Kajati Kalteng M. Jasman Pandjaitan (web) |
Sebagaimana informasi disampaikan Kajati Kalteng M. Jasman Pandjaitan kepada wartawan, Oknum Kejari Murung Raya telah membawa kabur barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp450 juta, dan oknum Kejari Palangkaraya menyebabkan barang bukti berupa 100 butir narkoba jenis ekstasi raib dari gudang penyimpanan barang bukti.
"Sejak kasus tersebut terbongkar pada Februari 2010 lalu, oknum jaksa dari Kejari Mura kini menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak-pihak yang ikut bertanggung jawab juga telah diperiksa, seperti Kajari dan Kasipidum,” ungkap M. Jasman Pandjaitan kepada wartawan di Palangka Raya, Kamis (12/8).
Menurut Jasman, barbuk yang dibawa kabur oleh oknum jaksa dari Kejari Mura merupakan barbuk kasus korupsi retribusi tambang. "Kejari Mura mempercayainya untuk menangani kasus korupsi retribusi tambang. Namun, ternyata barbuk yang ada malah dibawa kabur. Sekarang orangnya sedang dikejar untuk dimintai pertanggungjawaban," timpal Jasman.
Menyinggung kasus terjadi di Kejari Palangka Raya, Jasman mengatakan, barang bukti berupa 100 bukti ekstasi raib dari gudang penyimpanan barang bukti.
Diakuinya, kedua kasus yang mencoreng korp Adyaksa tersebut sedang diselidiki oleh Kejati Kalteng. Para oknum jaksa termasuk kepala Kejarinya yang bertanggung jawab telah dimintai keterangan oleh Asisten Pengawas Kejati Kalteng.
Tidak ada komentar: