Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Jaksa Markus Narkoba, Umriani, Terancam Dipecat

Inilah.Com
Jakarta - Jaksa diduga menjadi Markus (Maklar Kasus) perkara narkotika dan obat-obatan jenis sabu-sabu di Sumatera Utara, Umriani, terancam dipecat oleh atasannya. Setidaknya Kejaksaan Agung telah mengancam akan memecat jaksa bersangkutan.

"Kalau terbukti pasti hukumannya berat," tegas Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis (19/8), dikutif dari Inilah.Com.

Sebagaimana diketahui, di media cetak dan elektronik, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara mengajukan pencopotan Jaksa Umriani sebagai jaksa ke Kejagung.

Marwan mengaku pihaknya sampai sekarang belum menerima hasil pemeriksaan terhadap Jaksa Umbriani yang dilakukan oleh Kejati Sumut. "Saya masih menunggu laporan dari Kajati Sumut," ungkapnya.

Menurutnya, jenis hukuman berat yang bisa dikenai terhadap Jaksa Umriani, yakni pemberhentian dengan tidak hormat atau dengan hormat, pembebasan dari jabatan fungsional atau struktural.

"Penurunan pangkat itu tergantung dari kadar kesalahannya yang terbukti nanti," katanya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, menyatakan yang bersangkutan sejak lama memang tidak pernah diberi kepercayaan untuk menangani kasus.

"Dia (Umriani) memang jarang dikasih perkara karena kita was-was," katanya. Marwan sendiri pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumut.

Diakui Marwan, bila Jaksa Umriani sekarang ini menjabat sebagai fungsional di intelijen Kejati Sumut.

Sebelumnya, Jaksa Umriani dilaporkan oleh keluarga Angling Yusuf, terdakwa kasus narkoba, karena tidak menerima hasil putusan sidang yang dijanjikan oknum jaksa tersebut.

Keluarga Angling Yusuf mengaku sudah memberikan uang Rp318 juta kepada Jaksa Umriani agar hukumannya di bawah 10 tahun.

Namun, putusannya tetap 10 tahun penjara. Kemudian, keluarga meminta uang itu dikembalikan tapi yang mampu dikembalikan baru Rp150 juta, sedangkan sisanya Rp168 juta hingga kini belum diserahkan.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama