Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » » Bupati Kepulauan Aru Tersangka Korupsi

SUARAPUBLIC.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan Bupati Kepulauan Aru Tedy Tengko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi keuangan di luar belanja APBD 2005–2007 yang diduga merugikan negara Rp42,54 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Moh Natzir Hamzah mengatakan, perkara Bupati Tengko sudah tahap II. Artinya, rekening korannya sudah disita sebagai barang bukti kasus tersebut.

“Kan sudah lengkap berita acaranya (P21). Itu berarti masuk tahap II dengan penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka ke penuntut,” katanya kemarin.

Penyitaan rekening koran Bupati Tengko menyusul pemblokiran rekening yang bersangkutan di BCA di Malang, Jatim, dengan jumlah kurang dari Rp100 juta. “Pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon dijadwalkan dalam waktu dekat karena sejumlah saksi telah dimintai keterangan dengan barang bukti lainnya juga telah disita sebelumnya,” tuturnya.

Natzir mengakui Tengko yang telah dilantik menjadi Bupati Kepulauan Aru periode kedua (2010–2015) pada 26 Oktober 2010 itu menjadi tersangka bersama mantan Kabag Keuangannya Mohammad Raharusun.

“Penetapan Bupati Tengko sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan Mohammad Raharusun, sejumlah saksi, dan penyitaan dokumen maupun rekening,” ungkapnya. Muhammad Raharusun telah ditahan di Rutan Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada 5 Maret 2010. (*)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama