Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Larangan Berlayar bagi Kapal Bertonase Besar Kembali Diberlakukan

Tongkang batu bara melintas kala air normal. dok:suarapublic
MUARATEWEH - Inilah satu satu alasan Pemkab Barito Utara (Barut) hingga ngotot mengusulkan pemugaran jembatan KH Hasan Basri. Disaat debit air meningkat seperti minggu belakangan ini, Jumat (19/11/2010), jembatan melintasi sungai Barito wilayah Muara Teweh, Barut itu, tidak aman bagi transportasi angkutan barang, terutama bermuatan berat seperti tongkang batu bara.

Ketinggian air dibawah jembatan tak lebih dari dua meter sehingga bila dilintasi kapala bermuatan besar dipastikan atap atau muatan diatas kapal akan menyentuh cor dan besi beton lantai jembatan. Dinas teknis sudah mengeluarkan surat larangan berlayar hilir mudik bagi kapala besar yang hendak melewati jembatan KH Hasan Basri.

"Permukaan air sudah di atas normal. Kita kembali mengeluarkan surat larangan bagi semua angkutan tambang dan kayu yang hendak melintas bawah jembatan itu. Surat diberlakukan sejak debit air terus meningkat pekan lalu," kata Drs Tenggara, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Barito Utara, Jumat (19/11/2010).

Sebagaimana diketahui, debit air DAS Barito diwilayah Barut naik akibat tingginya curah hujan sejak Oktober lalu membuat luapan air dibagian hulu dan beberapa anak sungai kecil lainnya. Menurut informasi, curah hujan paling tinggi terjadi di bagian utara wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura).

Menurut petugas teknis Dinas Perhubungan Barut, saat ini ketinggian air permukaan Sungai Barito, di daerah Muara Teweh pada skala tinggi air (STA) mencapai 12.00 meter. Angka itu menunjukan di atas normal sehingga tongkang dan kapal besar tidak bisa melewati bagian bawah jembatan," ucap Tenggara.

Jembatan KH Hasan Basri itu sendiri memiliki panjang bentangan sekitar 270 meter. Jembatan tersebut dibangun tahun 1990 yang awal penggunannya diresmikan langsung Menpora kala itu, Harmoko.

Menurut Tenggara, dari ketinggian saat sekarang ini, Jumat siang, butuh beberapa meter penurunan hingga bisa normal dan aman dilewati berlayar kapal besar, termasuk tongkang pengangkut batu bara dan kayu. Batas normal aman minimal STA 11,50 meter.

Untungnya beberapa tongkang angkutan batu bara sempat aman melintas jembatan sebelum terjadi kenaikan signifikan debit air DAS Barito diwilayah Barut minggu ini.

Tapi tak sedikit juga tongkang yang tampak terpaksa disandarkan dihutan dan semak belkukar pinggi DAS Barito, dihulu dan hilir Muara Teweh. Terbanyak tongkang belum bermuatan alias kosong.

Tongkang tersebut milik perusahaan tambang batu bara pemegang izin kuasa pertambangan (KP) dan pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), yang beroperasi Kecamatan Laung Tuhup wilayah Kabupaten Murung Raya dan Kecamatan Lahei, Barut.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama