Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » Jaksa Nakal Pembawa Kabur Barang Bukti Dipecat

Ilustrasi (web)
Palangkaraya - Sikap tegas ditunjukan Kejakaan terhadap anggotanya yang nakal. Oknum jaksa Kejari Puruk Cahu, Kab.Murung Raya, Kalteng, yang membawa kabur barang bukti uang tunai senilai Rp450 juta resmi dipecat Kejagung.

Oknum jakasa itu diketahui bernama Wahap. Jaksa fungsional dari salah satu Kejari di Jawa Barat ini, tidak bisa lagi mengenakan pakaian korps adhyaksa karena resmi dipejat Kejagung.

"Jaksa nakal yang di Kejari Puruk Cahu itu, sudah dipecat dari pegawai kejaksaan," kata Kajati Kalteng M Jasman Pandjaitan SH MH melalui Kasi Penkum Ponco Santoso SH, dikutif dari pajar.co.id, Jumat (13/8).

Sebenarnya oknum jaksa bernama Wahap, berpangkat ajun jaksa itu telah diberhentikan oleh Kejagung dalam kasus yang menjeratnya saat bertugas di Jawa Barat. Jaksa yang diperkirakan berumur 31 tahun itu, masuk dalam daftar pencarian orang.

Meski sudah dilacak tempat keberadaan di Bandung, namun Wahap belum ditemukan. Mantan jaksa pembawa lari barang bukti kasus penggelapan sebanyak Rp 450 juta ini, belum diketahui tempat persembunyiannya.

Informasinya, Wahap memang sudah dikenal nakal sejak menjadi jaksa di Jawa Barat. Makanya, Kejati Kalteng heran ketika Kejari Puruk Cahu memberikan kepercayaan untuk oknum ini menangani perkara. Karena itu, Kajari Puruk Cahu Tri Cahyo Hananto SH dan Kasi Pidum Abdul Wahid SH diperiksa asisten pengawasan Kejati.

Kasi Penkum mengklarifikasi, bahwa hanya satu oknum jaksa yang menggelapkan barang bukti. Sedangkan, kejadian di Kejari Palangka Raya dilakukan oknum Staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, berinisial AS alias Nu telah diperiksa Aswas Kejati Kalteng, untuk proses pemberhentian.

"Nanti tunggu putusan pengadilan," terang Kajati Kalteng M Jasman Pandjaitan melalui Kasi Penkum Ponco Santoso.

Berkas perkara Nu telah dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya, tempat tersangka dulu bekerja sebagai staf. "Berkas sudah kita terima, dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan," terang jaksa penuntut umum (JPU) Paniem SH.

Nu ditangkap Dit Narkoba Polda Kalteng karena terlibat dalam 135 butir ekstasi. Bersama Nu, lebih dulu diamankan tersangka RS. Dari nyayian RS, ekstasi itu diperoleh dari Nu. Namun, Nu tidak mau bersuara dari mana barang bukti.

Belakangan terungkap, barang bukti itu dari Kejari Palangka Raya dalam perkara Hasan, yang ditangani JPU Paniem SH. Hasan ditangkap Polres Palangka Raya dengan jumlah barang bukti 1.775 pil ekstasi.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama