![]() |
Pelaksanaan Unas disuatu daerah 2010 lalu. |
Terkait itu, pihak Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) berharap pemerintah tak sembarangan dan lebih selektif memilih perusahaan percetakan yang akan mencetak soal Unas tersebut.
"Perusahaan-perusahaan percetakan yang hendak mengikuti tender pencetakan naskah soal Unas harus perusahaan yang berkredibel. Pemerintah harus selektif jangan sembarang pilih. Kita harus belajar dari kejadian tahun lalu dimana masih ada terjadi kesalahan dalam proses mencetak naskah soal Unas," beber anggota BSNP, Mungin Eddy Wibowo, di Jakarta, Sabtu (15/1).
Menurut Mungin, kesalahan paling patal tahun lalu adalah dimana sejumlah percetakan membocorkan soal, ada juga yang tertukar antar jenis soal lainya. BSNP, sebutnya, sudah memiliki puluhan nama percetakan yang tidak kredibel di tahun lalu. Namun beralasan tidak etis, Mungin enggan menyebutkan nama perusahaan dimaksud.
"Percetakannya banyak sekali yang bermasalah. Mereka bocorkan soal, kualitas tidak bagus, soal tercampur. Kita memang mencari yang murah tapi juga berkualitas. Kalau murah tapi kualitas rendah bermasalah nantinya," timpalnya.
BSNP, tegas Mungin, mendesak agar perusahaan yang mencetak soal Unas tahun lalu dan melakukan kesalahan, tidak diperbolehkan untuk mengikuti tender 2011 ini, meski nantinya pelaksanaan tender percetakan tersebut akan diserahkan ke provinsi.
"Kita tetap pantau daerah. Pemerintah daerah harus lebih jeli nantinya. Karena, jika terjadi kesalahan dan kecurangan, maka tentunya akan merugikan seluruh siswa, dan merepotkan pemerintahaan pusat," imbuhnya.
Seperti diketahui, belum lama ini BSNP dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sudah selesai menyusun spesifikasi percetakan yang diperbolehkan mencetak naskah soal unas.
Dibanding tahun lalu, sistem spesifikasi percetakan 2011 ini lebih diperketat lagi. "Spesifikasinya sudah selesai. Di dalamnya, dijelaskan semua persyaratan dan kriteria perusahaan percetakan yang akan mencetak naskah soal Unas," tambah Mungin.
Salah satu syarat utamanya adalah jauh dari keramaian. Selain itu, perusahaan percetakan harus memiliki satu pintu. Untuk beberapa syarat utama ini, pemerintah daerah diwajibkan melakukan verifikasi ulang peserta tender dengan baik. Apalagi biasanya masing-masing perusahaan pecetakan bersaing mengaku kredibel.
"Perusahaan yang berada di ruko-ruko, itu tidak boleh. Peralatan juga harus canggih. Bisa berwarna. Kualitas diperhatikan. Ada rambu-rambunya," jelasnya Mungin.
Terkait pengawasan, Mungin menambahkan, bagi percetakan naskah soal bagi SMA, SMK, dan MA diserahkan sepenuhnya ke perguruan tinggi negeri (PTN) setempat. Mulai dari percetakan, penyimpanan naskah, hingga pendistribusian harus diawasi penuh selama 24 jam.
Pihak BSNP, kata Mungin, tentunya akan melibatkan polisi dalam proses pencetakan soal Unas baik yang dilakukan daerah. "Bila nantinya soal Unas sudah berada di sekolah, selanjutnya pengawasan menjadi wewenang perguruan tinggi negeri (PTN)," tutup Mungin.
Tidak ada komentar: