Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » Akankah Pelaku Utama Mafia Pajak Berhasil di Penjara?

SUARAPUBLIC.COM - Pengusutan kasus mafia pajak kain menarik disimak. Apakah dengan tiga kardus data berisi 151 dokumen perusahaan wajib pajak yang diserahkan Kemenkeu, benar-benar jadi amunisi baru penegak hukum dalam mengusut kasus itu, atau sebaliknya hanya mampu menjerat pelaku sekelas Gayus yang terlebih dahulu menjadi pesakitan dalam kasus itu.

Sejumlah masyarakat, memang banyak yang sangsi kerja aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku utama kasus mafia pajak berjalan mulus. Tapi harapan tetap saja ada, apalagi masiang-masiang lembaga hukum negara ini sudah mau bekerjasama dengan melakukan koordinasi untuk mengusut secara transparan dan tuntas kasus mafia pajak itu.

"Tugas penegak hukum dalam mengusut mafia pajak kali ini tidaklah mudah. Pasti banyak jalan berliku, yang kesemuanya menjadi penghabat proses pengusutan kasus itu. Apalagi kabarnya, untuk menjerat pelaku utama, aparat harus berhadapan dengan kelompok orang kuat secara politik dan kuat secara finansial," tulis seorang pemilik akun facebook dihalaman 'Gayus si Mafia Pajak', tadi malam.

"Mudahan kedepannya, yang disidangkan di pengadilan Tipikor tidak sekadar Gayus, yang hanya sebagai orang suruhan yang mendapatkan imbalan duit. Tapi mereka para penyuap yang tadinya bermasalah dengan pajak, juga harus dipenjara. Mereka itu adalah pelaku utama mafia pajak sebenarnya," balas pengunjung lainnya.

Seperti diketahui, belakangan ini tensi aparat penegak hukum, terutama pihak Mabes Polri meningkat terhadap kasus mafia pajak Gayus Tambunan itu. Pemicunya adalah pledoi Gayus dipersidangan dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, yang menuding penyidik Mabes Polri pilih kasih dalam mengusut kasus itu.

Gayus juga menyebutkan dirinya sengaja dijadikan korban, karena pelaku lain yang lebih bertanggungjawab dalam kasus itu, tak tersentuh hukum. Memang Gayus tak merinci baik inisial maupun nama pihak lain dari perusahaan wajib pajak yang telah menyogok dirinya, kemudian dengan bantuannya berhasil lepas dari masalah pajak.

Karena Gayus hanya menyebutkan nama-nama para penegak hukum yang lolos dari jeratan hukum padahal juga punya peran besar meloloskan kasus itu sebelumnya hingga dirinya dapat vonis bebas dipengadilan. "Saya hanya pelaku kelas Teri, mana Big Fish-nya seperti dijanjikan aparat dan satgas." kata Gayus dalam pledoinya.

Kemudian muncul poto-poto pelesiran Gayus keluar negeri padahal dirinya masih berstatus tahanan praktis menambah geram pihak Mabes Polri terhadap mantan pegawai golongan III Dirtjen Pajak itu. Apalagi penyidik Mabes Polri berhasil membuktikan bila paspor Gayus adalah palsu karena menggunakan nama Sony Laksono.

Namun rasa penasaran pihak Mabes Polri terhadap kasus Gayus tak hanya sebatas melakukan pemeriksaan terkait plesiran terdakwa kasus mafia pajak itu keluar negeri. Lebih dari itu, sekaligus membuktikan bahwa Mabes Polri independen dalam mengusut kasus itu, pengusutan kasus mafia pajak Gayus Tambunan dikembangkan kearah pelaku penyuapan Gayus yang tak lain adalah perusahaan yang tadinya sempat bermasalah dengan pajak.

Mabes Polri, dalam pengembangan pengusutan kasus itu, dapat dukungan dari Kementerian Keuangan. Setidaknya, ada tiga buah kardus berisi 151 data atau dokumen daftar perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus diserahkan Kemenkeu kepada pihak Mabes Polri. Sangat beralasan data itu dibutuhkan karena dalam persidangan, Gayus mengaku menerima imbalan uang dari wajib pajak yang diurusnya itu.

Uang jasa berhasil dikumpulkan Gayus dari membantu perusahaan menggelapkan uang negara dari wajib pajak cukup pantastis yakni sekitar Rp 35 miliar. Uang itu di antaranya diperoleh Gayus dari dari tiga perusahaan Grup Bakrie. Gayus menerima imbalan, antara lain untuk membantu salah satu perusahaan Grup Bakrie yang saat itu menghadapi sidang di pengadilan pajak.

Namun dalam pengusutan kasus itu sebelumnya, aparat penegak hukum hanya menjerat Gayus dengan pasal gratifikasi. Sedangkan para penyuap hingga kini belum satu pun yang dijerat atau diperiksa, apalagi sampai dijadikan tersangka kasus itu.

Kini, dokumen sebagai bukti keterlibatan perusahaan wajib pajak dalam kasus mafia pajak itu sudah di tangan penyidik. Tinggal menunggu keseriusan penegak hukum untuk mengungkap siapa pengemplang pajak sebenarnya, termasuk menelusuri asal dana yang menumpuk di rekening Gayus hingga mencapai Rp35 milyar.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama