Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » Terlambat, CPNS Lulus Tes Bisa Didenda Rp25 Juta

SUARAPUBLIC.COM - Para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemko Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang telah dinyatakan lulus tes tertulis, diminta untuk melengkapi berkas paling lambat, Selasa (21/12/2010) mendatang.

Pasalnya, bila hingga tanggal tersebut pelamar tidak bisa melengkapi berkas dinyatakan mengundurkan diri.

"Kami bakal mengenakan denda Rp25juta, jika pelamar yang dinyatakan telah lulus tes tertulis tetapi tidak melengkapi berkas," jabar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemko Palangkaraya, Suradi.(*)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama