Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Amandemen UUD 1945 Pasal Mengenai Pembatasan Masa Jabatan Presiden Khianati Reformasi

matanews.com
Jakarta - Pernyataan vokalis Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, kembali mengundang kontroversi. Mantan politikus Partai Golkar itu mengusulkan agar pasal UUD 1945 mengenai pembatasan masa jabatan presiden dua periode dalam UUD 1945 diamandemen.

Anggota DPR dari Partai Golkar Nurul Arifin menilai usulan Ruhut Sitompul untuk mengamandemen pasal UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden dua periode merupakan salah satu bentuk pengkhianatan terhadap reformasi dan merusak tatanan konstitusi negara.

"Statement Ruhut (politikus dari Partai Demokrat) tentang masa jabatan presiden yang bisa diperpanjang sampai tiga kali adalah bentuk pengkhianatan terhadap reformasi," ulang Nurul di Jakarta, dikutif dari mediaindonesia.com, Rabu (18/8).

Menurut mantan artis film top tanah air itu, UUD '45 telah diamandemen sebanyak empat kali sudah mengakomodasi perubahan demi terciptanya sistem demokrasi yang bertujuan mencegah otoritarianisme.

Dia juga menilai, sangat tidak masuk akal apabila wacana tersebut direspons positif. "Jangan lagi kita mengacaukan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama rakyat Indonesia," timpalnya.

Sebelumnya, Ruhut Sitompul melontarkan wacana amendemen UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden yang dibatasi hanya dua periode.

Ia berharap Susilo Bambang Yudhoyono, yang dinilainya masih produktif dan dicintai rakyat dengan bukti terpilih dua kali sebagai presiden, bisa menjabat presiden untuk ketiga kalinya jika pasal tentang batasan itu diamendemen.

Wacana dilontarkan 'si raja minyak dari medan' itu, banyak ditentang berbagai kalangan. Bahkan lebih separoh di antaranya menyatakan menolak terhadap wacana tersebut. Alasan salah satunya akan menodai reformasi demokrasi Indonesia.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama