Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

Pengusutan Dugaan Korupsi Dua Gubernur Kalimantan Dinilai 'Jalan Ditempat'

Jakarta - Lama tak terdengar gaungnya, desakan agar aparat kejaksaan secepatnya penyelesaian penanganan kasus korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Gubernur Kalsel Rudy Arifin kembali mengemuka. Pihak Kejagung bahkan dinilai setengah hati menangani kasus itu sehingga penanganan terkesan berlarut-larut.

Selain itu, pihak Kejagung juga dituding memberlakukan perlakuan khusus kepada Awang, Gubernur Kaltim. Sehingga banyak pihak mengaku pesimis, kasus yang tengah ditangani pihakan Kejagung, baik terkait kelanjutan pengusutan kasus korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Kaltim maupun Gubernur Kalsel, secepatnya dituntaskan penanganannya.

Namun kesan berlarut-larut termasuk adanya perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi itu dengan tegas dibantah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Muhammad Amari. Khusus terkait kasus Gubernur Kaltim, Amri beralasan, penanganan sedikit terhambat karena pihaknya baru menerima hasil penghitungan audit kerugian negara dari petugas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

"Kita terima baru sekitar 10 hari lalu penghitungan BPK dalam kasus Gubernur Kaltim. Setelah ini, kita teruskan penanganan terkait izin pemeriksaan. Permohonan sudah disampaikan tinggal menunggu diterbitkannya izin pemeriksaan," kata Jampidsus Amri, seperti dilaporkan Poskota, kemaren, Sabtu (29/1/2011).

“Jadi sangat tidak benar kasus itu (korupsi Gubernur Kaltim,red) dikatakan berlarut-larut penangananya," tegas Amri, sembari menyebutkan hambatan penanganan kasus dugaan korupsi dilakukan Gubernur Kalsel Rudy Arifin sama masalahnya dengan kasus Gubernur Kaltim, yakni belum diterbitkannya izin pemeriksaan dari Presiden RI.

Seperti diketahui, belum lama ini Jaksa Agung RI Basrief Arief berjanji akan segera memeriksa Gubernur Kaltim Timur Awang Farouk dan Gubernur Kalsel Rudi Arifin terkait status tersangka keduanya dalam kasus dugaan korupsi yang mereka lakukan didaerah masing-masing.

"Dalam waktu dekat akan bisa kita periksa sebagai tersangka. Segera," janji Kejagung Basrief di Gedung KPK, Jakarta, saat itu, Rabu (5/1). Dalam kesempatan itu Basrief juga menegaskan bila penyidik Kejaksaan Agung masih terus memproses kasus yang melibatkan kedua kepala daerah itu, dan tidak akan memperlambat apalagi sampai menghentikan penanganan kasus itu.

Perkembangan terakhir saat itu menurut Basreif, penyidik Kejaksaan Agung baru saja mendapatkan hasil pemeriksaan dari BPKP terkait jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh masing-masing kasus yang menimpa kedua kepala daerah itu.

Sekadar mengingatkan, Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kalsel Rudy Arifin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura.

Seharusnya tindakan pembebasan tanah milik PT Golden Martapura tidak dilakukan karena tersangka telah mengetahui HGB-nya sudah berakhir masa berlakunya. Akibat kebijakan Gubernur Kalsel Rudy Arifin itu kejagung menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar.

Saat kasus itu terjadi, Rudy Arifin masih dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kabupaten Banjar. Dia mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2001 tanggal 7 Februari 2001 tentang Pembentukan Tim Pengembalian dan Pemanfaatan eks Pabrik Kertas Martapura.

Sementara Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal, milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy.

Uang hasil penjualan saham itu tidak dimasukkan ke kas Pemkab Kutai Timur, sehingga negara cq Pemkab Kutai Timur rugi Rp 576 miliar. Saat itu, Awang dalam kapasaitasnya sebagai Bupati Kutai Timur.

Pengusutan Dugaan Korupsi Dua Gubernur Kalimantan Dinilai 'Jalan Ditempat'

Jakarta - Lama tak terdengar gaungnya, desakan agar aparat kejaksaan secepatnya penyelesaian penanganan kasus korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Gubernur Kalsel Rudy Arifin kembali mengemuka. Pihak Kejagung bahkan dinilai setengah hati menangani kasus itu sehingga penanganan terkesan berlarut-larut.

Selain itu, pihak Kejagung juga dituding memberlakukan perlakuan khusus kepada Awang, Gubernur Kaltim. Sehingga banyak pihak mengaku pesimis, kasus yang tengah ditangani pihakan Kejagung, baik terkait kelanjutan pengusutan kasus korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Kaltim maupun Gubernur Kalsel, secepatnya dituntaskan penanganannya.

Namun kesan berlarut-larut termasuk adanya perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi itu dengan tegas dibantah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Muhammad Amari. Khusus terkait kasus Gubernur Kaltim, Amri beralasan, penanganan sedikit terhambat karena pihaknya baru menerima hasil penghitungan audit kerugian negara dari petugas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

"Kita terima baru sekitar 10 hari lalu penghitungan BPK dalam kasus Gubernur Kaltim. Setelah ini, kita teruskan penanganan terkait izin pemeriksaan. Permohonan sudah disampaikan tinggal menunggu diterbitkannya izin pemeriksaan," kata Jampidsus Amri, seperti dilaporkan Poskota, kemaren, Sabtu (29/1/2011).

“Jadi sangat tidak benar kasus itu (korupsi Gubernur Kaltim,red) dikatakan berlarut-larut penangananya," tegas Amri, sembari menyebutkan hambatan penanganan kasus dugaan korupsi dilakukan Gubernur Kalsel Rudy Arifin sama masalahnya dengan kasus Gubernur Kaltim, yakni belum diterbitkannya izin pemeriksaan dari Presiden RI.

Seperti diketahui, belum lama ini Jaksa Agung RI Basrief Arief berjanji akan segera memeriksa Gubernur Kaltim Timur Awang Farouk dan Gubernur Kalsel Rudi Arifin terkait status tersangka keduanya dalam kasus dugaan korupsi yang mereka lakukan didaerah masing-masing.

"Dalam waktu dekat akan bisa kita periksa sebagai tersangka. Segera," janji Kejagung Basrief di Gedung KPK, Jakarta, saat itu, Rabu (5/1). Dalam kesempatan itu Basrief juga menegaskan bila penyidik Kejaksaan Agung masih terus memproses kasus yang melibatkan kedua kepala daerah itu, dan tidak akan memperlambat apalagi sampai menghentikan penanganan kasus itu.

Perkembangan terakhir saat itu menurut Basreif, penyidik Kejaksaan Agung baru saja mendapatkan hasil pemeriksaan dari BPKP terkait jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh masing-masing kasus yang menimpa kedua kepala daerah itu.

Sekadar mengingatkan, Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kalsel Rudy Arifin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura.

Seharusnya tindakan pembebasan tanah milik PT Golden Martapura tidak dilakukan karena tersangka telah mengetahui HGB-nya sudah berakhir masa berlakunya. Akibat kebijakan Gubernur Kalsel Rudy Arifin itu kejagung menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar.

Saat kasus itu terjadi, Rudy Arifin masih dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kabupaten Banjar. Dia mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2001 tanggal 7 Februari 2001 tentang Pembentukan Tim Pengembalian dan Pemanfaatan eks Pabrik Kertas Martapura.

Sementara Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal, milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy.

Uang hasil penjualan saham itu tidak dimasukkan ke kas Pemkab Kutai Timur, sehingga negara cq Pemkab Kutai Timur rugi Rp 576 miliar. Saat itu, Awang dalam kapasaitasnya sebagai Bupati Kutai Timur.

Ruhut: Komisi III Tidak Ada Urusan dengan Satgas

SUARAPUBLIC.COM - Komisi III DPR baru akan melakukan kunjungan kerja ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai Senin depan (20/12). Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, kemarin.

Pernyataan ini untuk menanggapi anggota Komisi III DPR, yaitu Syarifudin Suding, Bambang Soesatyo, dan Ahmad Yani, yang mengaku melakukan kunjungan kerja ke Banjarmasin.

Dalam kunjungan kerja tersebut, ketiga anggota DPR yang disebut sebagai SBY (Syarifudin, Bambang, Yani) Senayan itu mengaku memergoki Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang sedang menggelar seminar dengan mengumpulkan Muspida Kalsel. Ketiga anggota DPR itu pun langsung mengecam tindakan Satgas yang dinilai di luar kewenangannya.

"Komisi III baru resmi kunjungan kerja ke Banjarmasin, Senin depan. Kita heran kenapa si Sudding, si Bambang, Si Yani, mengaku kunjungan Komisi III. Kalau mengaku-ngaku, Ruhut si Poltak pun bisa. Sekarang bisa saja aku sebut kunjungan komisi III," ujar Ruhut yang mengaku sedang di Maluku.

Ruhut menduga bahwa kedatangan ketiga anggota Komisi III DPR tersebut justru memiliki agenda lain. "Mungkin saja mereka bertemu Gubernur Kalsel yang merupakan Bapak dari anggota Komisi III dari PPP. Teman baik saya juga kawan itu. Makanya saya berdoa, semoga mereka tidak balik ke Jakarta dengan tangan kosong. Artinya tidak mendapat apa-apa, ha ha ha," ujar Ruhut.

Ruhut menambahkan, kegiatan Satgas PMH di Banjarmasin, bukan urusan Komisi III DPR. "Kalau aku jadi Satgas, aku akan bilang sama si Sudding, si Bambang dan si Yani itu, apa urusan lu sama gua. Urus saja pekerjaan lu," tandasnya.(*)


Ruhut: Komisi III Tidak Ada Urusan dengan Satgas

SUARAPUBLIC.COM - Komisi III DPR baru akan melakukan kunjungan kerja ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai Senin depan (20/12). Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, kemarin.

Pernyataan ini untuk menanggapi anggota Komisi III DPR, yaitu Syarifudin Suding, Bambang Soesatyo, dan Ahmad Yani, yang mengaku melakukan kunjungan kerja ke Banjarmasin.

Dalam kunjungan kerja tersebut, ketiga anggota DPR yang disebut sebagai SBY (Syarifudin, Bambang, Yani) Senayan itu mengaku memergoki Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang sedang menggelar seminar dengan mengumpulkan Muspida Kalsel. Ketiga anggota DPR itu pun langsung mengecam tindakan Satgas yang dinilai di luar kewenangannya.

"Komisi III baru resmi kunjungan kerja ke Banjarmasin, Senin depan. Kita heran kenapa si Sudding, si Bambang, Si Yani, mengaku kunjungan Komisi III. Kalau mengaku-ngaku, Ruhut si Poltak pun bisa. Sekarang bisa saja aku sebut kunjungan komisi III," ujar Ruhut yang mengaku sedang di Maluku.

Ruhut menduga bahwa kedatangan ketiga anggota Komisi III DPR tersebut justru memiliki agenda lain. "Mungkin saja mereka bertemu Gubernur Kalsel yang merupakan Bapak dari anggota Komisi III dari PPP. Teman baik saya juga kawan itu. Makanya saya berdoa, semoga mereka tidak balik ke Jakarta dengan tangan kosong. Artinya tidak mendapat apa-apa, ha ha ha," ujar Ruhut.

Ruhut menambahkan, kegiatan Satgas PMH di Banjarmasin, bukan urusan Komisi III DPR. "Kalau aku jadi Satgas, aku akan bilang sama si Sudding, si Bambang dan si Yani itu, apa urusan lu sama gua. Urus saja pekerjaan lu," tandasnya.(*)


Tujuh Perusahaan di Kalsel Terkena Sanksi

SUARAPUBLIC.COM – Belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan inspeksi mendadak di beberapa lokasi di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Hasilnya, sebanyak delapan perusahaan terbukti telah melakukan pengrusakan lingkungan akibat pertambangan yang telah dilakukannya di daerahnya masing-masing.

Deputi V Bidang Penataan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Sudaryono mengungkapkan hal ini, disela-sela seminar Satgas Pemberantasan Mafia Pertambangan di Hotel Arum, pekan lalu

Sudaryono mengatakan, kedelapan perusahaan itu telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi administrasi berupa perbaikan pengelolaan lingkungan hidup. "Perusahaan-perusahaan itu diberi waktu selama enam bulan terhitung sejak April 2010 untuk memperbaiki lingkungannya," katanya.

Sudaryono menyebutkan, kedelapan perusahaan itu adalah PT Tanjung Alam Jaya, PT Kadia Cakramulya, PT Antang Gunung Meratus, PT Autum Beringin Energi, PT Mitra Abadi Bersama, PT Natria Surya, PT KUD Nusantara, dan PT Kaltim Batu Manunggal.

"Dari kedelapan perusahaan itu, hanya satu saja yang berasal dari Kaltim. Sedangkan sisanya berasal dari Kalsel," tandasnya.(*)


Tujuh Perusahaan di Kalsel Terkena Sanksi

SUARAPUBLIC.COM – Belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan inspeksi mendadak di beberapa lokasi di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Hasilnya, sebanyak delapan perusahaan terbukti telah melakukan pengrusakan lingkungan akibat pertambangan yang telah dilakukannya di daerahnya masing-masing.

Deputi V Bidang Penataan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Sudaryono mengungkapkan hal ini, disela-sela seminar Satgas Pemberantasan Mafia Pertambangan di Hotel Arum, pekan lalu

Sudaryono mengatakan, kedelapan perusahaan itu telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi administrasi berupa perbaikan pengelolaan lingkungan hidup. "Perusahaan-perusahaan itu diberi waktu selama enam bulan terhitung sejak April 2010 untuk memperbaiki lingkungannya," katanya.

Sudaryono menyebutkan, kedelapan perusahaan itu adalah PT Tanjung Alam Jaya, PT Kadia Cakramulya, PT Antang Gunung Meratus, PT Autum Beringin Energi, PT Mitra Abadi Bersama, PT Natria Surya, PT KUD Nusantara, dan PT Kaltim Batu Manunggal.

"Dari kedelapan perusahaan itu, hanya satu saja yang berasal dari Kaltim. Sedangkan sisanya berasal dari Kalsel," tandasnya.(*)


Dana Reklamasi Rentan Dikorupsi Pemkab

SUARAPUBLIC.COM - Dana reklamasi yang disetorkan pihak perusahaan pertambangan di Kalsel, rentan disalahgunakan oleh pejabat terkait dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dimana perusahaan itu berada.

Untuk itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, mendesak pemerintah daerah (Pemda) setempat bersikap transparan terkait penggunaan dana reklamasi tambang.

Manajer Kampanye Walhi Kalsel Dwitho Frasetiandy mengatakan, alokasi dana reklamasi berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Sebab, berdasarkan temuan organisasi lingkungan itu menunjukkan bahwa terdapat banyak sekali eks lahan tambang yang tidak direklamasi dan menyisakan danau-danau yang airnya mengandung racun asam tambang.

"Jadi patut dicurigai sebagai indikasi adanya korupsi dalam penggunaan dana reklamasi karena reklamasi selama ini cuma seadanya saja, asal-asalan," ungkapnya, Sabtu (18/12/2010).

Pria yang akrab disapa Andy ini menilai, kecurigaan itu disebabkan karena selama ini penggunaan dana reklamasi tidak pernah dipublikasikan dan disosialisasikan. "Selain itu, dana reklamasi tersebut dimasukkan ke pos mana juga tidak jelas," tandasnya.

Meski tidak bersedia merinci nama-nama perusahaan pemilik KP yang dimaksud dalam pernyataannya itu, tetapi fakta tersebut setidaknya ditemukan oleh Walhi. Misalnya di Kabupaten Tabalong, Tanah Bumbu, dan Kabupaten Banjar dan Kotabaru.(*)


Dana Reklamasi Rentan Dikorupsi Pemkab

SUARAPUBLIC.COM - Dana reklamasi yang disetorkan pihak perusahaan pertambangan di Kalsel, rentan disalahgunakan oleh pejabat terkait dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dimana perusahaan itu berada.

Untuk itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, mendesak pemerintah daerah (Pemda) setempat bersikap transparan terkait penggunaan dana reklamasi tambang.

Manajer Kampanye Walhi Kalsel Dwitho Frasetiandy mengatakan, alokasi dana reklamasi berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Sebab, berdasarkan temuan organisasi lingkungan itu menunjukkan bahwa terdapat banyak sekali eks lahan tambang yang tidak direklamasi dan menyisakan danau-danau yang airnya mengandung racun asam tambang.

"Jadi patut dicurigai sebagai indikasi adanya korupsi dalam penggunaan dana reklamasi karena reklamasi selama ini cuma seadanya saja, asal-asalan," ungkapnya, Sabtu (18/12/2010).

Pria yang akrab disapa Andy ini menilai, kecurigaan itu disebabkan karena selama ini penggunaan dana reklamasi tidak pernah dipublikasikan dan disosialisasikan. "Selain itu, dana reklamasi tersebut dimasukkan ke pos mana juga tidak jelas," tandasnya.

Meski tidak bersedia merinci nama-nama perusahaan pemilik KP yang dimaksud dalam pernyataannya itu, tetapi fakta tersebut setidaknya ditemukan oleh Walhi. Misalnya di Kabupaten Tabalong, Tanah Bumbu, dan Kabupaten Banjar dan Kotabaru.(*)


Satgas Anti Mafia Incar Kotabaru dan Tanah Bumbu

SUARAPUBLIC.COM - Setelah melakukan rapat tertutup dengan beberapa pihak terkait, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum membidik dua daerah di Kalimantan Selatan yakni Kotabaru dan Tanah Bumbu.

"Ya Satgas telah mengantongi laporan adanya penyelewengan di kedua daerah itu yakni Kotabaru dan Tanah Bumbu. Namun kami akan fokuskan ke Kotabaru," ungkap Denny Indrayana, sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, kepada wartawan usai menggelar rapat tertutup di Himalaya Room Hotel Arum, Rabu (15/12/2010).(*)


Satgas Anti Mafia Incar Kotabaru dan Tanah Bumbu

SUARAPUBLIC.COM - Setelah melakukan rapat tertutup dengan beberapa pihak terkait, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum membidik dua daerah di Kalimantan Selatan yakni Kotabaru dan Tanah Bumbu.

"Ya Satgas telah mengantongi laporan adanya penyelewengan di kedua daerah itu yakni Kotabaru dan Tanah Bumbu. Namun kami akan fokuskan ke Kotabaru," ungkap Denny Indrayana, sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, kepada wartawan usai menggelar rapat tertutup di Himalaya Room Hotel Arum, Rabu (15/12/2010).(*)


Pengawas Kayuh Baimbai Diperiksa Kejaksaan

SUARAPUBLIC.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dugaan korupsi pada penyertaan modal di Perusahaan Daerah (PD) Kayuh Baimbai.

Menurut Informasi, Selasa (14/12/2010), penyidik Kejari Banjarmasin telah memeriksa seorang saksi, yakni Nur Fatiah, pengawas di PD Kayuh Baimbai. Ia merupakan saksi perdana yang dipanggil dan diperiksa penyidik.

Penyidik yang memeriksa Nur Fatiah adalah Ramadhani SH MH. Selain itu, penyidik Kejari Banjarmasin juga telah melakukan pemanggilan terhadap Winarno, Abdul Latief Ridha dan Rinjami Wahman guna diperiksa sebagai penyidik.

Rencananya, Winarno yang merupakan Manajer Administrasi dan Keuangan PD Kayuh Baimbai dan Abdul Latief Ridhani selaku Direktur CV Sumber Cahaya Abadi akan diperiksa Rabu (15/12/2010) sekitar pukul 09.00 Wita.

Sedangkan Rinjami Wahman yang juga merupakan salah satu manajer di PD Kayuh Baimbai dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, besok, Kamis (16/12) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kasi Pidus Kejari Banjarmasin M Irwan mengatakan, Nur Fatiah merupakan saksi pertama yang dimintai keterangan terkait kasus PD Kayuh Baimbai. "Nur Fatiah ini merupakan pengawas PD Kayuh Baimbai," bebernya.(*)


Pengawas Kayuh Baimbai Diperiksa Kejaksaan

SUARAPUBLIC.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dugaan korupsi pada penyertaan modal di Perusahaan Daerah (PD) Kayuh Baimbai.

Menurut Informasi, Selasa (14/12/2010), penyidik Kejari Banjarmasin telah memeriksa seorang saksi, yakni Nur Fatiah, pengawas di PD Kayuh Baimbai. Ia merupakan saksi perdana yang dipanggil dan diperiksa penyidik.

Penyidik yang memeriksa Nur Fatiah adalah Ramadhani SH MH. Selain itu, penyidik Kejari Banjarmasin juga telah melakukan pemanggilan terhadap Winarno, Abdul Latief Ridha dan Rinjami Wahman guna diperiksa sebagai penyidik.

Rencananya, Winarno yang merupakan Manajer Administrasi dan Keuangan PD Kayuh Baimbai dan Abdul Latief Ridhani selaku Direktur CV Sumber Cahaya Abadi akan diperiksa Rabu (15/12/2010) sekitar pukul 09.00 Wita.

Sedangkan Rinjami Wahman yang juga merupakan salah satu manajer di PD Kayuh Baimbai dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, besok, Kamis (16/12) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kasi Pidus Kejari Banjarmasin M Irwan mengatakan, Nur Fatiah merupakan saksi pertama yang dimintai keterangan terkait kasus PD Kayuh Baimbai. "Nur Fatiah ini merupakan pengawas PD Kayuh Baimbai," bebernya.(*)


7.600 Perusahaan Tambang dan Perkebunan Bermasalah

SUARAPUBLIC.COM - Sekitar 7.600 perusahaan perkebunan dan pertambangan di Indonesia diindikasikan tidak memiliki izin operasional atau diduga ilegal.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada seminar dan Koordinasi Pemberantasan Mafia Hukum di Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (14/10/2010) di Aula pertemuan Hotel Arum Banjarmasin.

Zulkifli memaparkan, dari sekitar 8.000 perusahaan perkebunan dan pertambangan, hanya 400 perusahaan yang memiliki izin dan sisanya belum memenuhi prosedur perizinan yang ditetapkan.

Kondisi ini, ujar Menhut, mendapatkan perhatian serius dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera dituntaskan. "Bapak presiden meminta agar masalah tambang dan lainnya yang merusak lingkungan segera dituntaskan setuntas-tuntasnya," sebutnya.

Selain tidak memenuhi prosedur perizinan, banyak perusahaan juga tidak membayar pajak dan tidak memperhatikan lingkungan, akibatnya hasil tambang tidak memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat.

Bahkan banyak masyarakat di sekitar tambang justru berada dibawah garis kemiskinan. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan asing baik dari Thailand, Malaysia dan beberapa negara asing lainnya yang bekerja di Indonesia.

"Banyak perusahaan asing yang bekerja di sektor pertambangan yang tidak mematuhi ketentuan, untuk itu sebaiknya aparat penegak hukum tidak segan untuk memprosesnya," tandasnya.(*)


7.600 Perusahaan Tambang dan Perkebunan Bermasalah

SUARAPUBLIC.COM - Sekitar 7.600 perusahaan perkebunan dan pertambangan di Indonesia diindikasikan tidak memiliki izin operasional atau diduga ilegal.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada seminar dan Koordinasi Pemberantasan Mafia Hukum di Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (14/10/2010) di Aula pertemuan Hotel Arum Banjarmasin.

Zulkifli memaparkan, dari sekitar 8.000 perusahaan perkebunan dan pertambangan, hanya 400 perusahaan yang memiliki izin dan sisanya belum memenuhi prosedur perizinan yang ditetapkan.

Kondisi ini, ujar Menhut, mendapatkan perhatian serius dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera dituntaskan. "Bapak presiden meminta agar masalah tambang dan lainnya yang merusak lingkungan segera dituntaskan setuntas-tuntasnya," sebutnya.

Selain tidak memenuhi prosedur perizinan, banyak perusahaan juga tidak membayar pajak dan tidak memperhatikan lingkungan, akibatnya hasil tambang tidak memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat.

Bahkan banyak masyarakat di sekitar tambang justru berada dibawah garis kemiskinan. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan asing baik dari Thailand, Malaysia dan beberapa negara asing lainnya yang bekerja di Indonesia.

"Banyak perusahaan asing yang bekerja di sektor pertambangan yang tidak mematuhi ketentuan, untuk itu sebaiknya aparat penegak hukum tidak segan untuk memprosesnya," tandasnya.(*)


Pengusaha Kotabaru Manipulasi Izin

Cara burung Walet bersarang
SUARAPUBLIC.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Kotabaru segera melakukan penertiban terhadap bangunan rumah dan toko yang dijadikan tempat budidaya sarang burung walet.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kotabaru Adi Sutomo, menyatakan, banyak pembudidaya sarang burung walet nakal, menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).

Bahkan ada yang izin IMBnya untuk rumah dan toko (ruko) hanya tiga lantai, tapi pengusaha itu membangun empat lantai, dan lantai paling rencananya untuk budidaya sarang burung walet. Sehinga terkesan memanipulasi izinb. "Itukan menyalahi aturan," ujar Adi Sutomo.

Tahap awal, lanjut dia, pihaknya masih akan menggunakan cara persuasif, dengan memperingati pengusaha agar tetap taat dan tunduk terhadap peraturan yang ada. Apabila, peringatan itu tetap tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan langkah refresif, dengan memberikan sanksi tegas dan denda sesuai aturan yang berlaku.

Adi menambahkan, keberadaan bangunan yang dijadikan usaha sarang burung walet itu, sebagian dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar lokasi, karena bising dan aroma kotoran.

Selain bising dan aroma, juga mengganggu kenyaman, karena percikan air yang seyogyannya untuk melembapkan gua buatan, setelah tertiup angin menyebar ke luar areal.(*)


Pengusaha Kotabaru Manipulasi Izin

Cara burung Walet bersarang
SUARAPUBLIC.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Kotabaru segera melakukan penertiban terhadap bangunan rumah dan toko yang dijadikan tempat budidaya sarang burung walet.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kotabaru Adi Sutomo, menyatakan, banyak pembudidaya sarang burung walet nakal, menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).

Bahkan ada yang izin IMBnya untuk rumah dan toko (ruko) hanya tiga lantai, tapi pengusaha itu membangun empat lantai, dan lantai paling rencananya untuk budidaya sarang burung walet. Sehinga terkesan memanipulasi izinb. "Itukan menyalahi aturan," ujar Adi Sutomo.

Tahap awal, lanjut dia, pihaknya masih akan menggunakan cara persuasif, dengan memperingati pengusaha agar tetap taat dan tunduk terhadap peraturan yang ada. Apabila, peringatan itu tetap tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan langkah refresif, dengan memberikan sanksi tegas dan denda sesuai aturan yang berlaku.

Adi menambahkan, keberadaan bangunan yang dijadikan usaha sarang burung walet itu, sebagian dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar lokasi, karena bising dan aroma kotoran.

Selain bising dan aroma, juga mengganggu kenyaman, karena percikan air yang seyogyannya untuk melembapkan gua buatan, setelah tertiup angin menyebar ke luar areal.(*)


Tarif PDAM Banjarmasin Naik Lagi

SUARAPUBLIC.COM - Tarif air untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) diwilayah Kota Banjarmasin, kembali mengalami kenaikan lagi dari tarif yang telah ada.

Kepala Perusahaan Daerah Air Minum Banjarmasin Muslih di Banjarmasin, Selasa (7/12/2010) mengatakan, pihaknya akan kembali menaikan tarif pembayaran air kepada pihak pelanggan dari tarif sebelumnya yang telah diterapkan.

Menurutnya, kenaikan tarif air PDAM bagi pelanggan itu dimaksudkan karena PDAM saat ini masih dianggap belum mampu membantu PDAM untuk mengurangi ketergantungannya kepada pihak pemerintah setempat.

Walaupun tarif air yang dibebankan kepada pelanggan yang berlaku saat ini sudah berada diatas biaya produksi, hal tersebut masih dianggap belum mampu mengatasi masalah yang sedang terjadi di interen PDAM Banjarmasin sendiri.

"Kami berencana untuk Desember 2010 tarif air PDAM Banjarmasin kembali di naikan hal tersebut kita lakukan demi membantu masalah yang sedang dihadapi PDAM yang dianggap belum mampu dan masih ketergantungan terhadap pemerintah setempat," tandasnya.

Tarif PDAM Banjarmasin saat ini memang sudah diatas biaya produksi tapi hal itu dinilai belum full cost sehingga pihak PDAM belum bisa melakukan investasi dan lain sebagai.

Tarif PDAM Banjarmasin Naik Lagi

SUARAPUBLIC.COM - Tarif air untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) diwilayah Kota Banjarmasin, kembali mengalami kenaikan lagi dari tarif yang telah ada.

Kepala Perusahaan Daerah Air Minum Banjarmasin Muslih di Banjarmasin, Selasa (7/12/2010) mengatakan, pihaknya akan kembali menaikan tarif pembayaran air kepada pihak pelanggan dari tarif sebelumnya yang telah diterapkan.

Menurutnya, kenaikan tarif air PDAM bagi pelanggan itu dimaksudkan karena PDAM saat ini masih dianggap belum mampu membantu PDAM untuk mengurangi ketergantungannya kepada pihak pemerintah setempat.

Walaupun tarif air yang dibebankan kepada pelanggan yang berlaku saat ini sudah berada diatas biaya produksi, hal tersebut masih dianggap belum mampu mengatasi masalah yang sedang terjadi di interen PDAM Banjarmasin sendiri.

"Kami berencana untuk Desember 2010 tarif air PDAM Banjarmasin kembali di naikan hal tersebut kita lakukan demi membantu masalah yang sedang dihadapi PDAM yang dianggap belum mampu dan masih ketergantungan terhadap pemerintah setempat," tandasnya.

Tarif PDAM Banjarmasin saat ini memang sudah diatas biaya produksi tapi hal itu dinilai belum full cost sehingga pihak PDAM belum bisa melakukan investasi dan lain sebagai.

Banjarmasin Kembali Terendam Rob

Banjir Tanah Bumb, Kalsel, bulan lalu.
SUARAPUBLIC.COM - Sebagian besar wilayah Kota Banjarmasin, ibukota Kalimantan Selatan, terendam banjir akibat air laut pasang yang menyebabkan naiknya permukaan Sungai Barito dan sungai-sungai besar di wilayah tersebut.

Pantauan Selasa (7/12/2010), sejak dua pekan terakhir sebagian besar wilayah Kota Banjarmasin mulai dari jalan-jalan protokol hingga permukiman warga di lima kecamatan terendam banjir saat air pasang.

Menurut penuturan warga, luapan air sungai barito dan sungai martapura yang merendami areal permukiman warga kali ini lebih parah dari waktu-waktu sebelumnya.

"Setiap air pasang dalam (bulan purnama), wilayah permukiman warga terendam banjir. Kondisi ini semakin parah apabila hujan terus turun dari bagian hulu sungai," ujar Bahrawi,warga Banjarmasin Selatan. Bahkan ada sejumlah wilayah yang terendam secara permanen karena lokasinya berada di dataran rendah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Banjarmasin, Nurul Fajar Desira, mengatakan dari tahun ke tahun, banjir yang disebabkan rob di wilayah banjarmasin semakin parah, karena terjadi peningkatan ketinggian air yang merendami wilayah Banjarmasin.

Menurutnya permasalahan ini cukup serius, mengingat kondisi geografis banjarmasin yang dikelilingi sungai, serta berada 16 Cm di bawah permukaan laut.

Menurut catatan Dinas Sungai dan Drainase Banjarmasin, ada 20 titik pada lima kecamatan di Banjarmasin merupakan daerah langganan banjir yang disebabkan pasang laut tersebut. Saat bulan-bulan tertentu ketika terjadi pasang laut dan musim penghujan, maka rendaman air bisa mencapai hampir satu meter.(*)

Banjarmasin Kembali Terendam Rob

Banjir Tanah Bumb, Kalsel, bulan lalu.
SUARAPUBLIC.COM - Sebagian besar wilayah Kota Banjarmasin, ibukota Kalimantan Selatan, terendam banjir akibat air laut pasang yang menyebabkan naiknya permukaan Sungai Barito dan sungai-sungai besar di wilayah tersebut.

Pantauan Selasa (7/12/2010), sejak dua pekan terakhir sebagian besar wilayah Kota Banjarmasin mulai dari jalan-jalan protokol hingga permukiman warga di lima kecamatan terendam banjir saat air pasang.

Menurut penuturan warga, luapan air sungai barito dan sungai martapura yang merendami areal permukiman warga kali ini lebih parah dari waktu-waktu sebelumnya.

"Setiap air pasang dalam (bulan purnama), wilayah permukiman warga terendam banjir. Kondisi ini semakin parah apabila hujan terus turun dari bagian hulu sungai," ujar Bahrawi,warga Banjarmasin Selatan. Bahkan ada sejumlah wilayah yang terendam secara permanen karena lokasinya berada di dataran rendah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Banjarmasin, Nurul Fajar Desira, mengatakan dari tahun ke tahun, banjir yang disebabkan rob di wilayah banjarmasin semakin parah, karena terjadi peningkatan ketinggian air yang merendami wilayah Banjarmasin.

Menurutnya permasalahan ini cukup serius, mengingat kondisi geografis banjarmasin yang dikelilingi sungai, serta berada 16 Cm di bawah permukaan laut.

Menurut catatan Dinas Sungai dan Drainase Banjarmasin, ada 20 titik pada lima kecamatan di Banjarmasin merupakan daerah langganan banjir yang disebabkan pasang laut tersebut. Saat bulan-bulan tertentu ketika terjadi pasang laut dan musim penghujan, maka rendaman air bisa mencapai hampir satu meter.(*)