MUARA TEWEH – Benar saja, setiap ada kebijakan pengetatan pastilah ada solusinya yang juga diatur pihak pejabat pusat. Seperti masalah pengolahan kayu, dibalik ketatnya pengawasan aparat soal kegiatan sektor kehutanan secara illegal yang kerab dilakukan sebagian masyarakat terutama pekerja kayu, ada mekanisme khusus dikeluarkan pihak pusat guna membantu penyediaan bahan bagi kebutuhan daerah dan masyarakatnya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), Ir H Iwan Fikri, melalui Kepala Bidang Bina Produksi Kehutanan H Muhammad Romsyah Bagan Shut, MMA, mengatakan, masyarakat bisa menjadi pekerja kayu legal melalui mekanisme sesuai dengan Permenhut P-51/2006, jo Permenhut P-62/2006 dan jo Permenhut P-33/2009.
“Permenhut P-51 mengatur tentang hutan rakyat dikerjakan oleh masyarakat yang bisa dikeluarkan payung hukum berupa dokumen SKAU (surat keterangan asal usul barang). Sedangkan Permenhut P-62 dan P-33 hanya mengatur penambahan jenis kayu yang bisa dikerjakan masyarakat,” kata Romsyah, didampingi Kasi Peredaran Hasil Hutan, Tunggul Aliwijoyo, Shut, Rabu sore.
Pernyataan dua pejabat penting dilingkungan Dinas Kehutanan Perkebunan Barut itu diungkapkan setelah dikonfirmasi terkait kasus penangkapan pelaku pembalakan liar dilakukan masyarakat bernama Asmuni, yang baru ditangani pihak Polres Barut. “Mendukung kegiatan masyarakat, termasuk kebutuhan daerah bisa dengan cara itu. Hal itu sudah lama kita sosialisasikan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, tepatnya 2007 silam,” timpalnya.
Bagaimana prosesnya? Pertama, kata Romsyah, masyarakat menyediakan lahan kebun sendiri yang diatasnya terdapat tanam tumbuh pohon kayu jenis rimba campuran seperti diatur dalam Permenhut itu. Di antaranya kayu yang bisa dikerjakan masyarakat adalah Pohon Durian, Cempedak, Sungkai, Sengon, Mahoni dan Jati. Pemilik lahan mengajukan surat permohonan kepada Kades yang sudah mendapat predikat sebagai salah satu pejabat penerbit SKAU sesuai SK Bupati.
Selanjutnya, permohonan pemilik lahan melalui Kades, ditindak lanjuti dengan surat permohonan pemanfaatan kayu dilahan itu kepada dinas teknis. Nanti setelah dilakukan pengukuran untuk kemudian dikeluarkan surat izin operasinya, dokumen barang dikeluarkan dinas teknis.
“Dokumennya ya berupa SKAU itu. Kades yang masuk dalam SK bupati juga bisa mengelurkan dokumen, namun setelah mendapat rekom dari dinas teknis. Dibeberapa daerah di enam kecamatan Barut, system itu sudah ada yang berjalan. Bila masyarakat kota Muara Teweh menghendaki kebutuhan kayu bisa mengikuti cara itu, atau bisa juga menghubungi pihak desa yang sudah menjalankan program itu,” imbuh Romsyah.
Terkait program permenhut itu, diakui Romsyah sudah ada 60 Kades mengikuti pelatihan sebagai pejabat penerbit SKAU. “Saya bisa arahkan kepada masyarakat atau pihak proyek yang membutuhkan bahan kayu ke beberapa desa yang kami nilai berhasil dengan program ini,” ucap Romsyah, namun tak merinci daerah dimaksud.
Berita terkait :
Poros Barito
Technology
KRIMINALITAS
ANTI KORUPTOR
Sports
POROS KALTENG
Home
»
baritotoday
»
breakingnews
»
headlinenews
»
muarateweh
» Bisa Bekerja Kayu dengan Dokumen SKAU
SUARA PUBLIC's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular
-
SUARAPUBLIC.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi disarankan mengambil alih penyidikan kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT ...
-
Bandung - Kebijakan baru soal penerbangan tanah air mulai tegas diberlakukan Dirjen Perhubungan Udara. Maskapai penerbangan yang dengan sen...
-
SUARAPUBLIC.COM - Banjir di wilayah Kabupaten Bandung terus meluas akibat hujan deras yang turun sejak sore hari kemarin. Hujan tersebut me...
-
MUARA TEWEH – Sejak tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) telah mengusulkan ke Pemerintah Pusat agar Panglima Batur menjadi ...
-
JUJUR , waktu memulai tulisan ini, hati saya masih diliputi keraguan. Dimana di antara tetap melanjutkan tulisan dari gagasan yang kian ha...
Top News
-
SAMPIT - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, kemaren, atas nama Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), ...
-
Lingkungan kotor akibat sampah di Jakarta Utara Tarakan - Perlu ada pengendalian transportasi untuk meminimalisir pengaruh lingkungan te...
-
Oleh : Ahmad Fajar Qomarudin اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُ ...
-
Palembang – Misteri kematian wartawan Sriwijaya Post (Sripo) Arsep Pajario (40) terungkap. Nyawanya dihabisi ternyata dengan cara lehernya ...
-
PNS Kalteng (web) Suarapublic.co.cc, Palangkaraya - Pemprov Kalimantan Tengah kembali melakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil bagi m...
Pilihan
-
MUARA TEWEH – Sejak tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) telah mengusulkan ke Pemerintah Pusat agar Panglima Batur menjadi ...
-
Mas Achmad Santosa Terdakwa mafia pajak Gayus HP Tambunan diduga sering mendapatkan perlakuan khusus di Rutan Mako Brimob. Karena ...
-
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengisyaratkan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap ter...
-
SUARAPUBLIC.COM – Bukan main! Terdakwa Bahasyim Assifie pernah membuka 17 rekening sejak tahun 2004 hingga 2010 untuk menyimpan harta kekay...
-
MUARA TEWEH - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, mendorong hutan lindung Gunung Lumut di wilayah Kecamatan Gunung Purei ditetapkan menjadi t...






Tidak ada komentar: