Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » Audit BPK Picu Kemarahan Gubernur Kaltim

JAKARTA - Audit ulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan penjualan saham PT KPC, mematik kemarahan Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak. Awang yang dijadikan tersangka dalam kasus itu, menggugat BPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda.

"Kita gugat hasil audit itu ke PTUN hari Jumat (7 Januari 2011) kemarin. Kita sudah sampaikan juga ke Setneg (Sekretariat Negara)," kata Kuasa Hukum Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak, Hamzah Dahlan, kepada wartawan di kantor Gubernur Kaltim, Minggu (9/1/2011).

Dalam audit ulang BPK tersebut, besaran kerugian negara dalam kasus itu ditetapkan 576 miliar. Potensi kerugian negara dihitung dari jumlah penyelewengan dana atas penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) ke Pemkab Kutai Timur.

Kejagungpun menetapkan Awang sebagai tersangka dalam kasus itu. Keterlibatan Awang karena memang saat itu, Bupati Kutai Timur memang dijabat Awang Farouk Ishak. Belum turunnya izin pemeriksaan Awang dari Presiden SBY, membuat Awang sedikit bernafas lega.

Menurut Hamzah, hasil audit BPK yang dimiliki Kejagung belum diterima Sekretariat Negara (Setneg). "Saya cek sampai Rabu 5 Januari 2011, Jampidsus belum menyampaikan ke Setneg," ujar Hamzah.

Menurut Hamzah, dari informasi yang diperolehnya di Kejaksaan Agung, sebelum diserahkan ke Setneg, hasil audit tersebut terlebih dahulu akan dibahas di lingkungan internal Kejagung.

"Sebelum dikirim ke Setneg, dievaluasi, digelar perkara dulu di lingkungan kejaksaan agung," tambah Hamzah.

Namun, tegas Hamzah, Kejagung belum menyampaikan surat permohonan izin pemeriksaan Awang Farouk Ishak kepada Presiden SBY. "Tidak ada. Tidak ada (surat permohonan izin) kepada Presiden," sebut Hamzah.

Hamzah mengatakan, kejagung belum dapat berbuat banyak menangani kasus Awang Farouk, menyusul belum dilakukannya evaluasi dan gelar perkara hasil audit BPK tersebut. "Sampai saat ini, kita menilai Kejaksaan Agung ragu-ragu," tegas Hamzah.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama