Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » KPK Diminta Lekas Tahan Bupati Siak

SUARAPUBLIC.COM - Sudah satu tahun berselang sejak penetapan sebagai tersangka, Bupati Siak, Provinsi Riau, Arwin AS belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi ini pun diminta untuk bertindak tegas dengan menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan itu.

"Biasanya tidak lebih dari tiga sampai enam bulan. Kami minta KPK segera bergegas," tukas Peneliti ICW, Tama S Langkun, yang ditemui oleh wartawan selepas mengadukan hal tersebut di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/12/2010).

Awalnya Tama menduga kelambatan itu disebabkan adanya kasus hukum yang dialami oleh dua orang Pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M Hamzah, sehingga penganan kasus-kasus di KPK terhambat. "Tapi sekarang kan sudah selesai, lalu kenapa?" tanyanya.

Arwin yang ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2009 dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan di Kabupaten Siak, sampai kini masih bebas. KPK hingga kini belum juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, agar bisa diproses hukum ke tahapan penuntutan.

Tama berharap KPK tidak seperti kejaksaan yang lama memproses hukum terhadap seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Jangan sampai KPK sama dengan kejaksaan nantinya," pungkasnya.(*)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

2 komentar:

  1. Terlibat Kasus IUPHHK/HT
    Sprindik Keluar, Bupati Siak Akan Segera Ditahan KPK
    Jum'at, 17-12-2010 | 15:53 WIB

    Jakarta, Batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, akan segera menahan Bupati Siak Arwin AS dalam kasus penerbitan IUPHHK/HT di Kabupaten Siak, ketimbang memilih menahan dua mantan Kadishut Riau Burhanuddin Husin (Bupati Kampar) dan Suhada Tasman yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama di Pelalawan.

    Penahanan terhadap Arwin AS dilakukan karena penyidik KPK mendapatkan bukti-bukti baru dari hasil persidangan terpidana Asral Rahman di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. "Penyidik telah meningkatkan status kasus Bupati Siak dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Bupati Siak akan segera ditahan," kata Johan Budi Sapto Prabowo (SP, Juru Bicara KPK saat dihubungi melalui ponselnya di Surabaya, Jumat (17/12/2010).

    Johan mengatakan, rencana penahanan terhadap Arwin dilakukan setelah ekspos atau gelar perkara kasus Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Hutan Tanaman (IUPHHK/HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan pekan laluakan . Persetujuan penahanan terhadap Arwin akan dilakukan setelah empat pimpinan KPK, yakni M Jasin, Haryono Umar, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

    "Sprindiknya sudah diteken, Bupati Siak akan diperiksa dan ditahan. Untuk lebih jelasnya tanya Pak Ade (Ade Raharja, Deputi Penindakan KPK), saya lagi di Surabaya menghadiri peresmian Pengadilan Tipikor di daerah," kataya.

    Namun, Johan belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan dan penahanan terhadap Arwin akan dilakukan. Arwin akan dijerat pasal pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    BalasHapus
  2. Terima kasih infonya. Ini sangat bermanfaat bagi kami. Salam redaksi...

    BalasHapus