Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » Bupati Talaud Dituntut Sembilan Tahun Penjara

SUARAPUBLIC.COM - Bupati Talaud nonaktif Elly Engelbert Lasut dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa dalam perkara dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Ratag SH pada sidang di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (17/12/2010) meminta majelis hakim memutuskan dan menetapkan Elly Lasut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara bersama-sama atau bersekutu, yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP junto pasal 64 ayat 1 kesatu KUHP dalam dakwaan primair. "Menuntut supaya menjatuhkan pidana kepada Elly Engelbert Lasut dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan," sebut Ratag.

Benny Ratag juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp7,767 miliar sesuai dengan uang yang diterima dan dinikmati terdakwa. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita JPU, dan dapat dilelang utuk menutupi uang pengganti tersebut.(*)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama