Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » Pemblokiran Rekening Tabungan para Guru, Mirip Pembobolan Bank

Jember — Sulit dimengerti, di Jember dana tunjangan profesi pendidikan (TPP) yang sejatinya tersimpan aman dalam rekening tabungan para guru di Bank malah bisa diblokir oleh pihak lain. Para guru menuding pemblokiran uang mereka di rekening bank sudah mirip pembobolan atau pencurian.

"Pemblokiran itu seperti mencuri uang di dompet seseorang lalu ketahuan kemudian dikembalikan lagi kepada si pemiliknya. Ini sudah mirip pembobolan rekening bank,” tuding Ketua Forum Komunikasi Guru Bersertifikasi, Wiwik Murniati, kemaren, Selasa (25/1/2011).

Semula para guru penerima TPP mengira, uang mereka raib direkening. Barut setelah diklarifikasi kepada pihak terkait, ternyata dana masih ada namun diblokir seseorang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jember Ahmad Sudiyono menyatakan, pemblokiran dana TPP di Bank BNI sudah sesuai aturan. Para guru penerima TPP, sebutnya wajib menyisihkan dana minimal 10 persen untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidik setempat.

Aturan terangkum dalam Inpres 1/2010 yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan (LPMP). Ahmad menuding, saat pencairan TPP pertama, para guru langsung mengambil dana TPP dan tidak menyisihkan minimal 10 persen untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.

Padahal, sebutnya, diperlukan dana Rp 3 juta-an untuk pelaksanaan pelatihan peningkatan mutu pendidik yang akan digelar bulan depan. "Karena para guru sudah mengambil seluruh dana kami berinisiatif meminta pihak bank memblokir uang sebesar Rp 3 juta," ucap Ahmad.

"Saya juga minta maaf kalau membuat resah para guru pasca pemblokiran itu. Saya minta pemblokiran dibuka," timpal Ahmad, sembari menegaskan bila uang itu tak dipindahkan dari rekening para guru, melainkan hanya diblokir.

Namun pemblokiran ternyata tak hanya yang Rp 3 juta, tapi juga Rp 2 juta dan Rp 7 juta, yang jumlahnya tergantung golongan para guru. Akibat pemblokiran itu pula, hingga membuat para guru bersertifikasi berencana memindahkan semua dana TPP milik mereka ke rekening Bank lain, selain BNI.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

1 komentar:

  1. Pemblokiran rekening nasabah untuk beragam kepentingan memang biasa dilakukan oleh perbankan, misalnya debitur Kredit PNS di salahsatu bank milik pemprov, biasanya diharuskan menabung sejumlah tertentu dan diblokir sampai kreditnya lunas. Ini dicantumkan dalam salahsatu pasal Perjanjian Kreditnya. Yang menjadi pertanyaan, apakah pemblokiran semacam ini bisa dibenarkan menurut peraturan yang lebih tinggi, undang undang perbankan atau undang undang apalagi namanya ? Mohon tanggapan apabila ada yang bisa menjelaskan

    BalasHapus