Perusahaan batu bara Somasi Bupati Barito Utara dalam kasus pengalihan Izin Tambang
Pengalihan dan pelimpahan IUP kepada pihak lain oleh kepala daerah ini, dinilai melanggar undang-undang. Pimpinan CV Hikmah Jaya Abadi, Andi Muktar, Sabtu (18/5), kepada wartawan, mengungkapkan Bupati Barito Utara Akhmad Yuliansyah lewat SK Nomor 188.45/5/2013 telah menyetujui pelimpahan IUP Operasi Produksi dari CV Hikmah Jaya Abadi kepada perusahaan PT Tiga Suku Pribumi.
Padahal, pada 2011 Bupati Barito Utara, menerbitkan SK Nomor 188.45/297 tentang IUP Operasi Produksi untuk CV Hikmah Jaya Abadi yang merupakan penyesuaian Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi.
CV Hikmah Jaya Abadi bekerjasama dengan investor PT Multi Prima Abadi, beroperasi sejak 2008 dengan jumlah batubara yang sudah diproduksi sebanyak 200.000 ton.
Karena merasa dizalimi, CV Hikmah Jaya Abadi pun melayangkan surat somasi kepada Bupati Barito Utara dan menuntut Bupati untuk membatalkan SK pengalihan dan pelimpahan IUP kepada PT Tiga Suku Pribumi tersebut. Surat somasi dilayangkan, Rabu (15/5) lalu.
SUMBER: Metrotvnews.com
Tag: breakingnews feature HUKUM
Tidak ada komentar: