Foto: AP Photo |
Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad mengatakan saat ini pihaknya bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih terus membahas mekanisme formal penanganan bank bermasalah, khususnya terkait dengan penanganan status penjaminan DPK.
"Antara kami dan LPS itu ada memorandum of understanding [nota kesepahaman]. Salah satu poin MoU, selain tukar-menukar informasi, ada penyelesaian bank-bank bermasalah. Jadi, bank bermasalah yang masuk CDO itu teknisnya seperti apa, kami terus membahas," katanya saat ditemui seusai acara Malam Peduli Konsumen Perbankan, kemarin malam.
CDO merupakan perintah yang dikeluarkan oleh otoritas moneter atau instansi yang berwenang dalam rangka pembinaan terhadap bank untuk melakukan langkah perbaikan terhadap kegiatan operasionalnya, setelah mendengar pertimbangan berbagai pihak.
Muliaman menyebutkan apabila pengumpulan DPK masih dilakukan padahal bank telah mendapat CDO, maka akan merugikan masyarakat. Terkait hal ini, dia mengimbau perbankan untuk transparan kepada nasabah terkait larangan menghimpun DPK sebagai wujud perlindungan nasabah.
"Bagaimanapun, bank punya kewajiban untuk transparan, meskipun tidak mudah. Saat bank terpaksa menolak nasabah untuk menghimpun dana mereka, jelas itu berlawanan dari fungsi perbankan itu sendiri," ujarnya. sumber : bisnis.com
Tidak ada komentar: