Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » Persyaratan Bakal Cagub-Cawagub Kalsel Diperketat

BANJARMASIN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan akan memperketat syarat bagi bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Kalsel 2010.

Ketua KPU Provinsi Kalsel Mirhan di Banjarmasin, Senin (30/11), mengatakan, para bakal calon pasangan cagub-cawagub Kalsel harus mengikuti syarat yang telah ditetapkan oleh KPU Kalsel nantinya.

Syarat untuk para bakal cagub/cawagub Kalsel yang maju dalam Pilkada Provinsi Kalsel 2010 nantinya harus mengikuti syarat ketat yang telah diberikan oleh KPU, lanjutnya.

Bakal cagub serta cawagub wajib menyerahkan surat dukungan partai politik (parpol) dengan menghitung perolehan kursi atau suara pada Pemilu 2009 lalu.

"Cagub-cawagub yang mendaftar dalam Pilkada 2010 harus mengantongi dukungan parpol di tingkat provinsi, apakah dari DPD atau DPW," ujarnya.

Namun bagi bakal cagub-cawagub yang berasal dari parpol harus mempunyai perolehan kursi di DPRD Kalsel maupun akumulasi suara sah pada Pemilu 2009 harus mencapai sekitar 15 persen.

Sedangkan bakal cagub-cawagub yang berasal dari kubu independen harus menyertai dan mengantongi sedikitnya mencapai sekitar 6,5 persen dari total penduduk yang ada, jika dihitung mencapai 130 ribu dukungan, katanya.

Semua syarat tersebut, katanya, sudah berdasarkan aturan yang telah baku. Bagi daerah berpenduduk 2-6 juta jiwa, dukungan calon independen harus mencapai sekitar 5 persen atau 100-300 ribu dukungan sedangkan untuk berpenduduk 6-12 juta jiwa harus mencapai 14 persen atau 240-480 ribu dukungan.

Selanjutnya, jika daerah yang jumlah penduduknya di atas 12 juta jiwa maka limitnya menurun hanya 3 persen atau sebanyak 390 ribu dukungan.

Mirhan juga menegaskan, persyaratan dukungan dari penduduk hanya perlu foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain. "Jadi para pendukung tidak perlu melampirkan dukungan dengan menyertakan materai," katanya.

Bukan itu saja bagi para pendukung yang mendukung calon independen dengan KTP dan identitas lainnya perlu ditegaskan KTP dan kartu identitas yang bersangkutan tidak habis masa berlakunya, tegasnya.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama