MUARATEWEH - Sidang penyerobotan tanah yang di lakukan oleh PT.Pika Utama Resources(PUR) di wilayah Kabupaten Murung Raya, sudah masuk tahap penyerahan bukti. Majelis Hakim Pengadilan Muara Teweh, Barito Utara, yang menyidangkan kasus itu meminta barang bukti dari penggugat (pemilik tanah), guna proses selanjutnya persidangan itu.
Sidang Selasa(26/10) itu dipimpin hakim ketua K.G Damanik,SH.M.Hum, dengan anggota Erhammudin,SH dan Yanto Ariyanto,SH. "Tolong penggugat mana bukti lain yang ingin diserahkan. Ini penting guna pengabsahan kepemilikan tanah anda," ucap ketua majelis hakim.
Dalam penyerahan itu pihak penggugat keluarga Bahagiansyah melalui penasehat hukum Helda Suswati,SH dari Banjarmasin Kal-sel yang disaksikan tergugat menyerahkan bukti yang telah di minta majelis hakim.
“Untuk sementara kita hanya minta bukti atas keabsahan surat tanah. Kemudian sidang lanjutan 2 Nopember mendatang, kita juga minta bukti-bukti keabsahan surat pembelian tanah itu dari masyarakat,” kata Erhammudin,SH, hakim anggota, usai persidangan.
Dikatakannya pula, bahwa antara kedua belah pihak yang bersengketa untuk bermusyawarah agar permasalahan ini bisa di selesaikan di luar pengadilan atau secara kekeluargaan. “Antara kedua belah pihak juga kita sarankan agar masalah ini di selesaikan secara kekeluargaan,”ucapnya.
Terpisah penggugat Bahagiansyah saat di temui membenarkan, kalau majelis hakim memberikan saran agar permasalahan ini di selesaikan secara kekeluargaan.
"Akan tetapi ini sudah terlanjur, karena dulu sebelum sampai di pengadilan juga begitu akan tetapi itu akal-akalan saja,”tegasnya.
Akan tetapi pihaknya juga tak menutup kemungkinan hal ini di selesaikan secara kekeluargaan asalkan pembayaran di sesuai dengan di harapkan, karena sesuai dengan hak kepemilikan tanah saat berjumlah kurang lebih empat hektar dan ada tanam tumbuh berupa pohon karet dan beberapa jenis tengkawang.
Sidang Penyerobotan Tanah,Penggugat Serahkan Bukti
LAPORAN : SARBANI
Tag: breakingnews muarateweh
Tidak ada komentar: