SUARAPUBLIC.COM - Status Satono sebagai bupati Lampung Timur kini berada di tangan presiden. Terdakwa dalam kasus korupsi APBD Lamtim senilai Rp 108 miliar itu tinggal menunggu keputusan dari presiden untuk dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila) Eddy Rifai menerangkan, berdasarkan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kepala daerah bisa diberhentikan sementara oleh presiden jika yang bersangkutan didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Merujuk Pasal 31 UU 32, kasus korupsi merupakan satu dari tiga tindak pidana yang bisa membuat kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD. "Dua jenis tindak pidana lainnya ialah terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara," ujar Eddy, Selasa (21/12/2010).
Meski demikian, sebut Eddy, pemberhentian sementara itu tidak secara otomatis bisa diberlakukan ketika seorang kepala daerah tersandung kasus korupsi, seperti yang terjadi pada Satono saat ini. Pemberhentian tetap harus melalui prosedur keputusan presiden yang nantinya tertuang dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri).
"Jadi selama SK pemberhentian (dari Mendagri) tersebut belum turun, Satono masih sah menjabat sebagai kepala daerah. SK pemberhentian adalah inisiatif presiden. Jadi bukan atas dasar adanya usulan dari DPRD setempat," jelas doktor hukum pidana ini.
Secara terpisah, kuasa hukum Satono, Sopian Sitepu, mengaku tidak bisa berkomentar mengenai isu pemberhentian sementara kliennya dari jabatan bupati. Ia menilai, isu tersebut menyangkut masalah politik dan bukan menjadi kewenangannya sebagai kuasa hukum.(*)
Poros Barito
Technology
KRIMINALITAS
ANTI KORUPTOR
Sports
POROS KALTENG
SUARA PUBLIC's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular
-
SUARAPUBLIC.COM - Diduga keracunan jajanan sekolah, 29 siswa kelas III dan IV Madrasah Ibtidaiah Yaspi Banyusidi II, Kecamatan Pakis, Kabu...
-
SUARAPUBLIC.COM - Mantan Bupati Tana Toraja Johanis Amping Situru dituntut empat tahun penjara serta denda Rp100 juta dan diminta mengganti...
-
TANJUNG - Pembangunan conveyour (kereta gandeng untuk angkutan batu bara) dari stock pile Maburai, Kecamatan Murung Pudak (Km 72) ke Kelanis...
-
BANJARMASIN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan akan memperketat syarat bagi bakal calon gubernur (cagub) dan calon wak...
-
SUARAPUBLIC.COM - Mantan Bupati Tana Toraja Johanis Amping Situru dituntut empat tahun penjara serta denda Rp100 juta dan diminta mengganti...
Top News
-
SAMPIT - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, kemaren, atas nama Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), ...
-
Lingkungan kotor akibat sampah di Jakarta Utara Tarakan - Perlu ada pengendalian transportasi untuk meminimalisir pengaruh lingkungan te...
-
Oleh : Ahmad Fajar Qomarudin اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُ ...
-
Palembang – Misteri kematian wartawan Sriwijaya Post (Sripo) Arsep Pajario (40) terungkap. Nyawanya dihabisi ternyata dengan cara lehernya ...
-
PNS Kalteng (web) Suarapublic.co.cc, Palangkaraya - Pemprov Kalimantan Tengah kembali melakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil bagi m...
Pilihan
-
PONTIANAK -Proses pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR) semakin mendekati kenyataan. Dari sekitar 20 usulan daerah pemekaran yang ada di Ko...
-
SUARAPUBLIC.COM - Diduga keracunan jajanan sekolah, 29 siswa kelas III dan IV Madrasah Ibtidaiah Yaspi Banyusidi II, Kecamatan Pakis, Kabu...
-
Gresik - Petani tambak Desa Mengare, Bungah, Gresik, Jawa Timur, harus menanggung kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah ribuan hektar...
-
SUARAPUBLIC.COM - Mantan Bupati Tana Toraja Johanis Amping Situru dituntut empat tahun penjara serta denda Rp100 juta dan diminta mengganti...
-
TANJUNG - Pembangunan conveyour (kereta gandeng untuk angkutan batu bara) dari stock pile Maburai, Kecamatan Murung Pudak (Km 72) ke Kelanis...







Tidak ada komentar: