JAKARTA — Kapolri Komjen Timur Pradopo mengatakan, kini tugas operasional Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi lebih maksimal seiring perubahasan status badan ini menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
Bersama Polri, Pradopo meyakini, BNN akan bisa mengoptimalkan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika dan rehabilitasi, termasuk pengungkapan jaringan narkotika dan obat-obatan internasional.
Pernyataan itu diungkapkan Kapolri Komjen Timur Pradopo seusai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon 1 dan Pengangkatan Kelompok Ahli BNN, Selasa (26/10/2010) di Jakarta.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, ada beberapa perubahan substansial menyangkut organisasi BNN, di antaranya, kewajiban untuk menjalani rehabilitasi bagi mereka yang terbukti sebagai penyalahguna narkoba, peningkatan kewenangan BNN untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, ancaman hukuman yang jauh lebih berat dan tegas bagi para pengedar narkoba, serta adanya hubungan organisasi bersifat vertikal dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK).
Sebelumnya, Kepala BNN Gories Mere melantik enam pejabat Eselon 1, di mana pelantikan tersebut baru pertama kali dilaksanakan sejak disahkannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pengesahan UU itu, BNN kini telah berdiri sebagai lembaga yang utuh karena memiliki fungsi struktural, vertikal, dan operasional yang diawaki oleh personel-personel yang berkompeten," ungkap Kapolri. sumber : kompas.com
Perubahan status BNN, membuat pemberantasan narkoba jadi lebih maksimal
Tag: breakingnews HukumKorupsi korupsi Koruptor porosnasional
Tidak ada komentar: