PONTIANAK-Proses pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR) semakin mendekati kenyataan. Dari sekitar 20 usulan daerah pemekaran yang ada di Komisi II DPR-RI, usulan PKR masuk dalam kelompok 13.
“Informasi yang saya dapatkan langsung dari Ketua Komisi II, Pak Burhanuddin Napitupulu, PKR sudah masuk dalam kelompok 13,” ucap Drs Kamaruddin Sjam MM, anggota Komisi XI DPR-RI yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Per-bank-kan, dan lembaga bukan, kemarin.
Kelompok 13 merupakan kelompok untuk daerah pemekaran yang usulannya dinyatakan sudah sudah lengkap dan memenuhi syarat. Sehingga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk kemudian diagendakan dibahas Badan Musywarah (Bamus) DPR.
“Baik jumlah penduduk, luas wilayah, dan persyaratan administratif pembentukan PKR sudah terpenuhi. Sementara persetujuan DPRD daerah asal (DPRD Kalbar, red), persetujuan Gubernur daerah asal, serta peninjauan lokasi oleh anggota Komisi II DPR-RI juga sudah dilakukan,” beber Kamaruddin.
Legislator Golkar asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalbar itu menuturkan, dengan kelengkapan persyaratan yang sudah dikantongi, PKR diyakini akan segera terwujud dalam rentan waktu yang tidak lama lagi. “Kawan-kawan di Komisi II yang membidangi pemerintahan daerah memprediksi PKR akan terwujud tahun 2010,” katanya.
Meski berada di luar Komisi II, namun Kamaruddin mengaku tetap terus memonitor perkembangan PKR. Terlebih Ketua Komisi II DPR-RI, Burnap, juga berasal dari Parpol yang sama dengan dirinya (Golkar). “Kita dari Golkar tetap fokus memperjuangkan PKR,” serunya.
Menurut Kamaruddin, pembentukan PKR bukan kepentingan politik. PKR merupakan sebuah kebutuhan mutlak demi percepatan pembangunan di lima kabupaten yang tergabung di dalamnya, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Melawi, Sintang, Sekadau dan Sanggau. “Karena itu, PKR harus dimekarkan,” tegasnya.
Terkait adanya moratorium (jeda pemekaran) yang diterbitkan Presiden, menurut pria berkumis itu, tidak akan menghambat perwujudan PKR. Ini terjadi lantaran regulasi yang mengatur tentang pemekaran, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah masih berlaku.
“Artinya, PKR bisa tetap jalan terus. Kalau ada yang mengatakan PKR itu mimpi, silakan saja dia bermimpi. Yang jelas, PKR bukan mimpi. Kita lihat saja nanti bagaimana hasil perjuangannya,” tandas Kamaruddin.
Anggota tim penghubung pemekaran PKR, DR Zainudin Isman M Pil mengungkapkan, moratorium memang sudah ditetapkan pemerintah. Namun hal itu tidak akan berpengaruh terhadap pembentukan PKR.
“Keputusan moratorium itu berlaku untuk pemekaran yang baru diusulkan. Sedangkan usulan PKR sudah jauh-jauh hari masuk. Jadi mnoratorium tidak berpengaruh untuk PKR,” kata Zis, sapaan akrab Zainuddin Isman dihubungi Equator via selularnya, tadi malam.
Mantan Sekretaris Komisi A DPRD Kalbar ini menuturkan, usulan pembentukan PKR tidak hanya harus bergantung terhadap Baleg. Usulan tersebut juga bisa dilakukan dengan mekanisme insidential, sehingga perwujudannya bisa dipercepat.
“Kita sangat berharap agar rekan-rekan di Komisi II DPR-RI bisa segera mengagendakan pembahasan PKR. Kalau tidak melewati Baleg, bisa saja melewati jalur lain, seperti mekanisme insidental itu,” tandas Zis.
Tidak ada komentar: