Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Khawatir Mengulangi Perbuatan, Pelaku Pelecehan Seksual di Transjakarta Diminta Harus Ditahan

Ilustrasi  (google images)
Suarapublic.co.cc, Jakarta - Seorang PNS kantor BPKP inisial DA, yang beberapa hari lalu dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap DW, mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dan NN, mahasiswi Universitas Trisakti di Bus Transjakarta ternyata tak ditahan pihak kepolisian.

Ini sesuai isi surat yang dikirim kuasa hukum korban, Halimah Humayrah Tuanaya, yang dikirim langsung ke emal SUARAPUBLIC, kemaren. "Agar tak melakukan kembali perbuatannya, seharusnya pelaku ditahan polisi," tulis Direktur Divisi Advokasi LBH Keadilan dalam suratnya.

Menurut Halimah Humayrah Tuanaya, alasan polisi tak menahan pelaku karena ancama hukuman dibawah 5 (lima) tahun. "Keputusan tak menahan pelaku jelas ditentang korban dan masyarakat," timpalnya.

Halimah Humayrah Tuanaya berpendapat, alasan polisi tidak menahan DA tidak mendasar. "Memang ada dalam KUHAP yang menentukan soal penahanan itu ancamannya harus diatas 5 tahun. Tapi DA dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi, jadi sebaiknya ditahan, alasan polisi tidak menahan jelas tidak mendasar," kutifnya.

Dijelaskan Halimah, penahanan atas DA dibenarkan menurut hukum. "Pasal 21 KUHAP ayat (1) dengan tegas menyebutkan bahwa penahanan dimungkinkan jika tersangka dikhawatirkan mengulangi tindak pidana. Untuk itu kami mendesak polisi untuk menahan DA," imbuhnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, DW mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dan NN mahasiswi Universitas Trisakti bernasib buruk. Keduanya menjadi perempuan penumpang Bus Transjakarta kesekian kalinya menjadi korban pelecehan seksual.

Pelakunya diduga DA seorang PNS Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Peristiwa itu mengundang perhatian banyak kalangan dan masyarakat.

Salah satu Direktur LBH Keadilan Halimah Humayrah Tuanaya, mendesak agar pihak terkait memecat secara tidak hormat pelaku pelecehan seksual tesebut.

“Kami meminta Ketua BPKP sebagai atasan DA memecat secara tidak hormat, PNS kan semestinya menjadi contoh masyarakat. Jadi, saya kira pantas jika DA dipecat secara tidak hormat” ujar Halimah, dikutif dari INILAH.COM, Senin (2/8).

Selain itu Halimah juga meminta peneglola Bus TransJakarta agar menambah jumlah busnya. “Pengelola Bus Transjakarta harus menambah jumlah busnya, ini kan karena didalam bis terlalu penuh. Jangan sampai terus memakan korban” .

Halimah menambahkan LBH Keadilan bersedia untuk mendampingi kedua korban pelecehan itu. “Kami bersedia untuk mendampingi korban untuk medapatkan keadilan jika mereka meminta”.


Profil Kuasa Hukum Korban :

Halimah Humayrah Tuanaya
Direktur Bidang Advokasi LBH Keadilan
Jl. Legoso Raya No. 58 Pisangan Ciputat INDONESIA
Telp./Fax. +6221 7496564
Mobile +628568333961

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama