Suasana saat sidang MK (Poto : Liputan6 SCTV) |
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dikutif dari Liputan6, Rabu (22/9), menyebutkan "Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon."
Menurut Mahfud, Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang Kejaksaan tidak memberikan kepastian hukum dan harus dilakukan legislative review.
MK memberikan persyaratan penafsiran di pasal tersebut. "Permohonan pemohon agar dinyatakan konstitusional bersyarat, konstitusional sepanjang dimaknai masa jabatan Jaksa Agung berakhir dengan masa jabatan presiden," jelas Mahfud.
Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan dikatakan bersyarat sepanjang dimaknai masa jabatan Jaksa Agung berakhir seperti masa jabatan Presiden dalam satu periode atau bersama kabinet atau diberhentikan Presiden.
Menurut MK, harus ada kejelasan kapan diangkat dan kapan diberhentikannya seorang Jaksa Agung. Ada empat alternatif yang diberikan yakni pertama berdasarkan periodesasi kabinet atau Presiden, kedua periode masa waktu tertentu fix ditambah masa jabatan politik, ketiga memasuki masa pensiun. Terakhir, diskresi presiden atau pejabat yang mengangkatnya.
"Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan memang menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu segera membentuk legislative review, karena prosedur lama sambil menunggu MK memberikan syarat konstitusional pasal 22 ayat 1 huruf d dan berlaku prospektif ke depan. Salah satu dari empat poin di atas," tandas Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Dengan keputusan ini, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah berakhir. "Sejak putusan ini dibacakan, Jaksa Agung (Hendarman Supandji) harus berhenti, karena dia tidak berhenti pada masa jabatan presiden. Seluruh tindakan Hendarman harus berakhir sejak putusan ini dibacakan," kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud, harus segera diambil langkah atas keputusan MK ini. Dia juga menegaskan bahwa jabatan Jaksa Agung untuk sementara bisa dijabat Wakil Jaksa Agung Dharmono sesuai dengan UU. Sedangkan mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan Agung, kata Mahfud, masih tetap berjalan.
Dalam putusan tersebut ada dua hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau Dissenting Opinion, yakni Achmad Sodiki dan Harjono.
Tidak ada komentar: