Baliho Pasangan Bakal Calon Bupati/ Wakil Bupati Barut Apri-Hakim |
MUARATEWEH--Gugatan Ditolak Paslon Apri-Hakim Gagal Menjadi Peserta Pemilu Kada Barut Upaya kubu Pasangan Bakal Calon Aprian Noor-Abdul menjadi peserta Pemilu Kada Barito Utara kandas.
Pasalnya PTUN Kalimantan Tengah menolak gugatan yang dilayangkan kader Golkar Barut tersebut karena dinilai tidak memiliki bukti kuat.
Gugatan dilayangkan pasbalon ini melalui pengacara Partai Golkar, Bambang Sakti, setelah mereka dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas oleh KPUD Barut 17 April lalu. Melalui PTUN, Bambang, memperkarakan keputusan KPU Kabupaten Barut No:108/KPU.Kab-020/IV/2013 yang menetapkan tujuh pasang calon sebagai peserta Pemilu Kada Barut.
Digugurkannya Apri-Hakim sebagai calon diusung Golkar, karena berebut parpol dengan Paslon Relawaty Yuliansyah, yang notabene istri incumbent, Bupati Barut Akhmad Yuliansyah. Putusan penolakan gugatan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Kalteng, Hj Mawarni Maria, kemarin.
Sehingga keputusan KPU Kabupaten Barut No: 108/KPU.Kab-020/IV/2013 yang menetapkan tujuh pasang kandidat tetap dinyatakan sah secara hukum. "Benar gugatan klain kami ditolak oleh PTUN. Tapi ini belum berakhir, karena kami masih mempelajari upaya hukum lainnya. Agar kebenaran dari kasus ini terbuka terang benerang," ungkap Bambang, pengacara Pasbalon Apri-Hakim, kemarin.
Pasalnya PTUN Kalimantan Tengah menolak gugatan yang dilayangkan kader Golkar Barut tersebut karena dinilai tidak memiliki bukti kuat.
Gugatan dilayangkan pasbalon ini melalui pengacara Partai Golkar, Bambang Sakti, setelah mereka dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas oleh KPUD Barut 17 April lalu. Melalui PTUN, Bambang, memperkarakan keputusan KPU Kabupaten Barut No:108/KPU.Kab-020/IV/2013 yang menetapkan tujuh pasang calon sebagai peserta Pemilu Kada Barut.
Digugurkannya Apri-Hakim sebagai calon diusung Golkar, karena berebut parpol dengan Paslon Relawaty Yuliansyah, yang notabene istri incumbent, Bupati Barut Akhmad Yuliansyah. Putusan penolakan gugatan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Kalteng, Hj Mawarni Maria, kemarin.
Sehingga keputusan KPU Kabupaten Barut No: 108/KPU.Kab-020/IV/2013 yang menetapkan tujuh pasang kandidat tetap dinyatakan sah secara hukum. "Benar gugatan klain kami ditolak oleh PTUN. Tapi ini belum berakhir, karena kami masih mempelajari upaya hukum lainnya. Agar kebenaran dari kasus ini terbuka terang benerang," ungkap Bambang, pengacara Pasbalon Apri-Hakim, kemarin.
Tidak ada komentar: