Saat mobilisasi barang bukti |
Terpenting dari sebuah program penuntasan pembalakan liar itu adalah munculnya solusi yang menguntungkan bagi masyarakat. Bagi masyarakat berduit atau yang punya koneksi luas, bisa saja dengan mudah merubah haluan bisnisnya, dari sebelumnya pelaku pembalakan liar menjadi pengusaha tambang atau perkebunan.
Tapi bagi masyarakat biasa, kalau tak dibantu solusi, jelas langkah tegas jajaran Polri itu dinilai telah atau turut membunuh peluang mereka memperoleh lapangan pekerjaan memadai bagi pemenuhan kebutuhan keluarga.
“Ini jelas dinas teknis paling berperan. Tak mungkin pihak pejabat pusat, mengeluarkan kebijakan ketat itu tanpa diiringi dengan program jalan keluar bagi masyarakat,” ucap sebuah sumber, yang tahun lalu dikenal sebagai pengusaha kayu sukses di Barut.
Dia kemudian mencontohkan kasus yang baru saja terjadi menimpa Asmuni, seorang pengolah kayu di jalan Meranti, Dermaga Ujung, Muara Teweh. [ Baca : Seorang Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polisi ]. Tujuannya cukup mulia, di antaranya untuk memenuhi kebutuhan papan bagi keluarganya dan masyarakat setempat. Tapi karena keterbatasan pengetahuan soal kepengurusan perizinan, malah berakhir tragis karena dia terancam dipenjara oleh dianggap melanggar hukum kehutanan.
Sementara sumber lain menyebutkan, berkurangnya praktek pengrusakan hutan, belakangan perlahan membuat lingkungan hutan setempat terus membaik. Terlepas kasus itu memang merupakan prioritas yang harus ditangani pihak Mabes Polri, pengawasan ketat soal kelestarian hutan itu telah menyelamatkan ribuah ekosistem yang hidup didalam kawasan hutan daerah setempat.
Bagi penghuninya, setidaknya langkah tegas soal pembalakan liar itu telah membuat kejadian banjir yang tak menentu jadwalnya seperti yang tahun sebelumnya terjadi, sekarang sudah normal mengikuti arus musim. Ini tak lain karena terus membaiknya ekosistem lingkungan hutan, pasca terus berkurangnya praktek pembalakan liar diwilayah hutan setempat.
Memang sangatlah menguntungkan bila dipandang dari segi kelestarian lingkungan. Karena selain mampu menakan bencana banjir terjadi ditiap tahunnya dalam musim penghujan, meskipun terjadi tapi kedalaman air hampir tak seberapa disbanding yang pernah terjadi ditahun sebelumnya, yang pernah mencapai puluhan meter didaerah dataran rendah.
Selain itu, pencemaran air akibat gerusan lumpur yang dibawa arus, perlahan berkurang karena hutan sebagai penyangga air mampu menyerap luapan sungai yang kadang terjadi disetiap musim penghujan, seperti sekarang ini.
Namun bila dipandang dari segi dukungan terhadap pembangunan derah, termasuk pemenuhan kebutuhan papan mayarakat, jelas langkah tegas jajaran polri itu bernilai negative cukup besar. Sering terjadi gencarnya razia terutama terhadap masyarakat, membuat pasokan bahan material bangunan berupa kayu olahan untuk kebutuhan dalam daerah Barut menjadi minim.
Kondisi ini jelas membuat harganya melambung didaerah setempat padahal bahanya tak sulit ditemui dihutan setempat. Tapi bukan hanya sekadar masalah harga, lebih dari itu, sering terjadi sebuah proyek pemerintah terbengkalai pembangunannya akibat bahan bangunan kayunya terjaring razia illegal logging aparat.
Kurang lebih sama bagi kebutuhan pembangunan rumah masyarakat. Meski banyak bahan penggati dijual dipasaran, namun tak semua masyarakat mampu membelinya, termasuk bahan semen dan atap multirouf. Berbeda dengan bahan dari kayu olahan, masyarakat bisa mencari dan mengolahnya sendiri menjadi bahan untuk membuat rumah.
Namun, meski yang membuat peredaran kayu nihil adalah operasi illegal logging pihak aparat kepolisian, dalam masalah ini tak bisa kesalahan ditimpakan kepada aparat penegak hokum itu. Karena mereka bergerak atas perintah undang-undang. Patut dipertanyakan adalah pihak instansi terkait, termasuk kalangan wakil rakyat, yang tak peka terhadap permasalahn dihadapi masyarakat.
“Dinas teknis pasti ada acuan lain yang membolehkan masyarakat mengolah kayu untuk kebutuhan sendiri dan atau kebutuhan dalam daerah sendiri. Tapi dinas teknis harus juga dibantu kalangan wakil rakyat, dalam hal membuat payung hukumnya, agar kerja masyarakat menjadi legal dimata hukum,” kata Salimudin, seorang tokoh pemuda Kelurahan Jambu, ketika dimintai komentarnya terkait masalah ini.
Dijamin, aparat tak akan menghalangi dengan operasi Wanalaganya, setiap penebangan kayu bila sudah dipayungi dengan aturan hukum yang kuat. Salah satunya bisa dimulai dengan program kementerian kehutanan soal hutan rakyat, yang domumennya bisa dikelurkan dinas teknis atas rekomendasi surat permohonan pemilik lahan dan Kades setempat.
Berita terkiat :
Tidak ada komentar: