Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » Jaksa Nakal itu Inisial AN, Bukan Bernama WAHAB

web
MuaraTeweh - Persembunyian oknum jaksa Kejari Puruk Cahu, Kab.Murung Raya, Kalteng, yang membawa kabur barang bukti uang tunai senilai Rp450 juta belum juga diketahui. Sekarang dia resmi dipecat kejagung.

Menengok kebelakang, jaksa bersangkutan memang sering bermasalah. Menurut seorang rekannya, tahun 2008 jaksa nakal itu sudah diberikan PP 30 dengan sangsi pemecatan karena masalah dengan perempuan.

Kemudian tahun 2009 masih bekerja karena banding ke BAPEG dan kajari masih saja memberikan tugas pada jaksa dimaksud. Selanjutnya tahun 2010 baru ketahuan klo jaksa tersebut membawa uang pengganti barang bukti.

"Tolong dirobah mas, namanya bukan WAHAB tapi berinisial AN," ucap seorang jaksa Kejari Muara Teweh, yang mengaku tahu betul dengan sepak terjak jaksa bersangkutan.

Sebelumnya diberitakan, AN adalah Jaksa fungsional berasal dari salah satu Kejari di Jawa Barat.

Informasinya, dia memang sudah dikenal nakal sejak menjadi jaksa di Jawa Barat. Makanya, Kejati Kalteng heran ketika Kejari Puruk Cahu memberikan kepercayaan untuk oknum ini menangani perkara.

Karena itu, Kajari Puruk Cahu Tri Cahyo Hananto SH dan Kasi Pidum Abdul Wahid SH diperiksa asisten pengawasan Kejati.

Kasi Penkum mengklarifikasi, bahwa hanya satu oknum jaksa yang menggelapkan barang bukti.

Sedangkan, kejadian di Kejari Palangka Raya dilakukan oknum Staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, berinisial AS alias Nu telah diperiksa Aswas Kejati Kalteng, untuk proses pemberhentian.

"Nanti tunggu putusan pengadilan," terang Kajati Kalteng M Jasman Pandjaitan melalui Kasi Penkum Ponco Santoso.

Berkas perkara Nu telah dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya, tempat tersangka dulu bekerja sebagai staf. "Berkas sudah kita terima, dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan," terang jaksa penuntut umum (JPU) Paniem SH.

Nu ditangkap Dit Narkoba Polda Kalteng karena terlibat dalam 135 butir ekstasi. Bersama Nu, lebih dulu diamankan tersangka RS. Dari nyayian RS, ekstasi itu diperoleh dari Nu. Namun, Nu tidak mau bersuara dari mana barang bukti.

Belakangan terungkap, barang bukti itu dari Kejari Palangka Raya dalam perkara Hasan, yang ditangani JPU Paniem SH. Hasan ditangkap Polres Palangka Raya dengan jumlah barang bukti 1.775 pil ekstasi.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama