Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » Tetap Menganggur, Lamaran Warga Tak Ditanggapi PT TOP

Kondisi hutan Barut akibat kegiatan tambang batubara
Muarateweh - Sikap pesimis masyarakat Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng, terhadap pembukaan hutan untuk kegiatan penambangan batu bara akan mampu membawa perubahan bagi kehidupan mereka, mulai terbukti.

Setidaknya label cukup jadi 'penonton' para investor mengeruk perut bumi daerahnya kini tengah dirasakan beberapa warga Desa Paring Laung Kecamatan Montallat. Padahal sebelum beroperasi masuk tahap produksi, perusahaan sudah berjanji akan mempekerjakan masyarakat setempat tapi hingga sekarang tak kunjung direalisasikan.

Seorang perwakilan warga Desa Paring Laung mengatakan, perusahaan jumlah mereka yang dijanjikan perusahaan ada sekitar 51 orang lebih. Mereka sangat menginginkan bisa bekerja diperusahaan tambang didaerah itu karenanya jauh hari sebelum mengajukan lamaran warga sudah menjadi anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kecamatan setempat.

"Saya selaku perwakilan warga yang diembankan tugas melakukan koordinasi dengan perusahaan sangat kecewa dengan sikap perusahaan yang terkesan mendua. Sebelumnya, nyata-nyata manajemen perusahaan menjanjikan kepada masyarakat suatu pekerjaan diperusahaan batu bara milik mereka," kata perwakilan warga itu.

Sikap perusahaan dinilai sangat berlebihan dan dianggap melecehkan kemampuan dan keterampilan warga setempat. Apalagi job yang dituntut 51 warga Desa paring Laung yang tergabung dalam SPSI hanya melamar sebagai Morring Crew (penjaga tongkang yang sedang memuat batu bara diperairan setempat).

Meski hanya sebagai pejaga tongkang, namun mengikuti aturan buruh, warga menginginkan adanya kontrak kerja antara anggota SPSI setempat dengan perusahaan yang bersifat permanen. "Jangankan membuat kontrak kerja secara permanen, respon saja perusaan belum, setelah tahun lalu mengubar janji kepada warga disini," kesal warga Desa Paring Laung lainnya.

Sikap perusahaan tambang batu bara itu, telah dilaporkan warga setempat kepada dinas teknis. Hal itu diakui Kabid Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Barut, AD. Aritonang.

"Selayaknya perusahaan mempekerjakan warga daerah ini terutama mereka yang bermukim tempat tinggal di sekitar lokasi operasi perusahaan. Dalam masalah seperti ini kami hanya sebagai fasilitator antara kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan, dan hanya menyangkut pekerjaan," katanya.

Sejauh ini tak dijelaskannya, langkah akan diambil dinas teknis bila dalam upaya mereka sebagai fasilitator nanti menemui jalan buntu. Hanya disebutkannya, bila semua pihak harus menghormati hak masyarakat yang berada disekitar lokasi tambang, karena itu termuat dalam UUD 45.

Sekadar diketahui, terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan tambang batu bara, permasalahan PT. Telen Orbit Prima (PT.TOP) yang beroperasi dihutan Desa Paring Laung dengan warga setempat sudah cukup lama jadi polemik. Perusahaan PT.TOP sendiri, menurut informasi berkembang, memiliki lahan di dua kabupaten, yakni Kapuas dan Barut.

Namun tak diketahui persis jumlah luasan areal mereka di wilayah Desa Paring Laung, Kecamatan Montallat, Barut. Hanya yang pasti, jalan menroud bekas jalur angkutan kayu Log Perusahaan PT Daya Sakti, yang menuju perairan DAS Barito wilayah Barut dijadikan sarana untuk pengangkutan batu bara ke pelabuhan mereka yang sengaja dibangun di wilayah Barut.

Tapi tak begitu jelas juga siapa pemilik jalan itu, karena waktu awal mengangkut kayu log, PT Daya Sakti juga memanfaatkan jalan yang sudah ada didaerah itu. PT Daya Sakti saya posisinya dengan PT.TOP, sama beroperasi diwilayah Kabupaten Kapuas, hanya karena jarak lebih dekat, mereka mengangkut barang melalui perairan DAS Barito ke tujuan Banjarmasin dan kota lainnya di luar Kalteng.

Sementara itu, Humas PT.TOP Gusti Rahmadi Jaya mengatakan bila masyarakat mengingkan menjadi Morring Crew, mereka harus mengikat kerjasama dengan perusahaan melalui sebuah lembaga berbagan hukum yang dilengkapi perizinan lengkap. Selain mengacu Undang-Undang, hal itu memang sudah dibicarakan dalam pertemuan 2 September 2010. Keputusan rapat dimana Koperasi Tiga Serangkai diputuskan sebagai badan hukum bagi warga Desa Paring Laung untuk mengikat perjanjian dengna perusahaan untuk job Morring Crew.

“Bila bicara aturan pemerintah tentang ketenaga kerjaan juga peraturan daerah(Perda) Barut, perusahaan hanya bisa mengikat diri dengan sebuah badan usaha berbentuk PT,CV atau koperasi yang kemudian disahkan oleh pemerintah yang di sebut perjanjian tripartite,” kata Gusti Rahmadi Jaya Humas PT.Telen Orbit Prima Senin(24/1).

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama