Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » » Darmono Tidak Bisa Gantikan Hendarman

Hendarman Supandji (Poto:Inilah.com)
Jakarta - Meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi soal status Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung Darmono tidak otomatis bisa menggantikan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Hendarman mengatakan hal itu di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/9/2010).

"Kalau wakil jaksa menggantikan itu dalam kondisi tidak ada, itu kan tentunya harus ada penetapan dari keppres," katanya, dikutif Inilah.com.

Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan masa jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung harus berakhir seiring dengan satu periode pemerintahan.

Artinya, Hendarman yang kini masih menjadi jaksa agung dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II harus memiliki Keputusan Presiden yang baru. Pasalnya, Kabinet Indonesia Bersatu jilid I sudah selesai.

Jika Hendarman tidak memiliki Keppres baru, maka jabatan Jaksa Agung yang dipegangnya ilegal. Keputusan MK ini berlaku mulai pukul 14.35 WIB, Rabu 14 September 2010.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama