Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » Hanung Bramantyo-Opick Terancam Dibui!


Jika Tak Kembalikan Uang Rp1,4 M

SUARAPUBLIC – Sutradara tenar  Hanung Bramantyo dan Opick bisa terseret menjadi tersangka bersama Li Han, jika keduanya tak mengembalikan dana yang berasal dari aset milik pengusaha intan asal Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.

Kasat I Kriminal Khusus Direskrim Polda Kalimantan Selatan, AKBP Helfi Assegaf mengemukakan hal ini kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai kasus yang melibatkan suami Zaskia Adya Mecca ini. Helmi menegaskan,  jika  keduanya (Hanung dan Opick) tidak mengembalikan aset sebesar Rp1,4 miliar yang dikucurkan tersangka Li Han, maka mereka akan ditetapkan sebagai tersangka. 


Menurut Helmi, uang Rp1,25 miliar yang 90 persennya telah digunakan oleh Hanung juga ditetapkan sebagai aset Li Han yang harus dikembalikan. Seperti diketahui, Li Han dijadikan tersangka atas kasus penggelapan dana 3.700 nasabah bank ilegal sebesar Rp817 miliar. "Keduanya sudah diminta mengoordinasikan cara mengembalikan dana-dana tersebut ,meskipun dana sudah terpakai. Harus ada aset-aset keuangan tersebut yang dilaporkan," ujarnya. 




Kendati polisi belum menentukan kapan Hanung dan Opick harus mengembalikan dana tersebut, keduanyadiminta  segera mengupayakan pengembalian dana yang berasal dari investasi masyarakat yang tersebar di berbagai daerah Kalsel. "Waktu pengembalian secepatnya," katanya. 

Sebelumnya, Kapolda Kalsel Brigjen (Pol) Untung S Radjab mengatakan, polisi terus menghitung dan menelusuri aset-aset milik Li Han. Termasuk aset atas nama PT Alhamdulillah milik Opick di mana Li Han duduk sebagai komisaris. Polisi sudah memeriksa Opick pada 25 Desember 2009. Sedangkan Hanung pada 11 Januari 2010, guna menghimpun keterangan tentang aliran dana yang dikucurkan Li Han dalam proyek pembuatan film berjudul Asmaul Husna

Kasus ini berawal dari keresahan masyarakat yang menjadi nasabah bank ilegal milik Li Han pada Agustus 2009. Modal mereka tak bisa dikembalikan. Meski tak ada laporan masyarakat, Polda Kalsel selanjutnya menangkap dan menetapkan Li Han sebagai tersangka. Li Han dikenakan pasal perbankan syariah, sebab membuat usaha sendiri tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.

Hingga berita ini diturunkan, status Hanung dan Opick masih sebagai saksi. Nama keduanya terseret, karena Li Han menjadi investor pembuatan film Asmaul Husna yang disutradarai Hanung dan rencananya Opick sebagai bintangnya.(*)


Bookmark and Share



«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama