Siaran Pers LBH Keadilan
SUSNO yang sudah divonis Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 5 (lima) bulan menolak untuk dieksekusi. Hingga saat ini kejaksaan belum mengetahui keberadaan Susno yang sudah dinyatakan buron/ DPO oleh kejaksaan.
LBH Keadilan berpandangan, sikap Susno yang menolak untuk dieksekusi tersebut, karena mencontoh sikap pemerintah yang juga sering membangkang atas Putusan Mahkamah Agung.
Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan Nasional oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 2596 K/PDT/2008 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 377/PDT/2007/PT.DKI Jo. Putusan No. 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST telah diperintahkan untuk menghapuskan kebijakan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN). Namun hingga saat ini Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan Nasional mengabaikan Putusan Mahkamah Agung tersebut dan tetap menyelenggarakan UN.
Selain itu dalam kasus Gereja GKI Yasmin Bogor, oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 127/PK/TUN/2009 Pemerintah cq. Walikota Bogor telah diperintahkan untuk mencabut surat keputusan pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin.
Namun Wali Kota Bogor Diani Budiarto hingga saat ini masih membangkang Putusan Mahkamah Agung tersebut.
Diani Budiarto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Sekretaris Kabinet Dipo Alamjusteru mengajak “kompromi” dalam penyelesaian kasus GKI Yasmin di luar Putusan Mahkamah Agung. Hal ini sama persis yang dengan apa yang Susno lakukan. Pada saat akan dieksekusi di kediamannya di Bandung, Susno mengajak “kompromi” kejaksaan dengan cara menawarkan agar kejaksaan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung apakah dirinya dapat dieksekusi atau tidak.
Diani Budiarto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Sekretaris Kabinet Dipo Alamjusteru mengajak “kompromi” dalam penyelesaian kasus GKI Yasmin di luar Putusan Mahkamah Agung. Hal ini sama persis yang dengan apa yang Susno lakukan. Pada saat akan dieksekusi di kediamannya di Bandung, Susno mengajak “kompromi” kejaksaan dengan cara menawarkan agar kejaksaan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung apakah dirinya dapat dieksekusi atau tidak.
LBH Keadilan sekali lagi menegaskan, bahwa apa yang Susno lakukan, adalah akibat pemerintah tidak memberikan contoh yang baik untuk tunduk pada Putusan Mahkamah Agung. LBH Keadilan mengajak Pemerintah agar memberikan contoh baik dengan melaksanakan kedua putusan Mahkamah Agung tersebut.
LBH Keadilan juga meminta agar Susno dengan secara sukarela dieksekusi oleh kejaksaan.
Kontak: Abdul Hamim Jauzie – Ketua Badan Pengurus
HP. 08111 463 462, PIN 28C52BB9
LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILANJl.Bunga Krisan A-8/ 21 Komp. Pamulang Indah MA
Pamulang Timur,Tangerang Selatan Indonesia 15417
[p] +62 21 96 944 933[f] +62 21740 3 640
[e] mail@lbh-keadilan.org I keadilanuntuksemua@yahoo.com
[w] www.lbh-keadilan.org
Tidak ada komentar: