Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

Penanganan Bagi 14 Penderita HIV/AIDS di Barut Tak Jelas

Human immunodeficiency virus (HIV)
Muarateweh - Sikap membingungkan ditunjukan petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara (Barut). Hasil pengumuman Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng mengenai pemeriksaan sample urine penghuni Lembah Durian dan para Narapidana LP Muara Teweh yang dinyatakan positif terjangkit virus HIV/AIDS malah ditanggapi didingin oleh mereka.

Berdasarkan pengumuman pihak Dinas Kesehatan Kalteng di Palangkaraya, ada 14 orang yang diambil sample urinnya positif terjangkit virus mematikan itu. Sample diambil dari penghuni lokalisasi Lembah Durian Muara Teweh dan para Napi LP Muara Teweh.

Namun begitu dikonfirmasi kepada petugas Dinas Kesehatan Barut perihal hasil pengumuman itu, mereka malah memilih merahasikan orang yang terkena tersebut, teramasuk tak menjelaskan langkah selanjutnya pasca pengambilan sample dan keberadaan kini penderita itu.

Masyarakat berhak mengetahui informasi terkait hasil pemeriksaan sample urine itu. Jangan malah terkesan, pengambilan sample hanya sebatas retorika atau hanya pemenuhan kewajiban, sedangkan tindak lanjut, termasuk sejauh mana upaya pencegahan terhadap mereka yang belum tertular, namun masih hidup satu lingkungan dengan penderita tak diterangkan semestinya.

Kabarnya data hasil penderita penyakt itu sudah diserahkan kepada Dinkes Barut. Namun tak satupun petugas mau menerangkan permasalahn seputar hal itu kepada wartawan. Malah Kadis Kesehatan Barut yang termasuk pejabat yang bertanggungjawab terhadap pengambilan sample, menyarankan konfirmasi ke Dinkes provinsi Kalteng di Palangkaraya.

“Saya belum mengetahui keberadaan surat peberitahuan hasil pemeriksaan sample dari dinas provinsi mengenai jumlah penderita HIV/AIDS di Barut yang anda maksud. Silahkan tanya kepada pihak Dinkes provinsi, karena mereka yang lebih tahu,” kilah Kadiskes Barut dr H Subagio SpPD.

Sumber menyebutkan, beberapa hari setelah membeberkan kepada media di Palangkaraya, hasil pemeriksaan sample urine yang menemukan ada 14 orang penderita HIV/AIDS di Barut, data langsung dikirimkan kepada pihak Dinkes Barut untuk ditindaklanjuti sebagaiaman mestinya.

Sejumlah masyarakat Muara Teweh mengaku sangat ingin mengetahui penjelasan petugas mengenai hal itu. Apalagi penyakit itu termasuk paling berbahaya karena belum satupun pihak menerangkat secara pasti penyebab virus itu menyerang termasuk cara terjangkitnya juga obat penyembuhnya. "Tak seharusnya menyakut hal ini (Virus HIV/AIDS,red) ditutup-tutupi karena ini menyangkut orang banyak," kata beberapa warga Muara Teweh.

Dikonfirmasi ulang via telepon, Yunus, Kepala Bidang Penanggulangan Masalah Penyakit Dinkes Kalteng mengatakan, ditemukan 14 penderita HIV/AIDS di Barut itu berdasarkan hasil sero survei 2009 lalu. Merujuk sample pula, diketahui ada sembilan orang di antaranya berasal dari penghuni Lembah Durian, sisanya berasal dari sample urine para Napi di LP Muara Teweh, sebutnya.

Menurut Yunus sudah menjadi kewajiban dinas terkait dikabupaten melakukan pembinaan bagi para penderita hingga mengasingkannya dari kelompok masyarakat yang belum terkena virus mematikan itu. "Langkah selanjutnya atau pembinaan bagi mereka yang terkena penyakit itu bukan wewenang kita Dinkes Provinsi. Tapi semuanya menjadi tanggungjawab Dinkes didaerah," tegasnya.

Berdasarkan data Dinkes Kalteng, jumlah penderita terjadi peningkatan. Sebelumnya 2009, atau sample diambil 2008 ditemukan lima orang positif terjangkit virus HIV/AIDS. Lalu terbaru 2010, atau sample diambil 2009, ada 14 orang mengidap virus HIV/AIDS. Namun sayang, sejauh ini langkah diambil dinas teknis hanya sebatas pengambilan sample lalu mengumumkan hasilnya.

Langkah lain, termasuk pembinaan bagi penderita hingga penanganan bagi mereka yang belum terjangkit virus namun bermukim satu lingkungan dengan penderita belum terdengar dilakukan. Ini yang menjadi kekawatiran warga, termasuk kejengkelan pihak-pihak yang diambil sample. Karena ada beberapa di antara mereka ingin mengetahui kejelasan hasl pemeriksaan.

Penanganan Bagi 14 Penderita HIV/AIDS di Barut Tak Jelas

Human immunodeficiency virus (HIV)
Muarateweh - Sikap membingungkan ditunjukan petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara (Barut). Hasil pengumuman Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng mengenai pemeriksaan sample urine penghuni Lembah Durian dan para Narapidana LP Muara Teweh yang dinyatakan positif terjangkit virus HIV/AIDS malah ditanggapi didingin oleh mereka.

Berdasarkan pengumuman pihak Dinas Kesehatan Kalteng di Palangkaraya, ada 14 orang yang diambil sample urinnya positif terjangkit virus mematikan itu. Sample diambil dari penghuni lokalisasi Lembah Durian Muara Teweh dan para Napi LP Muara Teweh.

Namun begitu dikonfirmasi kepada petugas Dinas Kesehatan Barut perihal hasil pengumuman itu, mereka malah memilih merahasikan orang yang terkena tersebut, teramasuk tak menjelaskan langkah selanjutnya pasca pengambilan sample dan keberadaan kini penderita itu.

Masyarakat berhak mengetahui informasi terkait hasil pemeriksaan sample urine itu. Jangan malah terkesan, pengambilan sample hanya sebatas retorika atau hanya pemenuhan kewajiban, sedangkan tindak lanjut, termasuk sejauh mana upaya pencegahan terhadap mereka yang belum tertular, namun masih hidup satu lingkungan dengan penderita tak diterangkan semestinya.

Kabarnya data hasil penderita penyakt itu sudah diserahkan kepada Dinkes Barut. Namun tak satupun petugas mau menerangkan permasalahn seputar hal itu kepada wartawan. Malah Kadis Kesehatan Barut yang termasuk pejabat yang bertanggungjawab terhadap pengambilan sample, menyarankan konfirmasi ke Dinkes provinsi Kalteng di Palangkaraya.

“Saya belum mengetahui keberadaan surat peberitahuan hasil pemeriksaan sample dari dinas provinsi mengenai jumlah penderita HIV/AIDS di Barut yang anda maksud. Silahkan tanya kepada pihak Dinkes provinsi, karena mereka yang lebih tahu,” kilah Kadiskes Barut dr H Subagio SpPD.

Sumber menyebutkan, beberapa hari setelah membeberkan kepada media di Palangkaraya, hasil pemeriksaan sample urine yang menemukan ada 14 orang penderita HIV/AIDS di Barut, data langsung dikirimkan kepada pihak Dinkes Barut untuk ditindaklanjuti sebagaiaman mestinya.

Sejumlah masyarakat Muara Teweh mengaku sangat ingin mengetahui penjelasan petugas mengenai hal itu. Apalagi penyakit itu termasuk paling berbahaya karena belum satupun pihak menerangkat secara pasti penyebab virus itu menyerang termasuk cara terjangkitnya juga obat penyembuhnya. "Tak seharusnya menyakut hal ini (Virus HIV/AIDS,red) ditutup-tutupi karena ini menyangkut orang banyak," kata beberapa warga Muara Teweh.

Dikonfirmasi ulang via telepon, Yunus, Kepala Bidang Penanggulangan Masalah Penyakit Dinkes Kalteng mengatakan, ditemukan 14 penderita HIV/AIDS di Barut itu berdasarkan hasil sero survei 2009 lalu. Merujuk sample pula, diketahui ada sembilan orang di antaranya berasal dari penghuni Lembah Durian, sisanya berasal dari sample urine para Napi di LP Muara Teweh, sebutnya.

Menurut Yunus sudah menjadi kewajiban dinas terkait dikabupaten melakukan pembinaan bagi para penderita hingga mengasingkannya dari kelompok masyarakat yang belum terkena virus mematikan itu. "Langkah selanjutnya atau pembinaan bagi mereka yang terkena penyakit itu bukan wewenang kita Dinkes Provinsi. Tapi semuanya menjadi tanggungjawab Dinkes didaerah," tegasnya.

Berdasarkan data Dinkes Kalteng, jumlah penderita terjadi peningkatan. Sebelumnya 2009, atau sample diambil 2008 ditemukan lima orang positif terjangkit virus HIV/AIDS. Lalu terbaru 2010, atau sample diambil 2009, ada 14 orang mengidap virus HIV/AIDS. Namun sayang, sejauh ini langkah diambil dinas teknis hanya sebatas pengambilan sample lalu mengumumkan hasilnya.

Langkah lain, termasuk pembinaan bagi penderita hingga penanganan bagi mereka yang belum terjangkit virus namun bermukim satu lingkungan dengan penderita belum terdengar dilakukan. Ini yang menjadi kekawatiran warga, termasuk kejengkelan pihak-pihak yang diambil sample. Karena ada beberapa di antara mereka ingin mengetahui kejelasan hasl pemeriksaan.

Ditemukan Ladang Ganja Seluas Dua Ha di Aceh Selatan

Poto : Media Indonesia
Aceh Selatan - Ladang ganja kembali ditemukan di Provinsi Aceh. Penemuan kali ini di kawasan hutan Gunung Meranti, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, dengan luas ladang mencapai 2 hektare.

Ladang ganja itu ditemukan Rabu (26/1) lalu oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) Aceh bersama jajaran Polres Aceh Selatan. "Dari 2 hektare tanaman ganja, sekitar 1,5 hektare ditumbuhi tanaman ganja yang berumur 3-5 bulan atau siap panen yang jumlahnya sekitar 1.300 batang," kata sebuah sumber.

Sedangkan sekitar 500 batang masih dalam persemaian. Temuan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui ada aktivitas petani ganja di kawasan pengunungan itu. Setelah mendapat informasi, tim gabungan BNP dan jajaran Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyisiran lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan tidak ditemukan pemilik ribuan batang tanaman ganja tersebut. Sebagian tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi dan sebagian lain dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk barang bukti.

Ketua BNP Aceh, Muhammad Nazar, yang juga wakil Gubernur Aceh mengatakan pihaknya akhir ini terus meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian untuk pemberantasan narkoba jenis ganja, sabu, putau, dan lainnya.

"Kami juga membangun desa bebas narkoba dengan cara melibatkan tokoh masayarakat, pemuka agama dan pemuda setempat" kata Muhammad Nazar, seperti dilaporkan mediaindonesia, kemaren.

Ditemukan Ladang Ganja Seluas Dua Ha di Aceh Selatan

Poto : Media Indonesia
Aceh Selatan - Ladang ganja kembali ditemukan di Provinsi Aceh. Penemuan kali ini di kawasan hutan Gunung Meranti, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, dengan luas ladang mencapai 2 hektare.

Ladang ganja itu ditemukan Rabu (26/1) lalu oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) Aceh bersama jajaran Polres Aceh Selatan. "Dari 2 hektare tanaman ganja, sekitar 1,5 hektare ditumbuhi tanaman ganja yang berumur 3-5 bulan atau siap panen yang jumlahnya sekitar 1.300 batang," kata sebuah sumber.

Sedangkan sekitar 500 batang masih dalam persemaian. Temuan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui ada aktivitas petani ganja di kawasan pengunungan itu. Setelah mendapat informasi, tim gabungan BNP dan jajaran Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyisiran lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan tidak ditemukan pemilik ribuan batang tanaman ganja tersebut. Sebagian tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi dan sebagian lain dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk barang bukti.

Ketua BNP Aceh, Muhammad Nazar, yang juga wakil Gubernur Aceh mengatakan pihaknya akhir ini terus meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian untuk pemberantasan narkoba jenis ganja, sabu, putau, dan lainnya.

"Kami juga membangun desa bebas narkoba dengan cara melibatkan tokoh masayarakat, pemuka agama dan pemuda setempat" kata Muhammad Nazar, seperti dilaporkan mediaindonesia, kemaren.

Tetap Menganggur, Lamaran Warga Tak Ditanggapi PT TOP

Kondisi hutan Barut akibat kegiatan tambang batubara
Muarateweh - Sikap pesimis masyarakat Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng, terhadap pembukaan hutan untuk kegiatan penambangan batu bara akan mampu membawa perubahan bagi kehidupan mereka, mulai terbukti.

Setidaknya label cukup jadi 'penonton' para investor mengeruk perut bumi daerahnya kini tengah dirasakan beberapa warga Desa Paring Laung Kecamatan Montallat. Padahal sebelum beroperasi masuk tahap produksi, perusahaan sudah berjanji akan mempekerjakan masyarakat setempat tapi hingga sekarang tak kunjung direalisasikan.

Seorang perwakilan warga Desa Paring Laung mengatakan, perusahaan jumlah mereka yang dijanjikan perusahaan ada sekitar 51 orang lebih. Mereka sangat menginginkan bisa bekerja diperusahaan tambang didaerah itu karenanya jauh hari sebelum mengajukan lamaran warga sudah menjadi anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kecamatan setempat.

"Saya selaku perwakilan warga yang diembankan tugas melakukan koordinasi dengan perusahaan sangat kecewa dengan sikap perusahaan yang terkesan mendua. Sebelumnya, nyata-nyata manajemen perusahaan menjanjikan kepada masyarakat suatu pekerjaan diperusahaan batu bara milik mereka," kata perwakilan warga itu.

Sikap perusahaan dinilai sangat berlebihan dan dianggap melecehkan kemampuan dan keterampilan warga setempat. Apalagi job yang dituntut 51 warga Desa paring Laung yang tergabung dalam SPSI hanya melamar sebagai Morring Crew (penjaga tongkang yang sedang memuat batu bara diperairan setempat).

Meski hanya sebagai pejaga tongkang, namun mengikuti aturan buruh, warga menginginkan adanya kontrak kerja antara anggota SPSI setempat dengan perusahaan yang bersifat permanen. "Jangankan membuat kontrak kerja secara permanen, respon saja perusaan belum, setelah tahun lalu mengubar janji kepada warga disini," kesal warga Desa Paring Laung lainnya.

Sikap perusahaan tambang batu bara itu, telah dilaporkan warga setempat kepada dinas teknis. Hal itu diakui Kabid Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Barut, AD. Aritonang.

"Selayaknya perusahaan mempekerjakan warga daerah ini terutama mereka yang bermukim tempat tinggal di sekitar lokasi operasi perusahaan. Dalam masalah seperti ini kami hanya sebagai fasilitator antara kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan, dan hanya menyangkut pekerjaan," katanya.

Sejauh ini tak dijelaskannya, langkah akan diambil dinas teknis bila dalam upaya mereka sebagai fasilitator nanti menemui jalan buntu. Hanya disebutkannya, bila semua pihak harus menghormati hak masyarakat yang berada disekitar lokasi tambang, karena itu termuat dalam UUD 45.

Sekadar diketahui, terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan tambang batu bara, permasalahan PT. Telen Orbit Prima (PT.TOP) yang beroperasi dihutan Desa Paring Laung dengan warga setempat sudah cukup lama jadi polemik. Perusahaan PT.TOP sendiri, menurut informasi berkembang, memiliki lahan di dua kabupaten, yakni Kapuas dan Barut.

Namun tak diketahui persis jumlah luasan areal mereka di wilayah Desa Paring Laung, Kecamatan Montallat, Barut. Hanya yang pasti, jalan menroud bekas jalur angkutan kayu Log Perusahaan PT Daya Sakti, yang menuju perairan DAS Barito wilayah Barut dijadikan sarana untuk pengangkutan batu bara ke pelabuhan mereka yang sengaja dibangun di wilayah Barut.

Tapi tak begitu jelas juga siapa pemilik jalan itu, karena waktu awal mengangkut kayu log, PT Daya Sakti juga memanfaatkan jalan yang sudah ada didaerah itu. PT Daya Sakti saya posisinya dengan PT.TOP, sama beroperasi diwilayah Kabupaten Kapuas, hanya karena jarak lebih dekat, mereka mengangkut barang melalui perairan DAS Barito ke tujuan Banjarmasin dan kota lainnya di luar Kalteng.

Sementara itu, Humas PT.TOP Gusti Rahmadi Jaya mengatakan bila masyarakat mengingkan menjadi Morring Crew, mereka harus mengikat kerjasama dengan perusahaan melalui sebuah lembaga berbagan hukum yang dilengkapi perizinan lengkap. Selain mengacu Undang-Undang, hal itu memang sudah dibicarakan dalam pertemuan 2 September 2010. Keputusan rapat dimana Koperasi Tiga Serangkai diputuskan sebagai badan hukum bagi warga Desa Paring Laung untuk mengikat perjanjian dengna perusahaan untuk job Morring Crew.

“Bila bicara aturan pemerintah tentang ketenaga kerjaan juga peraturan daerah(Perda) Barut, perusahaan hanya bisa mengikat diri dengan sebuah badan usaha berbentuk PT,CV atau koperasi yang kemudian disahkan oleh pemerintah yang di sebut perjanjian tripartite,” kata Gusti Rahmadi Jaya Humas PT.Telen Orbit Prima Senin(24/1).

Tetap Menganggur, Lamaran Warga Tak Ditanggapi PT TOP

Kondisi hutan Barut akibat kegiatan tambang batubara
Muarateweh - Sikap pesimis masyarakat Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng, terhadap pembukaan hutan untuk kegiatan penambangan batu bara akan mampu membawa perubahan bagi kehidupan mereka, mulai terbukti.

Setidaknya label cukup jadi 'penonton' para investor mengeruk perut bumi daerahnya kini tengah dirasakan beberapa warga Desa Paring Laung Kecamatan Montallat. Padahal sebelum beroperasi masuk tahap produksi, perusahaan sudah berjanji akan mempekerjakan masyarakat setempat tapi hingga sekarang tak kunjung direalisasikan.

Seorang perwakilan warga Desa Paring Laung mengatakan, perusahaan jumlah mereka yang dijanjikan perusahaan ada sekitar 51 orang lebih. Mereka sangat menginginkan bisa bekerja diperusahaan tambang didaerah itu karenanya jauh hari sebelum mengajukan lamaran warga sudah menjadi anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kecamatan setempat.

"Saya selaku perwakilan warga yang diembankan tugas melakukan koordinasi dengan perusahaan sangat kecewa dengan sikap perusahaan yang terkesan mendua. Sebelumnya, nyata-nyata manajemen perusahaan menjanjikan kepada masyarakat suatu pekerjaan diperusahaan batu bara milik mereka," kata perwakilan warga itu.

Sikap perusahaan dinilai sangat berlebihan dan dianggap melecehkan kemampuan dan keterampilan warga setempat. Apalagi job yang dituntut 51 warga Desa paring Laung yang tergabung dalam SPSI hanya melamar sebagai Morring Crew (penjaga tongkang yang sedang memuat batu bara diperairan setempat).

Meski hanya sebagai pejaga tongkang, namun mengikuti aturan buruh, warga menginginkan adanya kontrak kerja antara anggota SPSI setempat dengan perusahaan yang bersifat permanen. "Jangankan membuat kontrak kerja secara permanen, respon saja perusaan belum, setelah tahun lalu mengubar janji kepada warga disini," kesal warga Desa Paring Laung lainnya.

Sikap perusahaan tambang batu bara itu, telah dilaporkan warga setempat kepada dinas teknis. Hal itu diakui Kabid Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Barut, AD. Aritonang.

"Selayaknya perusahaan mempekerjakan warga daerah ini terutama mereka yang bermukim tempat tinggal di sekitar lokasi operasi perusahaan. Dalam masalah seperti ini kami hanya sebagai fasilitator antara kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan, dan hanya menyangkut pekerjaan," katanya.

Sejauh ini tak dijelaskannya, langkah akan diambil dinas teknis bila dalam upaya mereka sebagai fasilitator nanti menemui jalan buntu. Hanya disebutkannya, bila semua pihak harus menghormati hak masyarakat yang berada disekitar lokasi tambang, karena itu termuat dalam UUD 45.

Sekadar diketahui, terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan tambang batu bara, permasalahan PT. Telen Orbit Prima (PT.TOP) yang beroperasi dihutan Desa Paring Laung dengan warga setempat sudah cukup lama jadi polemik. Perusahaan PT.TOP sendiri, menurut informasi berkembang, memiliki lahan di dua kabupaten, yakni Kapuas dan Barut.

Namun tak diketahui persis jumlah luasan areal mereka di wilayah Desa Paring Laung, Kecamatan Montallat, Barut. Hanya yang pasti, jalan menroud bekas jalur angkutan kayu Log Perusahaan PT Daya Sakti, yang menuju perairan DAS Barito wilayah Barut dijadikan sarana untuk pengangkutan batu bara ke pelabuhan mereka yang sengaja dibangun di wilayah Barut.

Tapi tak begitu jelas juga siapa pemilik jalan itu, karena waktu awal mengangkut kayu log, PT Daya Sakti juga memanfaatkan jalan yang sudah ada didaerah itu. PT Daya Sakti saya posisinya dengan PT.TOP, sama beroperasi diwilayah Kabupaten Kapuas, hanya karena jarak lebih dekat, mereka mengangkut barang melalui perairan DAS Barito ke tujuan Banjarmasin dan kota lainnya di luar Kalteng.

Sementara itu, Humas PT.TOP Gusti Rahmadi Jaya mengatakan bila masyarakat mengingkan menjadi Morring Crew, mereka harus mengikat kerjasama dengan perusahaan melalui sebuah lembaga berbagan hukum yang dilengkapi perizinan lengkap. Selain mengacu Undang-Undang, hal itu memang sudah dibicarakan dalam pertemuan 2 September 2010. Keputusan rapat dimana Koperasi Tiga Serangkai diputuskan sebagai badan hukum bagi warga Desa Paring Laung untuk mengikat perjanjian dengna perusahaan untuk job Morring Crew.

“Bila bicara aturan pemerintah tentang ketenaga kerjaan juga peraturan daerah(Perda) Barut, perusahaan hanya bisa mengikat diri dengan sebuah badan usaha berbentuk PT,CV atau koperasi yang kemudian disahkan oleh pemerintah yang di sebut perjanjian tripartite,” kata Gusti Rahmadi Jaya Humas PT.Telen Orbit Prima Senin(24/1).

Dituding Korupsi, Rumah Pribadi Bupati Tegal Disita Kejati

Bupati Tegal Agus Riyanto, tersangka korupsi
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menunjukan komitmennya dalam memberatas pidana korupsi didaerah. Meski surat izin presiden RI belum dikantongi pihaknya, namun kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tegal Agus Riyanto, tetap dilanjutkan pengusutannya.

Menurut informasi, kasus itu dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos). Tak tanggung-tanggung, Kejati Jateng bahkan sudah menetapkan Bupati Tegal sebagai tersangka dalam kasus itu. Meski belum pernah diperiksa, sebuah rumah milik Bupati Tegal, resmi disita Kejati Jateng, kemaren, Jumat (21/1/2011).

Pihak Kejati Jateng menduga, aset tersangka di Jalan Cibolerang Indah Blok F/12 Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung itu dibeli dari uang hasil korupsi proyek Jalingkos. Setelah resmi disita, rumah yang dietimasi bernilai kurang lebih Rp400 juta milik tersangka itu, selanjutkan dijadikan sebagai barang bukti kasus itu.

Rumah memiliki dua lantai dengan luas lahan kurang lebih 300 meter persegi. Ketika eksekusi sita dilakukan, rumah tanpa penghuni. Sebelumnya, rumah berpagar warna hijau itu dihuni oleh seorang wanita dengan satu anak. Warga mengaku, hampir setahun ini rumah tersebut tanpa penghuni alias kosong.

Masih menurut sumber, eksekusi sita terhadap aset milik tersangka Bupati Tegal dipimpin oleh Setia Untung Arimuladi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah. Dasar penyitaan, surat ijin penyitaan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Benar, kita sudah menyita barang atau salah satu aset milik tersangka Agus Riyanto (Bupati Tegal). Kuat dugaan barang dibeli dari uang hasil korupsi, sehingga barang dijadikan salah bukti tindak korupsi dilakukan tersangka," tegas Untung, melalui sambungan telpon kepada wartawan, kemaren.

Untung juga membenarkan, dasar penyitaan surat perintah penyidikan kasus Jalingkos yang dikeluarkan Kejati Jateng, selanjutnya dikeluarkan surat ijin penyitaan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurut Untung, proses eksekusi berjalan mulus alias tak menemui kendala. Karena saat dilakukan penyitaan, rumah tersangka dalam kondisi kosong alias tanpa penghuni. Warga mengakui, rumah tersangka itu hampir setahun tampa penghuni. "Sebelumnya ada seorang wanita bersama seorang anak. Namun selang beberapa bulan pergi entah kemana," kata Untung.

Data Kejati Jateng, Bupati Tegal sejak 20 September 2010 lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jalingkos. Namun belum diketahui, jumlah kerugian negara diakibatkan dalam kasus korupsi dilakukan Bupati Tegal itu. Pihak Kejati hanya membenarkan jika hingga kini Agus Riyanto belum pernah diperiksa.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu turunnya izin presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tegal itu. Meski demikian, diakui pengusutan kasus terus berjalan. Juga pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tegal meski izin presiden belum terbit, bila sudah sampai tengat waktu yang dihitung sejak surat izin sampai tujuan.

Berdasarkan pantauan Suarapublic.com, hambatan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kepala daerah juga dialami Kejati Kaltim. Hingga kini pihak penyidik Kejati setempat belum juga bisa memeriksa Gubernur Kaltim lantaran izin presiden belum juga terbit hingga sekarang ini. Dan ini menimbulkan tanda tanya besar ditengah masyarakat, terhadap komitmen pemerintahaan dalam upaya memberantas korupsi, terutama yang terjadi didaerah.

Dituding Korupsi, Rumah Pribadi Bupati Tegal Disita Kejati

Bupati Tegal Agus Riyanto, tersangka korupsi
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menunjukan komitmennya dalam memberatas pidana korupsi didaerah. Meski surat izin presiden RI belum dikantongi pihaknya, namun kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tegal Agus Riyanto, tetap dilanjutkan pengusutannya.

Menurut informasi, kasus itu dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos). Tak tanggung-tanggung, Kejati Jateng bahkan sudah menetapkan Bupati Tegal sebagai tersangka dalam kasus itu. Meski belum pernah diperiksa, sebuah rumah milik Bupati Tegal, resmi disita Kejati Jateng, kemaren, Jumat (21/1/2011).

Pihak Kejati Jateng menduga, aset tersangka di Jalan Cibolerang Indah Blok F/12 Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung itu dibeli dari uang hasil korupsi proyek Jalingkos. Setelah resmi disita, rumah yang dietimasi bernilai kurang lebih Rp400 juta milik tersangka itu, selanjutkan dijadikan sebagai barang bukti kasus itu.

Rumah memiliki dua lantai dengan luas lahan kurang lebih 300 meter persegi. Ketika eksekusi sita dilakukan, rumah tanpa penghuni. Sebelumnya, rumah berpagar warna hijau itu dihuni oleh seorang wanita dengan satu anak. Warga mengaku, hampir setahun ini rumah tersebut tanpa penghuni alias kosong.

Masih menurut sumber, eksekusi sita terhadap aset milik tersangka Bupati Tegal dipimpin oleh Setia Untung Arimuladi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah. Dasar penyitaan, surat ijin penyitaan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Benar, kita sudah menyita barang atau salah satu aset milik tersangka Agus Riyanto (Bupati Tegal). Kuat dugaan barang dibeli dari uang hasil korupsi, sehingga barang dijadikan salah bukti tindak korupsi dilakukan tersangka," tegas Untung, melalui sambungan telpon kepada wartawan, kemaren.

Untung juga membenarkan, dasar penyitaan surat perintah penyidikan kasus Jalingkos yang dikeluarkan Kejati Jateng, selanjutnya dikeluarkan surat ijin penyitaan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurut Untung, proses eksekusi berjalan mulus alias tak menemui kendala. Karena saat dilakukan penyitaan, rumah tersangka dalam kondisi kosong alias tanpa penghuni. Warga mengakui, rumah tersangka itu hampir setahun tampa penghuni. "Sebelumnya ada seorang wanita bersama seorang anak. Namun selang beberapa bulan pergi entah kemana," kata Untung.

Data Kejati Jateng, Bupati Tegal sejak 20 September 2010 lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jalingkos. Namun belum diketahui, jumlah kerugian negara diakibatkan dalam kasus korupsi dilakukan Bupati Tegal itu. Pihak Kejati hanya membenarkan jika hingga kini Agus Riyanto belum pernah diperiksa.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu turunnya izin presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tegal itu. Meski demikian, diakui pengusutan kasus terus berjalan. Juga pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tegal meski izin presiden belum terbit, bila sudah sampai tengat waktu yang dihitung sejak surat izin sampai tujuan.

Berdasarkan pantauan Suarapublic.com, hambatan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kepala daerah juga dialami Kejati Kaltim. Hingga kini pihak penyidik Kejati setempat belum juga bisa memeriksa Gubernur Kaltim lantaran izin presiden belum juga terbit hingga sekarang ini. Dan ini menimbulkan tanda tanya besar ditengah masyarakat, terhadap komitmen pemerintahaan dalam upaya memberantas korupsi, terutama yang terjadi didaerah.

Akankah Pelaku Utama Mafia Pajak Berhasil di Penjara?

SUARAPUBLIC.COM - Pengusutan kasus mafia pajak kain menarik disimak. Apakah dengan tiga kardus data berisi 151 dokumen perusahaan wajib pajak yang diserahkan Kemenkeu, benar-benar jadi amunisi baru penegak hukum dalam mengusut kasus itu, atau sebaliknya hanya mampu menjerat pelaku sekelas Gayus yang terlebih dahulu menjadi pesakitan dalam kasus itu.

Sejumlah masyarakat, memang banyak yang sangsi kerja aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku utama kasus mafia pajak berjalan mulus. Tapi harapan tetap saja ada, apalagi masiang-masiang lembaga hukum negara ini sudah mau bekerjasama dengan melakukan koordinasi untuk mengusut secara transparan dan tuntas kasus mafia pajak itu.

"Tugas penegak hukum dalam mengusut mafia pajak kali ini tidaklah mudah. Pasti banyak jalan berliku, yang kesemuanya menjadi penghabat proses pengusutan kasus itu. Apalagi kabarnya, untuk menjerat pelaku utama, aparat harus berhadapan dengan kelompok orang kuat secara politik dan kuat secara finansial," tulis seorang pemilik akun facebook dihalaman 'Gayus si Mafia Pajak', tadi malam.

"Mudahan kedepannya, yang disidangkan di pengadilan Tipikor tidak sekadar Gayus, yang hanya sebagai orang suruhan yang mendapatkan imbalan duit. Tapi mereka para penyuap yang tadinya bermasalah dengan pajak, juga harus dipenjara. Mereka itu adalah pelaku utama mafia pajak sebenarnya," balas pengunjung lainnya.

Seperti diketahui, belakangan ini tensi aparat penegak hukum, terutama pihak Mabes Polri meningkat terhadap kasus mafia pajak Gayus Tambunan itu. Pemicunya adalah pledoi Gayus dipersidangan dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, yang menuding penyidik Mabes Polri pilih kasih dalam mengusut kasus itu.

Gayus juga menyebutkan dirinya sengaja dijadikan korban, karena pelaku lain yang lebih bertanggungjawab dalam kasus itu, tak tersentuh hukum. Memang Gayus tak merinci baik inisial maupun nama pihak lain dari perusahaan wajib pajak yang telah menyogok dirinya, kemudian dengan bantuannya berhasil lepas dari masalah pajak.

Karena Gayus hanya menyebutkan nama-nama para penegak hukum yang lolos dari jeratan hukum padahal juga punya peran besar meloloskan kasus itu sebelumnya hingga dirinya dapat vonis bebas dipengadilan. "Saya hanya pelaku kelas Teri, mana Big Fish-nya seperti dijanjikan aparat dan satgas." kata Gayus dalam pledoinya.

Kemudian muncul poto-poto pelesiran Gayus keluar negeri padahal dirinya masih berstatus tahanan praktis menambah geram pihak Mabes Polri terhadap mantan pegawai golongan III Dirtjen Pajak itu. Apalagi penyidik Mabes Polri berhasil membuktikan bila paspor Gayus adalah palsu karena menggunakan nama Sony Laksono.

Namun rasa penasaran pihak Mabes Polri terhadap kasus Gayus tak hanya sebatas melakukan pemeriksaan terkait plesiran terdakwa kasus mafia pajak itu keluar negeri. Lebih dari itu, sekaligus membuktikan bahwa Mabes Polri independen dalam mengusut kasus itu, pengusutan kasus mafia pajak Gayus Tambunan dikembangkan kearah pelaku penyuapan Gayus yang tak lain adalah perusahaan yang tadinya sempat bermasalah dengan pajak.

Mabes Polri, dalam pengembangan pengusutan kasus itu, dapat dukungan dari Kementerian Keuangan. Setidaknya, ada tiga buah kardus berisi 151 data atau dokumen daftar perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus diserahkan Kemenkeu kepada pihak Mabes Polri. Sangat beralasan data itu dibutuhkan karena dalam persidangan, Gayus mengaku menerima imbalan uang dari wajib pajak yang diurusnya itu.

Uang jasa berhasil dikumpulkan Gayus dari membantu perusahaan menggelapkan uang negara dari wajib pajak cukup pantastis yakni sekitar Rp 35 miliar. Uang itu di antaranya diperoleh Gayus dari dari tiga perusahaan Grup Bakrie. Gayus menerima imbalan, antara lain untuk membantu salah satu perusahaan Grup Bakrie yang saat itu menghadapi sidang di pengadilan pajak.

Namun dalam pengusutan kasus itu sebelumnya, aparat penegak hukum hanya menjerat Gayus dengan pasal gratifikasi. Sedangkan para penyuap hingga kini belum satu pun yang dijerat atau diperiksa, apalagi sampai dijadikan tersangka kasus itu.

Kini, dokumen sebagai bukti keterlibatan perusahaan wajib pajak dalam kasus mafia pajak itu sudah di tangan penyidik. Tinggal menunggu keseriusan penegak hukum untuk mengungkap siapa pengemplang pajak sebenarnya, termasuk menelusuri asal dana yang menumpuk di rekening Gayus hingga mencapai Rp35 milyar.

Akankah Pelaku Utama Mafia Pajak Berhasil di Penjara?

SUARAPUBLIC.COM - Pengusutan kasus mafia pajak kain menarik disimak. Apakah dengan tiga kardus data berisi 151 dokumen perusahaan wajib pajak yang diserahkan Kemenkeu, benar-benar jadi amunisi baru penegak hukum dalam mengusut kasus itu, atau sebaliknya hanya mampu menjerat pelaku sekelas Gayus yang terlebih dahulu menjadi pesakitan dalam kasus itu.

Sejumlah masyarakat, memang banyak yang sangsi kerja aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku utama kasus mafia pajak berjalan mulus. Tapi harapan tetap saja ada, apalagi masiang-masiang lembaga hukum negara ini sudah mau bekerjasama dengan melakukan koordinasi untuk mengusut secara transparan dan tuntas kasus mafia pajak itu.

"Tugas penegak hukum dalam mengusut mafia pajak kali ini tidaklah mudah. Pasti banyak jalan berliku, yang kesemuanya menjadi penghabat proses pengusutan kasus itu. Apalagi kabarnya, untuk menjerat pelaku utama, aparat harus berhadapan dengan kelompok orang kuat secara politik dan kuat secara finansial," tulis seorang pemilik akun facebook dihalaman 'Gayus si Mafia Pajak', tadi malam.

"Mudahan kedepannya, yang disidangkan di pengadilan Tipikor tidak sekadar Gayus, yang hanya sebagai orang suruhan yang mendapatkan imbalan duit. Tapi mereka para penyuap yang tadinya bermasalah dengan pajak, juga harus dipenjara. Mereka itu adalah pelaku utama mafia pajak sebenarnya," balas pengunjung lainnya.

Seperti diketahui, belakangan ini tensi aparat penegak hukum, terutama pihak Mabes Polri meningkat terhadap kasus mafia pajak Gayus Tambunan itu. Pemicunya adalah pledoi Gayus dipersidangan dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, yang menuding penyidik Mabes Polri pilih kasih dalam mengusut kasus itu.

Gayus juga menyebutkan dirinya sengaja dijadikan korban, karena pelaku lain yang lebih bertanggungjawab dalam kasus itu, tak tersentuh hukum. Memang Gayus tak merinci baik inisial maupun nama pihak lain dari perusahaan wajib pajak yang telah menyogok dirinya, kemudian dengan bantuannya berhasil lepas dari masalah pajak.

Karena Gayus hanya menyebutkan nama-nama para penegak hukum yang lolos dari jeratan hukum padahal juga punya peran besar meloloskan kasus itu sebelumnya hingga dirinya dapat vonis bebas dipengadilan. "Saya hanya pelaku kelas Teri, mana Big Fish-nya seperti dijanjikan aparat dan satgas." kata Gayus dalam pledoinya.

Kemudian muncul poto-poto pelesiran Gayus keluar negeri padahal dirinya masih berstatus tahanan praktis menambah geram pihak Mabes Polri terhadap mantan pegawai golongan III Dirtjen Pajak itu. Apalagi penyidik Mabes Polri berhasil membuktikan bila paspor Gayus adalah palsu karena menggunakan nama Sony Laksono.

Namun rasa penasaran pihak Mabes Polri terhadap kasus Gayus tak hanya sebatas melakukan pemeriksaan terkait plesiran terdakwa kasus mafia pajak itu keluar negeri. Lebih dari itu, sekaligus membuktikan bahwa Mabes Polri independen dalam mengusut kasus itu, pengusutan kasus mafia pajak Gayus Tambunan dikembangkan kearah pelaku penyuapan Gayus yang tak lain adalah perusahaan yang tadinya sempat bermasalah dengan pajak.

Mabes Polri, dalam pengembangan pengusutan kasus itu, dapat dukungan dari Kementerian Keuangan. Setidaknya, ada tiga buah kardus berisi 151 data atau dokumen daftar perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus diserahkan Kemenkeu kepada pihak Mabes Polri. Sangat beralasan data itu dibutuhkan karena dalam persidangan, Gayus mengaku menerima imbalan uang dari wajib pajak yang diurusnya itu.

Uang jasa berhasil dikumpulkan Gayus dari membantu perusahaan menggelapkan uang negara dari wajib pajak cukup pantastis yakni sekitar Rp 35 miliar. Uang itu di antaranya diperoleh Gayus dari dari tiga perusahaan Grup Bakrie. Gayus menerima imbalan, antara lain untuk membantu salah satu perusahaan Grup Bakrie yang saat itu menghadapi sidang di pengadilan pajak.

Namun dalam pengusutan kasus itu sebelumnya, aparat penegak hukum hanya menjerat Gayus dengan pasal gratifikasi. Sedangkan para penyuap hingga kini belum satu pun yang dijerat atau diperiksa, apalagi sampai dijadikan tersangka kasus itu.

Kini, dokumen sebagai bukti keterlibatan perusahaan wajib pajak dalam kasus mafia pajak itu sudah di tangan penyidik. Tinggal menunggu keseriusan penegak hukum untuk mengungkap siapa pengemplang pajak sebenarnya, termasuk menelusuri asal dana yang menumpuk di rekening Gayus hingga mencapai Rp35 milyar.

Incumbent Maju Guna Bentengi diri dari Jeratan Hukum

SURABAYA - Hampir tak ada incumbent yang tak dua kali ikut Pilkada diwilayahnya. Bahkan tak sedikit di antaranya yang rela menjadi Wakil Kepala Daerah agar tetap bisa berkuasa. Tidak menjadi calon wakil, mereka akan mengusung istri, atau kerabat terdekatnya.

Menurut Dosen Departemen Politik Fakultas Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, Haryadi, penomena seorang incumbent yang maju kembali dalam Pilkada meski hanya menjadi wakil, merupakan upaya untuk membentengi diri dari kasus-kasus yang telah dia lakukan selama menjabat kepala daerah.

Secara umum, sebutnya, para kepala daerah punya masalah hukum, jadi harus menyelamatkan diri dengan maju lagi menjadi calon, meski cuma jadi wakil bila sudah dua kali menjadi kepala daerah.

"Kepala daerah yang sudah memimpin dua kali cenderung mencalonkan lagi sebagai wakil kepala daerah. Banyak juga kepala daerah yang mencalonkan istrinya, kerabat maupun sahabatnya untuk maju dalam pemilihan kepala daerah," kata Haryadi, seperti dilaporkan tempointeraktif.com.

Beberapa bupati/wali kota yang maju kembali atau yang mengajukan teman dekatnya untuk berlaga dalam pilkada diantaranya adalah bekas Wali Kota Surabaya Bambang DH yang kini menjabat Wakil Wali Kota Surabaya. Kemudian dua istri bupati Kediri yang sama-sama maju sebagai Bupati Kediri.

Terbaru adalah Bupati Tuban Haeny Relawati yang pada siang tadi ditetapkan oleh KPU setempat sebagai calon Wakil Bupati Tuban. "Ini sebenarnya bukan keserakahan jabatan, tapi murni untuk membentengi diri dari kasus yang mungkin dia lakukan selama menjabat," tegasnya.

Selain untuk memback-up kasus, majunya kembali incumbent dinilai masih diminati massa pemilih. Buktinya dibeberapa pemilihan seperti di Surabaya dan Kediri incumbent atau istri incumbent berhasil memenangi pilkada.

Sementara itu, terkait majunya Haeny, Haryadi masih yakin, akan sulit bagi lawan-lawan politiknya untuk menggulingkan bupati yang sudah dua kali menjabat ini. Apalagi, Pilkada Tuban akan dimeriahkan oleh enam pasang calon. "Diatas kertas, Haeny akan menang, dia bisa kalah jika seluruh partai bersatu, tapi Haeny berhasil memecah kekuatan sehingga calon yang berlaga enam pasang," kata dia.

Keenam calon yang akan berlaga dalam pilkada Tuban adalah, Kristiawan (Ketua DPRD Tuban sekarang) yang berpasangan dengan Haeny Relawati. Mereka diusung partai Golkar, Hanura dan Barnas.

Selain itu, pasangan Fathul Huda-Noer Nahar Husen (diusung PKB, PPP, Gerindra dan PBB). Kemudian Setiajid-Bambang Suhariyanto (Demokrat, PAN, dan PKS), lantas M Anwar-Tulus Setyo Utomo (didukung PDI-P). Selain calon dari parpol juga ada dua calon independen yaitu Dr Bambang Lukmantono-Edy Thoyyibi dan Chamim Amir-Ashadi.

"Semakin banyak calon, orang cenderung memilih calon yang sudah dikenal. Apalagi back-up modal dana dari Golkar di Tuban sangat besar," sebutnya.

Menurutnya, Haeny hanya bisa dikalahkan jika ada gerakan besar untuk memberikan kejelasan tentang posisi Haeny yang terlalu ambisi untuk maju lagi. Selain itu, Haeny hanya kalah jika ada isu korupsi yang menerpa dirinya sesaat sebelum Pemilu.

Jika hal ini tidak terjadi di Tuban, diatas kertas, Haeny akan kembali memimpin kabupaten tersebut. Bahkan meski kekuatan NU di Tuban saat ini bersatu karena ada calon yang diusung PKB, PPP bahkan PBB, namun kekuatan ini diyakini tetap sulit untuk membendung kekuatan Haeny. "Masyarakat Tuban itu cenderung pragmatis, komunitas NU juga pragmatis."

Sementara itu, dari Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kemungkinan istri bupati akan ikut bertarung adalah dalam Pilkada Bupati Barito Selatan (Barsel). Istri Bupati Barsel H.Baharudin dipastikan ikut mencalon dapat dilihat dari gerilya politiknya yang terang-terangan menyatakan dirinya maju dalam Pilkada Barsel.

Seperti Haeny, berdasarkan pengamatan dan pengalaman selama dua kali Pilkada Barsel, sepertinya sulit mengalahkan Ny Baharudin dalam Pilkada Barsel yang kemungkinan akan digelar April 2011 mendatang. Selain memang lama bergelut dengan masyarakat selama dia menjadi Kepala Dinas Sosial, Ny Baharudin punya peran penting waktu kedua kalinya memenangkan suaminya menjadi Bupati Barsel, April 2006 silam.

Hanya saja alasan Hy Baharudin maju menjadi salah satu kontestan Pilkada Barsel belum diketahui persisi. Namun sebagai gambaran, cukup banyak pengungkapan kasus korupsi yang menjerat beberapa pejabat setempat selama menjadi bupati dan pertama menutuskan kembali mencalon yang sebenarnya memang diarahkan kepada H Baharudin.

Contoh kasus DAK-DR Dinas Kehutanan Barsel, yang menjerat mantan Kadishut setempat Ir Winarso sebagai narapidana dengan ponis tujuh tahun penjara. Kasus itu mencuat persisi setelah Baharudin mendaftarkan diri ke KPUD setempat pada Pilkada periode kedua kepemimpinannya.

Selanjutnya pengungkapan kasus CERD pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, namun lagi-lagi H Baharudin bisa lolos dari target Tony Sinni, Kejari Buntok waktu itu. Sebelumnya, kasus dan pada instansi yang sama pernah juga diungkapkan pihak kejaksaan setempat. Namun yang terjerat hukum hanya pejabat setingkat Kasi dan Kabid di instansi itu.

Incumbent Maju Guna Bentengi diri dari Jeratan Hukum

SURABAYA - Hampir tak ada incumbent yang tak dua kali ikut Pilkada diwilayahnya. Bahkan tak sedikit di antaranya yang rela menjadi Wakil Kepala Daerah agar tetap bisa berkuasa. Tidak menjadi calon wakil, mereka akan mengusung istri, atau kerabat terdekatnya.

Menurut Dosen Departemen Politik Fakultas Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, Haryadi, penomena seorang incumbent yang maju kembali dalam Pilkada meski hanya menjadi wakil, merupakan upaya untuk membentengi diri dari kasus-kasus yang telah dia lakukan selama menjabat kepala daerah.

Secara umum, sebutnya, para kepala daerah punya masalah hukum, jadi harus menyelamatkan diri dengan maju lagi menjadi calon, meski cuma jadi wakil bila sudah dua kali menjadi kepala daerah.

"Kepala daerah yang sudah memimpin dua kali cenderung mencalonkan lagi sebagai wakil kepala daerah. Banyak juga kepala daerah yang mencalonkan istrinya, kerabat maupun sahabatnya untuk maju dalam pemilihan kepala daerah," kata Haryadi, seperti dilaporkan tempointeraktif.com.

Beberapa bupati/wali kota yang maju kembali atau yang mengajukan teman dekatnya untuk berlaga dalam pilkada diantaranya adalah bekas Wali Kota Surabaya Bambang DH yang kini menjabat Wakil Wali Kota Surabaya. Kemudian dua istri bupati Kediri yang sama-sama maju sebagai Bupati Kediri.

Terbaru adalah Bupati Tuban Haeny Relawati yang pada siang tadi ditetapkan oleh KPU setempat sebagai calon Wakil Bupati Tuban. "Ini sebenarnya bukan keserakahan jabatan, tapi murni untuk membentengi diri dari kasus yang mungkin dia lakukan selama menjabat," tegasnya.

Selain untuk memback-up kasus, majunya kembali incumbent dinilai masih diminati massa pemilih. Buktinya dibeberapa pemilihan seperti di Surabaya dan Kediri incumbent atau istri incumbent berhasil memenangi pilkada.

Sementara itu, terkait majunya Haeny, Haryadi masih yakin, akan sulit bagi lawan-lawan politiknya untuk menggulingkan bupati yang sudah dua kali menjabat ini. Apalagi, Pilkada Tuban akan dimeriahkan oleh enam pasang calon. "Diatas kertas, Haeny akan menang, dia bisa kalah jika seluruh partai bersatu, tapi Haeny berhasil memecah kekuatan sehingga calon yang berlaga enam pasang," kata dia.

Keenam calon yang akan berlaga dalam pilkada Tuban adalah, Kristiawan (Ketua DPRD Tuban sekarang) yang berpasangan dengan Haeny Relawati. Mereka diusung partai Golkar, Hanura dan Barnas.

Selain itu, pasangan Fathul Huda-Noer Nahar Husen (diusung PKB, PPP, Gerindra dan PBB). Kemudian Setiajid-Bambang Suhariyanto (Demokrat, PAN, dan PKS), lantas M Anwar-Tulus Setyo Utomo (didukung PDI-P). Selain calon dari parpol juga ada dua calon independen yaitu Dr Bambang Lukmantono-Edy Thoyyibi dan Chamim Amir-Ashadi.

"Semakin banyak calon, orang cenderung memilih calon yang sudah dikenal. Apalagi back-up modal dana dari Golkar di Tuban sangat besar," sebutnya.

Menurutnya, Haeny hanya bisa dikalahkan jika ada gerakan besar untuk memberikan kejelasan tentang posisi Haeny yang terlalu ambisi untuk maju lagi. Selain itu, Haeny hanya kalah jika ada isu korupsi yang menerpa dirinya sesaat sebelum Pemilu.

Jika hal ini tidak terjadi di Tuban, diatas kertas, Haeny akan kembali memimpin kabupaten tersebut. Bahkan meski kekuatan NU di Tuban saat ini bersatu karena ada calon yang diusung PKB, PPP bahkan PBB, namun kekuatan ini diyakini tetap sulit untuk membendung kekuatan Haeny. "Masyarakat Tuban itu cenderung pragmatis, komunitas NU juga pragmatis."

Sementara itu, dari Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kemungkinan istri bupati akan ikut bertarung adalah dalam Pilkada Bupati Barito Selatan (Barsel). Istri Bupati Barsel H.Baharudin dipastikan ikut mencalon dapat dilihat dari gerilya politiknya yang terang-terangan menyatakan dirinya maju dalam Pilkada Barsel.

Seperti Haeny, berdasarkan pengamatan dan pengalaman selama dua kali Pilkada Barsel, sepertinya sulit mengalahkan Ny Baharudin dalam Pilkada Barsel yang kemungkinan akan digelar April 2011 mendatang. Selain memang lama bergelut dengan masyarakat selama dia menjadi Kepala Dinas Sosial, Ny Baharudin punya peran penting waktu kedua kalinya memenangkan suaminya menjadi Bupati Barsel, April 2006 silam.

Hanya saja alasan Hy Baharudin maju menjadi salah satu kontestan Pilkada Barsel belum diketahui persisi. Namun sebagai gambaran, cukup banyak pengungkapan kasus korupsi yang menjerat beberapa pejabat setempat selama menjadi bupati dan pertama menutuskan kembali mencalon yang sebenarnya memang diarahkan kepada H Baharudin.

Contoh kasus DAK-DR Dinas Kehutanan Barsel, yang menjerat mantan Kadishut setempat Ir Winarso sebagai narapidana dengan ponis tujuh tahun penjara. Kasus itu mencuat persisi setelah Baharudin mendaftarkan diri ke KPUD setempat pada Pilkada periode kedua kepemimpinannya.

Selanjutnya pengungkapan kasus CERD pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, namun lagi-lagi H Baharudin bisa lolos dari target Tony Sinni, Kejari Buntok waktu itu. Sebelumnya, kasus dan pada instansi yang sama pernah juga diungkapkan pihak kejaksaan setempat. Namun yang terjerat hukum hanya pejabat setingkat Kasi dan Kabid di instansi itu.

Dewan Geram dengan Mobil Dinas Plat Hitam

Salah satu Mobdin diganti plat hitam
BENGKULU - Bila di daerah lain, termasuk di beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng) anggota dewan ramai-ramai memiliki dua plat mobil dinas, tak demikian di Bengkulu Tengah (Benteng). Anggota dewan di daerah itu, justru gerah adanya mobdin yang menggunakan plat rahasia atau plat hitam.

"Adanya mobil dinas menggunakan plat hitam sangat mencoreng citra Bengkulu Tengah.
Selain itu, plat hitam bagi modin juga merupakan pemborosan anggaran karena harus dua kali membayar pajak. Saya sangat tak setuju dengan hal ini," kata Waka Komisi I DPRD Benteng, Feri Haryadi, seperti dilaporkan Bengkulu Ekspress, Senin (10/1/2011).

Feri Haryadi menambahkan, kalau memang menginginkan plat hitam pada mobil, beli sendiri mobil pribadi yang berasal dari kocek sendiri bukan dari kas daerah. Dia mengaku sangat tak setuju, fasilitas dinas digunakan untuk kepentingan pribadi. "Yang namanya mobil dinas itu ya harus plat merah, jangan diubah menjadi warna hitam,” sindirnya.

Menurutnya, dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan para pejabat Pemkab Benteng terhadap penggunaan Mobnas, seharusnya bupati turun tangan, dan tegas melakukan tindakan.

Jika hal tersebut terus dibiarkan oleh bupati selaku kepala daerah, maka dikhawatirkan disalahgunakan oleh para pejabat yang memegang mobil dinas tersebut. Sehingga uang rakyat tersebut hanya dihabiskan untuk membayar pajak Mobnas.

“Kalaupun mau diplat hitam, setidaknya diberi nama instansi, ataupun bagian mana yang memilikinya. Sehinggga masyarakat tahu dan dapat memantau siapa yang memiliki fasilitas dinas tersebut. Jadi jangan sampai ada ketidakjelasan,” pungkasnya.

Ironisnya, di tengah kritik dewan terhadap mobil dinas yang digunakan pejabat eksekutif, ternyata Waka II DPRD Benteng, Amancik, juga menyulap Mobnas sebagai fasilitas yang diberikan negara, dengan seri rahasia juga.

Sekadar diketahui, belakangan, di Pemkab Bengkulu Tengah banyaknya pejabat yang mobil dinasnya menggunakan plat hitam. Sehingga, mobil operasional yang seharusnya, digunakan untuk kepentingan dinas, banyak disalahgunakan.

Dengan mengganti plat Mobnas dengan SR (Seri Rahasia), tentunya menjadi pertanyaan sendiri di mata masyrakat. Dasar apa melakukan perubahan tersebut. Karena Mobnas merupakan aset daerah, bukan milik pribadi.

Lalu bagaimana tanggapan masyarakat Kalteng, khususnya di Pemkab Barito Utara (Barut) soal Mobdin yang digunakan buat kepentingan pribadi para pejabat. "Itu sudah menjadi rahasia umum, pejabat berlomba-lomba membeli mobil dinas, yang ujung-ujungnya malah digunakan untuk urusan pribadi," ucap Suriadi, warga Muara Teweh.

Mobdin juga sering digunakan buat hal yang tak wajar. Selain itu, mobil juga rata-rata doble gardan, padahal yang diurus cuma kalangan pegawai. Lain halnya bila urusan ke desa-desa boleh jadi, karena transportasi ke desa memang masih medan berat dengan kontruksi tanah berlumpur.

"Malah ada beberapa mobil dinas dewan digunakan untuk melansir minyak. Ini kami ketahui dari seringnya antre mobil kijang dinas dewan dibeberapa SPBU yang digunakan untuk melansir bbm," kata Rahmat, warga Muara Teweh lainnya.

Sejauh ini, soal penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi pejabat belum berhasil dikonfirmasi kepada pejabat bersangkutan. Termasuk mobil dinas anggota DPRD Barut yang digunakan pihak lain untuk melansir bbm.

Dewan Geram dengan Mobil Dinas Plat Hitam

Salah satu Mobdin diganti plat hitam
BENGKULU - Bila di daerah lain, termasuk di beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng) anggota dewan ramai-ramai memiliki dua plat mobil dinas, tak demikian di Bengkulu Tengah (Benteng). Anggota dewan di daerah itu, justru gerah adanya mobdin yang menggunakan plat rahasia atau plat hitam.

"Adanya mobil dinas menggunakan plat hitam sangat mencoreng citra Bengkulu Tengah.
Selain itu, plat hitam bagi modin juga merupakan pemborosan anggaran karena harus dua kali membayar pajak. Saya sangat tak setuju dengan hal ini," kata Waka Komisi I DPRD Benteng, Feri Haryadi, seperti dilaporkan Bengkulu Ekspress, Senin (10/1/2011).

Feri Haryadi menambahkan, kalau memang menginginkan plat hitam pada mobil, beli sendiri mobil pribadi yang berasal dari kocek sendiri bukan dari kas daerah. Dia mengaku sangat tak setuju, fasilitas dinas digunakan untuk kepentingan pribadi. "Yang namanya mobil dinas itu ya harus plat merah, jangan diubah menjadi warna hitam,” sindirnya.

Menurutnya, dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan para pejabat Pemkab Benteng terhadap penggunaan Mobnas, seharusnya bupati turun tangan, dan tegas melakukan tindakan.

Jika hal tersebut terus dibiarkan oleh bupati selaku kepala daerah, maka dikhawatirkan disalahgunakan oleh para pejabat yang memegang mobil dinas tersebut. Sehingga uang rakyat tersebut hanya dihabiskan untuk membayar pajak Mobnas.

“Kalaupun mau diplat hitam, setidaknya diberi nama instansi, ataupun bagian mana yang memilikinya. Sehinggga masyarakat tahu dan dapat memantau siapa yang memiliki fasilitas dinas tersebut. Jadi jangan sampai ada ketidakjelasan,” pungkasnya.

Ironisnya, di tengah kritik dewan terhadap mobil dinas yang digunakan pejabat eksekutif, ternyata Waka II DPRD Benteng, Amancik, juga menyulap Mobnas sebagai fasilitas yang diberikan negara, dengan seri rahasia juga.

Sekadar diketahui, belakangan, di Pemkab Bengkulu Tengah banyaknya pejabat yang mobil dinasnya menggunakan plat hitam. Sehingga, mobil operasional yang seharusnya, digunakan untuk kepentingan dinas, banyak disalahgunakan.

Dengan mengganti plat Mobnas dengan SR (Seri Rahasia), tentunya menjadi pertanyaan sendiri di mata masyrakat. Dasar apa melakukan perubahan tersebut. Karena Mobnas merupakan aset daerah, bukan milik pribadi.

Lalu bagaimana tanggapan masyarakat Kalteng, khususnya di Pemkab Barito Utara (Barut) soal Mobdin yang digunakan buat kepentingan pribadi para pejabat. "Itu sudah menjadi rahasia umum, pejabat berlomba-lomba membeli mobil dinas, yang ujung-ujungnya malah digunakan untuk urusan pribadi," ucap Suriadi, warga Muara Teweh.

Mobdin juga sering digunakan buat hal yang tak wajar. Selain itu, mobil juga rata-rata doble gardan, padahal yang diurus cuma kalangan pegawai. Lain halnya bila urusan ke desa-desa boleh jadi, karena transportasi ke desa memang masih medan berat dengan kontruksi tanah berlumpur.

"Malah ada beberapa mobil dinas dewan digunakan untuk melansir minyak. Ini kami ketahui dari seringnya antre mobil kijang dinas dewan dibeberapa SPBU yang digunakan untuk melansir bbm," kata Rahmat, warga Muara Teweh lainnya.

Sejauh ini, soal penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi pejabat belum berhasil dikonfirmasi kepada pejabat bersangkutan. Termasuk mobil dinas anggota DPRD Barut yang digunakan pihak lain untuk melansir bbm.

Kepala UPTD PU Kalteng di Muara Teweh, Menghilang

MUARATEWEH - Kepolisian Resor Kabupaten Barito Utara (Barut) terus melakukan penyelidikan sebab munculnya percikan api dalam peristiwa kebakaran di komplek perumahan dinas Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum (Dispu) di Jalan A.Yani, Muara Teweh, Jumat (7/1/2011) lalu. Dalam musibah kebakaran itu, sedikitnya lima unit rumah dinas UPTD PU Kalteng ludes dilahap 'si jago merah'.

"Sumber api berasal dari rumah dinas yang ditempati M.Hamlet. Untuk penyebab api masih kita selidiki. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Kapolres Barut, AKBP Drs. Yan Frits Kaiway, melalui pesan singkat seluler yang dikirim Kasat Reskrim Polres Barut AKP Pratomo Widodo SIK, Sabtu (8/1/2011) sore.

Sementara itu, peristiwa kebakaran itu mengundang perhatian Kepala Dinas PU Kalteng. Tak kurang hanya sekadar memberikan nasihat sesaat pasca kebakaran, kemaren, Sabtu sekitar pukul 8.00 WIB, bersama rombongan Kadis PU Kalteng berkunjung langsung ke lokasi kebakaran. Tapi dia agak kecewa, karena kedatangannya tanpa kehadiran Kepala UPTD Muara Teweh, Dispu Kalteng.

"Terpaksa kami yang melayani. Tadi pagi Kadis melakukan pertemuan dengan kami, setelah ditanya keberadaan Kepala UPTD, kami beritahu saja sekenanya. Karena kami juga tidak tahu dia berada dimana sekarang," ucap sebuah sumber di instansi itu, Sabtu siang.

Bram, Kepala UPTD Dinas PU Kalteng di Muara Teweh, belum berhasil dikonfirmasi terkait ketidak hadirannya pada kunjungan Kadis PU Kalteng ke kantornya. Juga belum jelas diketahui, kenapa dia tak juga balik padahal komplek anaknya buahnya ludes terbakar.

Menurut sumber itu, Kepala UPTD Dispu Kalteng di Muara Teweh, memang sudah beberapa hari ini tak masuk kerja. Sejumlah stafnya yang rumahnya terbakar juga kehilangan kontak dengan dirinya, disaat api mulai menjalar menghabiskan tiga rumah milik Muahammad Hamlet, Iskandar dan rumah kosong bekas Bagio yang posisinya menghadap Selatan.

Dikomplek itu sendiri ada sembilan buah rumah Dinas UPTD Dispu Kalteng. Komplek masih satu lahan dengan kantor mereka yang menghadap ke Jalan Protokol, A.Yani. Usai membakar tiga rumah yang bila dari posisi masuk gang menghadap ke hilir itu, api kemudian menjalar ke rumah disampingnya yang menghadap Jalan A.Yani.

Hanya butuh beberapa menit rumah milik Kasubag UPTD Dispu Kalteng, Sukirna, sudah rata dengan tanah. Disaat berkobar api sempat menjangkiti atap rumah Naptali yang berjarak tak lebih dari satu meter disebelahnya. Akibatnya rumah milik staf pelaksana itupun turut jadi arang.

Beruntung petugas pemadam kebakaran segera datang, sehingga rumah milik Budi Kuling disebelahnya bisa diselamatkan dari jilatan api. Satu rumah milik Suwarno, yang berada disebelah kanan rumah Budi Kuling juga selamat. Sedangkan dua rumah, milik Yulianto dan bekas ditempati almr Nasrudin yang berada disebelah sumber api bisa diselamatkan karena saat api berkobar, angin sedang kencang bertiup ke hilir.

"Saya mengungsi di rumah kosong bekas Almr pak Nasrudin. Lainnya mengungsi disebelah sana," komentar Sukirna, ditemui Sabtu sore. Sukirna mengakui, saat kunjungan Kadis PU Kalteng ke kantor mereka, Kepala UPTD sedang tidak berada ditempat. Namun Sukirna, yang posisinya sebagai Kasubag TU di UPTD itu, mengaku tak tahu keberadaan pimpinannya itu. "Mungkin di Palangkaraya," jawabnya singkat.

BACA JUGA : Lima Rumah Dinas UPTD Ludes Terbakar

Kepala UPTD PU Kalteng di Muara Teweh, Menghilang

MUARATEWEH - Kepolisian Resor Kabupaten Barito Utara (Barut) terus melakukan penyelidikan sebab munculnya percikan api dalam peristiwa kebakaran di komplek perumahan dinas Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum (Dispu) di Jalan A.Yani, Muara Teweh, Jumat (7/1/2011) lalu. Dalam musibah kebakaran itu, sedikitnya lima unit rumah dinas UPTD PU Kalteng ludes dilahap 'si jago merah'.

"Sumber api berasal dari rumah dinas yang ditempati M.Hamlet. Untuk penyebab api masih kita selidiki. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Kapolres Barut, AKBP Drs. Yan Frits Kaiway, melalui pesan singkat seluler yang dikirim Kasat Reskrim Polres Barut AKP Pratomo Widodo SIK, Sabtu (8/1/2011) sore.

Sementara itu, peristiwa kebakaran itu mengundang perhatian Kepala Dinas PU Kalteng. Tak kurang hanya sekadar memberikan nasihat sesaat pasca kebakaran, kemaren, Sabtu sekitar pukul 8.00 WIB, bersama rombongan Kadis PU Kalteng berkunjung langsung ke lokasi kebakaran. Tapi dia agak kecewa, karena kedatangannya tanpa kehadiran Kepala UPTD Muara Teweh, Dispu Kalteng.

"Terpaksa kami yang melayani. Tadi pagi Kadis melakukan pertemuan dengan kami, setelah ditanya keberadaan Kepala UPTD, kami beritahu saja sekenanya. Karena kami juga tidak tahu dia berada dimana sekarang," ucap sebuah sumber di instansi itu, Sabtu siang.

Bram, Kepala UPTD Dinas PU Kalteng di Muara Teweh, belum berhasil dikonfirmasi terkait ketidak hadirannya pada kunjungan Kadis PU Kalteng ke kantornya. Juga belum jelas diketahui, kenapa dia tak juga balik padahal komplek anaknya buahnya ludes terbakar.

Menurut sumber itu, Kepala UPTD Dispu Kalteng di Muara Teweh, memang sudah beberapa hari ini tak masuk kerja. Sejumlah stafnya yang rumahnya terbakar juga kehilangan kontak dengan dirinya, disaat api mulai menjalar menghabiskan tiga rumah milik Muahammad Hamlet, Iskandar dan rumah kosong bekas Bagio yang posisinya menghadap Selatan.

Dikomplek itu sendiri ada sembilan buah rumah Dinas UPTD Dispu Kalteng. Komplek masih satu lahan dengan kantor mereka yang menghadap ke Jalan Protokol, A.Yani. Usai membakar tiga rumah yang bila dari posisi masuk gang menghadap ke hilir itu, api kemudian menjalar ke rumah disampingnya yang menghadap Jalan A.Yani.

Hanya butuh beberapa menit rumah milik Kasubag UPTD Dispu Kalteng, Sukirna, sudah rata dengan tanah. Disaat berkobar api sempat menjangkiti atap rumah Naptali yang berjarak tak lebih dari satu meter disebelahnya. Akibatnya rumah milik staf pelaksana itupun turut jadi arang.

Beruntung petugas pemadam kebakaran segera datang, sehingga rumah milik Budi Kuling disebelahnya bisa diselamatkan dari jilatan api. Satu rumah milik Suwarno, yang berada disebelah kanan rumah Budi Kuling juga selamat. Sedangkan dua rumah, milik Yulianto dan bekas ditempati almr Nasrudin yang berada disebelah sumber api bisa diselamatkan karena saat api berkobar, angin sedang kencang bertiup ke hilir.

"Saya mengungsi di rumah kosong bekas Almr pak Nasrudin. Lainnya mengungsi disebelah sana," komentar Sukirna, ditemui Sabtu sore. Sukirna mengakui, saat kunjungan Kadis PU Kalteng ke kantor mereka, Kepala UPTD sedang tidak berada ditempat. Namun Sukirna, yang posisinya sebagai Kasubag TU di UPTD itu, mengaku tak tahu keberadaan pimpinannya itu. "Mungkin di Palangkaraya," jawabnya singkat.

BACA JUGA : Lima Rumah Dinas UPTD Ludes Terbakar

Astaga! Urine Belasan Pejabat Kalteng Positif Ada Zat Terlarang

PALANGKARAYA - Nah, ini dia 13 pejabat Kalteng yang berpotensi menjadi perusak moral generasi bangsa dan daerah ini. Tes urine mereka dinyatakan positif mengadung zat terlarang. Sebelumnya, 4 Desember 2010 lalu, Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan tes urine terhadap 200 pejabat setempat.

Untungnya Gubernur Kalteng maupun wakil, tak memberikan saksi kepada 13 pejabat yang urinenya positif mengadung zat terlarang itu. Wakil Gubernur Kalteng, H Achmad Diran beralasan, tidak adanyanya saksi karena penggunaannya masih tergolong terbatas.

"Mereka memakai atas rekomendasi dokter untuk penyembuhan penyakit," bela Diran.
"Mereka memang pengguna, tapi untuk kepentingan penyembuhan penyakit tertentu. Surat dokternya ada disampaikan," timpal Diran.

Namun sayang, Diran tak mau menyebutkan nama pejabat tersebut. Dia tampak sibuk melakukan pembelaan untuk 13 anak buahnya itu. Kandungan zat yang ditemukan seperti amphetamine, katamine, tarifit dan beberapa jenis lainnya. Sedangkan penyakit yang diderita seperti jantung, asma, tekanan dan lainnya.

Dia berjanji, akan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan Pemprov Kalteng. Bila dia menemukan ada pegawai yang terbukti menggunakan narkoba secara melanggar aturan, dipastikan akan diberi sanksi berat.

Kandungan zat terlarang dalam urine 13 pejabat Pemprov Kalteng itu sebaliknya disyukuri oleh Diran. Kembali ditegasnya bahwa kadungannya rendah sehingga tak tergolong sebagai pemakai narkoba.

"Saya bersyukur hasil tes urine pejabat eselon II dan III akhir 2010 tidak ada menemukan penyalahgunaan narkoba. Pengawasan tetap ketat kita lakukan, salah satunya dengan cara rutin melakukan tes urine bagi pejabat Pemprov Kalteng," ucapnya.

Ditegaskan oleh Diran, sanksi bagi pegawai yang melanggar atau sebagai penggunaan narkoba, dimulai dari surat teguran, dilanjutkan dengan penurunan pangkat, pensiun dini atau pemecatan dengan tidak hormat.

"Menjaga etika, saya tidak bisa dan tidak boleh menyebutkan namanya meskipun Anda sudah mengetahuinya. Tiap tahun itu ada antara 10 sampai 15 orang yang diberi sanksi," ungkap Diran.

Diakui Diran, berbagai pelanggaran dilakukan, di antaranya penyalahgunaan angaran, narkoba, poligami dan lainnya. Untuk hukuman, sanksi pemecatan umumnya diberikan terhadap oknum pegawai yang terbukti melanggar hukum yang dibuktikan melalui putusan pengadilan dengan masa tahanan tertentu sehingga terpaksa harus dipecat.

Termasuk pegawai kawin lagi tanpa izin istri pertama dan kemudian digugat. Sesuai aturan bisa saja diberhentikan. Namun kalau usianya lebih dari 50 tahun, sanksinya berupa pensiun dini.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalteng, Yoab Mihing menyebutkan, tes urine bagi pejabat Kalteng itu, semata-mata dilaksanakan agar tidak ada pejabat yang menggunakan narkoba. Selain itu juga untuk memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa untuk PNS pun dilakukan tes guna mendisiplinkan aparatur pemerintahan daerah yang menggunakan narkoba.

"Jadi tes itu bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa kita tidak menggunakan nakoba secara salah," ujarnya.

Astaga! Urine Belasan Pejabat Kalteng Positif Ada Zat Terlarang

PALANGKARAYA - Nah, ini dia 13 pejabat Kalteng yang berpotensi menjadi perusak moral generasi bangsa dan daerah ini. Tes urine mereka dinyatakan positif mengadung zat terlarang. Sebelumnya, 4 Desember 2010 lalu, Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan tes urine terhadap 200 pejabat setempat.

Untungnya Gubernur Kalteng maupun wakil, tak memberikan saksi kepada 13 pejabat yang urinenya positif mengadung zat terlarang itu. Wakil Gubernur Kalteng, H Achmad Diran beralasan, tidak adanyanya saksi karena penggunaannya masih tergolong terbatas.

"Mereka memakai atas rekomendasi dokter untuk penyembuhan penyakit," bela Diran.
"Mereka memang pengguna, tapi untuk kepentingan penyembuhan penyakit tertentu. Surat dokternya ada disampaikan," timpal Diran.

Namun sayang, Diran tak mau menyebutkan nama pejabat tersebut. Dia tampak sibuk melakukan pembelaan untuk 13 anak buahnya itu. Kandungan zat yang ditemukan seperti amphetamine, katamine, tarifit dan beberapa jenis lainnya. Sedangkan penyakit yang diderita seperti jantung, asma, tekanan dan lainnya.

Dia berjanji, akan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan Pemprov Kalteng. Bila dia menemukan ada pegawai yang terbukti menggunakan narkoba secara melanggar aturan, dipastikan akan diberi sanksi berat.

Kandungan zat terlarang dalam urine 13 pejabat Pemprov Kalteng itu sebaliknya disyukuri oleh Diran. Kembali ditegasnya bahwa kadungannya rendah sehingga tak tergolong sebagai pemakai narkoba.

"Saya bersyukur hasil tes urine pejabat eselon II dan III akhir 2010 tidak ada menemukan penyalahgunaan narkoba. Pengawasan tetap ketat kita lakukan, salah satunya dengan cara rutin melakukan tes urine bagi pejabat Pemprov Kalteng," ucapnya.

Ditegaskan oleh Diran, sanksi bagi pegawai yang melanggar atau sebagai penggunaan narkoba, dimulai dari surat teguran, dilanjutkan dengan penurunan pangkat, pensiun dini atau pemecatan dengan tidak hormat.

"Menjaga etika, saya tidak bisa dan tidak boleh menyebutkan namanya meskipun Anda sudah mengetahuinya. Tiap tahun itu ada antara 10 sampai 15 orang yang diberi sanksi," ungkap Diran.

Diakui Diran, berbagai pelanggaran dilakukan, di antaranya penyalahgunaan angaran, narkoba, poligami dan lainnya. Untuk hukuman, sanksi pemecatan umumnya diberikan terhadap oknum pegawai yang terbukti melanggar hukum yang dibuktikan melalui putusan pengadilan dengan masa tahanan tertentu sehingga terpaksa harus dipecat.

Termasuk pegawai kawin lagi tanpa izin istri pertama dan kemudian digugat. Sesuai aturan bisa saja diberhentikan. Namun kalau usianya lebih dari 50 tahun, sanksinya berupa pensiun dini.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalteng, Yoab Mihing menyebutkan, tes urine bagi pejabat Kalteng itu, semata-mata dilaksanakan agar tidak ada pejabat yang menggunakan narkoba. Selain itu juga untuk memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa untuk PNS pun dilakukan tes guna mendisiplinkan aparatur pemerintahan daerah yang menggunakan narkoba.

"Jadi tes itu bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa kita tidak menggunakan nakoba secara salah," ujarnya.

Warga Selalu Menjadi Korban Kebijakan

MUARA TEWEH – Terus gencarnya perburuan aparat Kepolisian Resor Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, terhadap siapapun pelaku pembalakan liar, praktis mendapat respon positif dari berbagai kalangan, termasuk oleh masyarakat yang sebelumnya sempat menjadi bagian dari pelaku pembalakan liar itu.

Saat mobilisasi barang bukti
Mereka bahkan menaruh harapan besar agar pihak kepolisian mampu mengungkap kasus illegal logging dalam skala besar didaerah setempat, bila memang secara fakta itu masih terjadi. Sedangkan bagi, mereka pelaku dari kalangan masyarakat biasa, diharapkan muncul kebijakan baru yang menguntungkan bagi mereka, mengingat berusaha kayu memang sudah menjadi pekerjaan membudaya masyarakat setempat, sejak ratusan tahun silam.

Terpenting dari sebuah program penuntasan pembalakan liar itu adalah munculnya solusi yang menguntungkan bagi masyarakat. Bagi masyarakat berduit atau yang punya koneksi luas, bisa saja dengan mudah merubah haluan bisnisnya, dari sebelumnya pelaku pembalakan liar menjadi pengusaha tambang atau perkebunan.

Tapi bagi masyarakat biasa, kalau tak dibantu solusi, jelas langkah tegas jajaran Polri itu dinilai telah atau turut membunuh peluang mereka memperoleh lapangan pekerjaan memadai bagi pemenuhan kebutuhan keluarga.

“Ini jelas dinas teknis paling berperan. Tak mungkin pihak pejabat pusat, mengeluarkan kebijakan ketat itu tanpa diiringi dengan program jalan keluar bagi masyarakat,” ucap sebuah sumber, yang tahun lalu dikenal sebagai pengusaha kayu sukses di Barut.

Dia kemudian mencontohkan kasus yang baru saja terjadi menimpa Asmuni, seorang pengolah kayu di jalan Meranti, Dermaga Ujung, Muara Teweh. [ Baca : Seorang Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polisi ]. Tujuannya cukup mulia, di antaranya untuk memenuhi kebutuhan papan bagi keluarganya dan masyarakat setempat. Tapi karena keterbatasan pengetahuan soal kepengurusan perizinan, malah berakhir tragis karena dia terancam dipenjara oleh dianggap melanggar hukum kehutanan.

Sementara sumber lain menyebutkan, berkurangnya praktek pengrusakan hutan, belakangan perlahan membuat lingkungan hutan setempat terus membaik. Terlepas kasus itu memang merupakan prioritas yang harus ditangani pihak Mabes Polri, pengawasan ketat soal kelestarian hutan itu telah menyelamatkan ribuah ekosistem yang hidup didalam kawasan hutan daerah setempat.

Bagi penghuninya, setidaknya langkah tegas soal pembalakan liar itu telah membuat kejadian banjir yang tak menentu jadwalnya seperti yang tahun sebelumnya terjadi, sekarang sudah normal mengikuti arus musim. Ini tak lain karena terus membaiknya ekosistem lingkungan hutan, pasca terus berkurangnya praktek pembalakan liar diwilayah hutan setempat.

Memang sangatlah menguntungkan bila dipandang dari segi kelestarian lingkungan. Karena selain mampu menakan bencana banjir terjadi ditiap tahunnya dalam musim penghujan, meskipun terjadi tapi kedalaman air hampir tak seberapa disbanding yang pernah terjadi ditahun sebelumnya, yang pernah mencapai puluhan meter didaerah dataran rendah.

Selain itu, pencemaran air akibat gerusan lumpur yang dibawa arus, perlahan berkurang karena hutan sebagai penyangga air mampu menyerap luapan sungai yang kadang terjadi disetiap musim penghujan, seperti sekarang ini.

Namun bila dipandang dari segi dukungan terhadap pembangunan derah, termasuk pemenuhan kebutuhan papan mayarakat, jelas langkah tegas jajaran polri itu bernilai negative cukup besar. Sering terjadi gencarnya razia terutama terhadap masyarakat, membuat pasokan bahan material bangunan berupa kayu olahan untuk kebutuhan dalam daerah Barut menjadi minim.

Kondisi ini jelas membuat harganya melambung didaerah setempat padahal bahanya tak sulit ditemui dihutan setempat. Tapi bukan hanya sekadar masalah harga, lebih dari itu, sering terjadi sebuah proyek pemerintah terbengkalai pembangunannya akibat bahan bangunan kayunya terjaring razia illegal logging aparat.

Kurang lebih sama bagi kebutuhan pembangunan rumah masyarakat. Meski banyak bahan penggati dijual dipasaran, namun tak semua masyarakat mampu membelinya, termasuk bahan semen dan atap multirouf. Berbeda dengan bahan dari kayu olahan, masyarakat bisa mencari dan mengolahnya sendiri menjadi bahan untuk membuat rumah.

Namun, meski yang membuat peredaran kayu nihil adalah operasi illegal logging pihak aparat kepolisian, dalam masalah ini tak bisa kesalahan ditimpakan kepada aparat penegak hokum itu. Karena mereka bergerak atas perintah undang-undang. Patut dipertanyakan adalah pihak instansi terkait, termasuk kalangan wakil rakyat, yang tak peka terhadap permasalahn dihadapi masyarakat.

“Dinas teknis pasti ada acuan lain yang membolehkan masyarakat mengolah kayu untuk kebutuhan sendiri dan atau kebutuhan dalam daerah sendiri. Tapi dinas teknis harus juga dibantu kalangan wakil rakyat, dalam hal membuat payung hukumnya, agar kerja masyarakat menjadi legal dimata hukum,” kata Salimudin, seorang tokoh pemuda Kelurahan Jambu, ketika dimintai komentarnya terkait masalah ini.

Dijamin, aparat tak akan menghalangi dengan operasi Wanalaganya, setiap penebangan kayu bila sudah dipayungi dengan aturan hukum yang kuat. Salah satunya bisa dimulai dengan program kementerian kehutanan soal hutan rakyat, yang domumennya bisa dikelurkan dinas teknis atas rekomendasi surat permohonan pemilik lahan dan Kades setempat.

Berita terkiat :
  1. Bisa Bekerja Kayu dengan Dokumen SKAU

Warga Selalu Menjadi Korban Kebijakan

MUARA TEWEH – Terus gencarnya perburuan aparat Kepolisian Resor Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, terhadap siapapun pelaku pembalakan liar, praktis mendapat respon positif dari berbagai kalangan, termasuk oleh masyarakat yang sebelumnya sempat menjadi bagian dari pelaku pembalakan liar itu.

Saat mobilisasi barang bukti
Mereka bahkan menaruh harapan besar agar pihak kepolisian mampu mengungkap kasus illegal logging dalam skala besar didaerah setempat, bila memang secara fakta itu masih terjadi. Sedangkan bagi, mereka pelaku dari kalangan masyarakat biasa, diharapkan muncul kebijakan baru yang menguntungkan bagi mereka, mengingat berusaha kayu memang sudah menjadi pekerjaan membudaya masyarakat setempat, sejak ratusan tahun silam.

Terpenting dari sebuah program penuntasan pembalakan liar itu adalah munculnya solusi yang menguntungkan bagi masyarakat. Bagi masyarakat berduit atau yang punya koneksi luas, bisa saja dengan mudah merubah haluan bisnisnya, dari sebelumnya pelaku pembalakan liar menjadi pengusaha tambang atau perkebunan.

Tapi bagi masyarakat biasa, kalau tak dibantu solusi, jelas langkah tegas jajaran Polri itu dinilai telah atau turut membunuh peluang mereka memperoleh lapangan pekerjaan memadai bagi pemenuhan kebutuhan keluarga.

“Ini jelas dinas teknis paling berperan. Tak mungkin pihak pejabat pusat, mengeluarkan kebijakan ketat itu tanpa diiringi dengan program jalan keluar bagi masyarakat,” ucap sebuah sumber, yang tahun lalu dikenal sebagai pengusaha kayu sukses di Barut.

Dia kemudian mencontohkan kasus yang baru saja terjadi menimpa Asmuni, seorang pengolah kayu di jalan Meranti, Dermaga Ujung, Muara Teweh. [ Baca : Seorang Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polisi ]. Tujuannya cukup mulia, di antaranya untuk memenuhi kebutuhan papan bagi keluarganya dan masyarakat setempat. Tapi karena keterbatasan pengetahuan soal kepengurusan perizinan, malah berakhir tragis karena dia terancam dipenjara oleh dianggap melanggar hukum kehutanan.

Sementara sumber lain menyebutkan, berkurangnya praktek pengrusakan hutan, belakangan perlahan membuat lingkungan hutan setempat terus membaik. Terlepas kasus itu memang merupakan prioritas yang harus ditangani pihak Mabes Polri, pengawasan ketat soal kelestarian hutan itu telah menyelamatkan ribuah ekosistem yang hidup didalam kawasan hutan daerah setempat.

Bagi penghuninya, setidaknya langkah tegas soal pembalakan liar itu telah membuat kejadian banjir yang tak menentu jadwalnya seperti yang tahun sebelumnya terjadi, sekarang sudah normal mengikuti arus musim. Ini tak lain karena terus membaiknya ekosistem lingkungan hutan, pasca terus berkurangnya praktek pembalakan liar diwilayah hutan setempat.

Memang sangatlah menguntungkan bila dipandang dari segi kelestarian lingkungan. Karena selain mampu menakan bencana banjir terjadi ditiap tahunnya dalam musim penghujan, meskipun terjadi tapi kedalaman air hampir tak seberapa disbanding yang pernah terjadi ditahun sebelumnya, yang pernah mencapai puluhan meter didaerah dataran rendah.

Selain itu, pencemaran air akibat gerusan lumpur yang dibawa arus, perlahan berkurang karena hutan sebagai penyangga air mampu menyerap luapan sungai yang kadang terjadi disetiap musim penghujan, seperti sekarang ini.

Namun bila dipandang dari segi dukungan terhadap pembangunan derah, termasuk pemenuhan kebutuhan papan mayarakat, jelas langkah tegas jajaran polri itu bernilai negative cukup besar. Sering terjadi gencarnya razia terutama terhadap masyarakat, membuat pasokan bahan material bangunan berupa kayu olahan untuk kebutuhan dalam daerah Barut menjadi minim.

Kondisi ini jelas membuat harganya melambung didaerah setempat padahal bahanya tak sulit ditemui dihutan setempat. Tapi bukan hanya sekadar masalah harga, lebih dari itu, sering terjadi sebuah proyek pemerintah terbengkalai pembangunannya akibat bahan bangunan kayunya terjaring razia illegal logging aparat.

Kurang lebih sama bagi kebutuhan pembangunan rumah masyarakat. Meski banyak bahan penggati dijual dipasaran, namun tak semua masyarakat mampu membelinya, termasuk bahan semen dan atap multirouf. Berbeda dengan bahan dari kayu olahan, masyarakat bisa mencari dan mengolahnya sendiri menjadi bahan untuk membuat rumah.

Namun, meski yang membuat peredaran kayu nihil adalah operasi illegal logging pihak aparat kepolisian, dalam masalah ini tak bisa kesalahan ditimpakan kepada aparat penegak hokum itu. Karena mereka bergerak atas perintah undang-undang. Patut dipertanyakan adalah pihak instansi terkait, termasuk kalangan wakil rakyat, yang tak peka terhadap permasalahn dihadapi masyarakat.

“Dinas teknis pasti ada acuan lain yang membolehkan masyarakat mengolah kayu untuk kebutuhan sendiri dan atau kebutuhan dalam daerah sendiri. Tapi dinas teknis harus juga dibantu kalangan wakil rakyat, dalam hal membuat payung hukumnya, agar kerja masyarakat menjadi legal dimata hukum,” kata Salimudin, seorang tokoh pemuda Kelurahan Jambu, ketika dimintai komentarnya terkait masalah ini.

Dijamin, aparat tak akan menghalangi dengan operasi Wanalaganya, setiap penebangan kayu bila sudah dipayungi dengan aturan hukum yang kuat. Salah satunya bisa dimulai dengan program kementerian kehutanan soal hutan rakyat, yang domumennya bisa dikelurkan dinas teknis atas rekomendasi surat permohonan pemilik lahan dan Kades setempat.

Berita terkiat :
  1. Bisa Bekerja Kayu dengan Dokumen SKAU