(SUARAPUBLIC) Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim Kahar Al Bahri menilai jumlah izin usaha pertambangan batu bara di Kalimantan Timur terlalu banyak. Itu terlihat dari 1.212 Kuasa Pertambangan yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota dan 32 izin KP dari pemerintah pusat.
"Kami memperkirakan jumlah KP di Provinsi Kaltim adalah terbanyak di Indonesia bakan mungkin se-dunia untuk ukuran Provinsi. Dalam pengamatan kami, belum pernah ada izin tambang sebanyak ini seperti di Provinsi Kaltim," kata Kahar Al Bahri kepada Pers, Jumat (8/1)
Data Ijin Kuasa Pertambangan ini dibenarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim. Bahkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengaku tidak heran di provinsi yang dipimpinnya terlalu banyak izin pertambangan.
"Saya sudah minta bupati dan wali kota untuk mengevaluasi dan mengurangi kuasa pertambangan. Namun, hal tersebut tidak di laksanakan ," kata Awang Faroek kepada Pers Kamis (8/1)
Menurut Gubernur daerah dengan kuasa pertambangan (KP) terbanyak adalah Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 687 izin. Kota Samarinda telah diterbitkan 76 KP yang luas areal KP menghabiskan 71 persen wilayah.
Selanjutnya Ijin KP yang sudah melaksanakan Eksploitasi seluas 38.814 hektar atau separuh lebih dari 71.823 hektar luas Samarinda. Berbeda dengan kota lainnya seperti Balikpapan, Tarakan, dan Bontang daerah itu tidak menerbitkan kuasa pertambangan.
Gubernur mengatakan, pemerintah provinsi sejauh ini kesulitan memberi tindakan terhadap Kabupaten/Kota yang telah memberi Ijin KP berlebihan. Hal ini karena Gubernur tidak memiliki kewenangan, sebagai konsekwensi dari otonomi daerah.
Sementara itu Anggota DPRD Kaltim Aji Sofyan Alex meminta kepada Gubernur, agar memanggil para bupati dan wali kota yang banyak menerbitkan kuasa pertambangan.
“Gubernur bisa saja menekan para Bupati dan Wali Kota agar kuasa pertambangan yang belum eksploitasi dibatalkan, sedangkan yang sudah produksi dievaluasi,” kata Ketua Komisi Bidang Keuangan dan Perekonomian itu kepada Pers.
Tidak ada komentar: