Barang bukti diangkut masyarakat atas permintaan penyidik |
Asmuni(30), salah satu buktinya. Meski saat dimintai keterangan mengaku kayu olahan yang diproduksinya untuk menyelesaikan pembuatan rumah miliknya, tapi tetap saja dirinya diamankan pihak kepolisian setempat. Warga Jalan Meranti, komplek Dermaga ujung, Muara Teweh itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka, karena saat tempatnya bekerja digrebek aparat, dia tak bisa menunjukan selembar pun surat izin operasi.
“Pemiliknya sudah lebih dulu diamankan di mapolres. Sekarang kita lagi memobilisasi barang bukti, hasil kejahatan illegal logging dilakukannya. Mengenai jumlah masih belum dapat dipastikan karena nanti penghitungan baru kita lakukan di Mapolres, sambil memintai keterangan pemiliknya,” kata seorang petugas dilokasi kejadian Jalan Meranti, pinggir sungai Bengaris Dermaga Ujung, disela mobilisasi barang bukti, Rabu (5/12/2011) siang tadi.
Berdasarkan pantauan dilokasi kejadian, barang bukti diamankan berupa ratusan lembar kayu jadi dengan ukuran bervariasi di antaranya 5x5 centimeter (Balokan), 5x20 cm (papan tebal) dan papan tipis ukuran 2x20 cm. Sejauh ini belum diketahui pasti jenis kayu yang diolah Asmuni itu menjadi bahan bangunan. Menurut warga yang berada dilokasi, jenis kayu terdiri dari beberapa keping rimba campuran (kayu ekonomis rendah) dan meranti.
Kapolres Barut AKBP Drs Yan Frits Kaywai, dikonfirmasi via ponsel melalui Kasat Reskrim AKP Pratomo Widodo SIK, membenarkan petugas penyidik sudah mengamankan pemilik kayu tersebut. Dia juga tak menampik bila pemilik dalam proses penyidikan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
“Saya masih dijalan, untuk data lengkapnya, tertutama menyakut nama dan jumlah barang bukti silahkan Anda temui petugas penyidik di Mapolres. Informasi baru saya terima, bahwa barang bukti dalam proses mobilisasi pengamanan dan pemiliknya sudah digiring ke Mapolres untuk keperluan keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata Pratomo.
Namun, ketika hal itu coba dikonfirmasi kepada petugas penyidik Satuan Reskirm, pihaknya justru belum bisa memberikan keterangan, meski hanya sekadar menerangkan jumlah barang bukti dan identitas asli pemilik kayu, termasuk identitas saksi dan hasil keterangan dari para saksi terkait kasus tersebut.
Hingga berita ini ditulis, penyidik Satuan Reskrim Polres Barut masih terus mendalami kasus dengan memintai keterangan pemilik kayu olahan itu. Pihak penyidik juga masih belum bisa memberikan keterangan pers detail karena harus menggali lebih banyak keterangan dari saksi lain, termasuk keterangan tambahan pemilik kayu.
“Nanti kalau sudah ada kesipulan baru terkait kasus ini kita publikasikan. Sekarang kita masih memintai keterangan, termasuk menentukan pasal-pasal yang relevan untuk tersangka,” kata Rikomar, salah satu penyidik kasus itu.
Ritomar juga masih belum bisa memstikan tersangka kasus itu, dengan alasan perkaranya baru ditangani pihaknya. “Kan kasusnya baru saja tadi siang, jadi belum bisa kita memberikan data-data terkait kasus ini,” kata Komar, didampingi Asep Sobirin.
Dari pantuan di ruang penyidik, tampak sedikit adu argument antara petugas penyidik dengan pemilik kayu. Sepertinya pemilik kayu keberatan menandatangani BAP dalam statusnya sebagai tersangka kasus itu. Alasannya karena kayu itu bukan untuk dijual atau dikomersilkan melainkan untuk kebutuhan bahan penyelesaian rumahnya.
“Sudah empat tahun kami sekeluarga berdinding terpal. Makanya hari ini, ada rezeki sedikit, saya membuatkan kayu olahan berupa papan dan balok untuk menyelesaikan pembangunan rumah,” ucapnya disela memberikan keterangan kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Barut.
Selain, Asmuni, pemilik kayu itu, tampak pula berada diruang satuan Reskrim Polres Barut seorang laki-laki ujur dan seorang perempuan. Menurut keluarga tersangka, yang ditemui di rumahnya disela mobilisasi barang bukti, dua orang bersama Asmuni itu adalah istri dan Ayahnya.
Asmuni boleh saja berkilah kepada penyidik bila bahan bangunan dari kayu olahan adalah sebatas untuk kebutuhan penyelesaian pembangunan rumahnya. Tapi fakta dilokasi justru menunjukan bila pengolahan kayu milik Asmuni diduga tak hanya sebatas untuk kebutuhan pembuatan rumah dan kebutuhan keluarga lainnya.
Setidaknya bisa dibuktikan dengan dari cara kerja dan alat yang dia gunakan untuk pembuatan kayu itu. Memanfaatkan sebuah kayu gelondongan yang diapungkan di sungai Bengaris di samping rumahnya, berdiri sebuah mesin cukup besar untuk proses pengolahan kayu. Menurut beberapa sumber dari masyarakat, memang sebagian untuk pembuatan rumah tapi milik orang lain yang tentu bahanya telah dikomersilkan oleh pemiliknya.
Mesin pengolah terdiri dari mata gergaji dan mesin Kobuta itu juga diamankan untuk barang bukti. Namun hanya diberi tanda dengan garis polisi, karena proses mobilisasinya sulit oleh barang bukti yang satu itu cukup berat, dan merekat cukup kokoh di dua kayu gelondongan yang menyerupai jamban (kakus terampung pedalaman Barut).
Berita terkait :
Tidak ada komentar: