai kerugian negara meningkat dari Rp 576 miliar menjadi Rp 609 miliar. Peningkatan kerugian negara ini yang kemudian dijadikan dalil oleh Awang untuk menggugat BPK Cabang Kaltim ke PTUN Samarinda karena auditnya dinilai tanpa meng-cross check ke pihak mereka, yang merasa lebih tahu akan nilai aset dana hasil penjualan saham KPC yang dikelola PT Kutai Timur Energi (KTE).

Di 31 Desember 2010 lalu, Amari kembali menegaskan bahwa berkas permohonan pemeriksaan Awang telah dikirimkan ke Sekretariat Kabinet untuk kemudian diajukan ke Presiden. Amari juga memastikan proses penyidikan atau permohonan izin pemeriksaan sama sekali tak terganggu dengan adanya gugatan di PTUN Samarinda.

Awang melontarkan pernyataan izin pemeriksaan Kejagung ditolak Presiden saat menggelar sebuah seminar di Samarinda, Kaltim, Minggu kemarin. Kepada staf khusus Presiden bidang hukum yang saat itu menjadi salah satu pembicara, Deny Indrayana, Awang bahkan menitip ucapan terima kasih ke Presiden atas penolakannya itu.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama