Patrialis Akbar (okezone.com) |
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, pengurangan masa hukuman (remisi) yang adalah satu bulan. Dari 35.000 narapidana penerima remisi, sebanyak 200 orang di antaranya akan langsung bebas.
"Data keseluruhannya masih akan dikumpulkan Dirjen PAS sampai malam ini. Kita cek lagi nanti," kata Patrialis Akbar di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, dikutif dari Kompas.COM, Senin (16/8/2010).
Diakuinya, di antara 200 orang napi yang langsung bebas, tak satu pun merupakan pelaku tindak pidana terorisme. Remisi akan diberikan kepada seluruh narapidana sesuai dengan haknya tanpa melihat atau membedakan suku dan agama dianutnya.
"Remisis dalam rangka HUT RI 17 Agustus, semua dapat. Kalau memang masuk kategori ya napi pasti dapat remisi dari pemerintah," tegasnya.
Tidak ada komentar: