BALIKPAPAN – Kayu Meranti sebanyak 11.037 batang yang dimuat dalam 13 Kontainer milik HPH Indowana domisili kantor di Balikpapan diamankan Polda Kalimantan Timur. Tujuan kayu pelabuhan Surabaya dan Jakarta.
Penahanan kayu siap kirim tersebut perintah langsung Kapolda Kaltim. Penahanan guna mendalami pengecekan kelengkapan surat atau dokumen karena beredar informasi jika jumlah kayu tidak sesuai dokumen yang syah.
"Kami hanya melakukan pemeriksaan untuk mendalami dokumen dengan isi kontainer, termasuk memeriksa asal usul kayu itu," kata Kabid Humas Polda Kaltim Komber Pol Rudi Pranoto, kepada Pers Senin (4/1).
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Balikpapan yang berada di pelabuhan mengatakan, kayu tersebut berasal dari Kutai Barat dengan pemilik HPH Indowana yang berdomisili kantor di Balikpapan.
"Kami periksa legalitas dokumen kayu pemiliknya H Hatta sebanyak 13 kontainer. Kayu-kayu tersebut di bawa ke sawmill Somber dan akan dikirim ke Surabaya dan Jakarta," katanya kepada Pers.
Tidak ada komentar: