Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » Nasib Bupati Lampung Timur di Tangan Presiden

SUARAPUBLIC.COM - Status Satono sebagai bupati Lampung Timur kini berada di tangan presiden. Terdakwa dalam kasus korupsi APBD Lamtim senilai Rp 108 miliar itu tinggal menunggu keputusan dari presiden untuk dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila) Eddy Rifai menerangkan, berdasarkan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kepala daerah bisa diberhentikan sementara oleh presiden jika yang bersangkutan didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Merujuk Pasal 31 UU 32, kasus korupsi merupakan satu dari tiga tindak pidana yang bisa membuat kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD. "Dua jenis tindak pidana lainnya ialah terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara," ujar Eddy, Selasa (21/12/2010).

Meski demikian, sebut Eddy, pemberhentian sementara itu tidak secara otomatis bisa diberlakukan ketika seorang kepala daerah tersandung kasus korupsi, seperti yang terjadi pada Satono saat ini. Pemberhentian tetap harus melalui prosedur keputusan presiden yang nantinya tertuang dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri).

"Jadi selama SK pemberhentian (dari Mendagri) tersebut belum turun, Satono masih sah menjabat sebagai kepala daerah. SK pemberhentian adalah inisiatif presiden. Jadi bukan atas dasar adanya usulan dari DPRD setempat," jelas doktor hukum pidana ini.

Secara terpisah, kuasa hukum Satono, Sopian Sitepu, mengaku tidak bisa berkomentar mengenai isu pemberhentian sementara kliennya dari jabatan bupati. Ia menilai, isu tersebut menyangkut masalah politik dan bukan menjadi kewenangannya sebagai kuasa hukum.(*)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama