SUARAPUBLIC.COM - Sudah satu tahun berselang sejak penetapan sebagai tersangka, Bupati Siak, Provinsi Riau, Arwin AS belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi ini pun diminta untuk bertindak tegas dengan menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan itu.
"Biasanya tidak lebih dari tiga sampai enam bulan. Kami minta KPK segera bergegas," tukas Peneliti ICW, Tama S Langkun, yang ditemui oleh wartawan selepas mengadukan hal tersebut di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/12/2010).
Awalnya Tama menduga kelambatan itu disebabkan adanya kasus hukum yang dialami oleh dua orang Pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M Hamzah, sehingga penganan kasus-kasus di KPK terhambat. "Tapi sekarang kan sudah selesai, lalu kenapa?" tanyanya.
Arwin yang ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2009 dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan di Kabupaten Siak, sampai kini masih bebas. KPK hingga kini belum juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, agar bisa diproses hukum ke tahapan penuntutan.
Tama berharap KPK tidak seperti kejaksaan yang lama memproses hukum terhadap seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Jangan sampai KPK sama dengan kejaksaan nantinya," pungkasnya.(*)
Poros Barito
Technology
KRIMINALITAS
ANTI KORUPTOR
Sports
POROS KALTENG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular
-
SUARAPUBLIC.COM - Perdagangan kartu ucapan selamat Hari Raya Natal dan Tahun Baru pada setiap menjelang pergantian tahun yang biasanya ters...
-
SUARAPUBLIC.Com - Suasana perayaan Natal di Jayapura dan Papua pada umumnya berlangsung aman dan khusyuk. Setelah Jumat malam berbondong-bo...
-
Bupati Barut H A Yuliansyah dan istri Hj Relawaty Yuliansyah berkunjung ke salah satu stan warga yang menjual beraneka macam kerajinan tanga...
-
SUARAPUBLIC.COM - Kapten timnas Firman Utina mengalami cedera khusus saat pertandingan semifinal pertama Piala AFF 2010 melawan Filipina di...
-
SAMARINDA - Lokasi Depo Pertamina Samarinda di Jalan Cendana dinilai berbahaya bagi pemukiman penduduk dan lingkungan sekolah. Gubernur Kal...
Top News
-
SAMPIT - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, kemaren, atas nama Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), ...
-
Lingkungan kotor akibat sampah di Jakarta Utara Tarakan - Perlu ada pengendalian transportasi untuk meminimalisir pengaruh lingkungan te...
-
Oleh : Ahmad Fajar Qomarudin اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُ ...
-
Palembang – Misteri kematian wartawan Sriwijaya Post (Sripo) Arsep Pajario (40) terungkap. Nyawanya dihabisi ternyata dengan cara lehernya ...
-
PNS Kalteng (web) Suarapublic.co.cc, Palangkaraya - Pemprov Kalimantan Tengah kembali melakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil bagi m...
Pilihan
-
SUARAPUBLIC.COM - Perdagangan kartu ucapan selamat Hari Raya Natal dan Tahun Baru pada setiap menjelang pergantian tahun yang biasanya ters...
-
SUARAPUBLIC.COM - Sedikitnya 71 pembalap atau 155 starter dipastikan ambil bagian pada Kejuaraan Daerah (Kejurda) Grass Track seri V Kali...
-
Bupati Barut H A Yuliansyah dan istri Hj Relawaty Yuliansyah berkunjung ke salah satu stan warga yang menjual beraneka macam kerajinan tanga...
-
SUARAPUBLIC.COM - Kapten timnas Firman Utina mengalami cedera khusus saat pertandingan semifinal pertama Piala AFF 2010 melawan Filipina di...
-
SAMARINDA - Lokasi Depo Pertamina Samarinda di Jalan Cendana dinilai berbahaya bagi pemukiman penduduk dan lingkungan sekolah. Gubernur Kal...
Terlibat Kasus IUPHHK/HT
BalasHapusSprindik Keluar, Bupati Siak Akan Segera Ditahan KPK
Jum'at, 17-12-2010 | 15:53 WIB
Jakarta, Batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, akan segera menahan Bupati Siak Arwin AS dalam kasus penerbitan IUPHHK/HT di Kabupaten Siak, ketimbang memilih menahan dua mantan Kadishut Riau Burhanuddin Husin (Bupati Kampar) dan Suhada Tasman yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama di Pelalawan.
Penahanan terhadap Arwin AS dilakukan karena penyidik KPK mendapatkan bukti-bukti baru dari hasil persidangan terpidana Asral Rahman di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. "Penyidik telah meningkatkan status kasus Bupati Siak dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Bupati Siak akan segera ditahan," kata Johan Budi Sapto Prabowo (SP, Juru Bicara KPK saat dihubungi melalui ponselnya di Surabaya, Jumat (17/12/2010).
Johan mengatakan, rencana penahanan terhadap Arwin dilakukan setelah ekspos atau gelar perkara kasus Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Hutan Tanaman (IUPHHK/HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan pekan laluakan . Persetujuan penahanan terhadap Arwin akan dilakukan setelah empat pimpinan KPK, yakni M Jasin, Haryono Umar, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Sprindiknya sudah diteken, Bupati Siak akan diperiksa dan ditahan. Untuk lebih jelasnya tanya Pak Ade (Ade Raharja, Deputi Penindakan KPK), saya lagi di Surabaya menghadiri peresmian Pengadilan Tipikor di daerah," kataya.
Namun, Johan belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan dan penahanan terhadap Arwin akan dilakukan. Arwin akan dijerat pasal pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Terima kasih infonya. Ini sangat bermanfaat bagi kami. Salam redaksi...
BalasHapus