Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Mantan Bupati Toraja Dituntut Empat Tahun Penjara

SUARAPUBLIC.COM - Mantan Bupati Tana Toraja Johanis Amping Situru dituntut empat tahun penjara serta denda Rp100 juta dan diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp895 juta dalam sidang tuntutan kasus korupsi APBD Tana Toraja 2003-2004 di Ruang Utama Cakra Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/12/2010).

Muhammad Yusuf Putra, salah seorang jaksa yang membacakan tuntutan suami Wakil Bupati Toraja terpilih, Adelheid Sosang ini, menyatakan Amping terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang telah menguntungkan orang dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai bupati.

Amping terbukti menyetujui pencairan dana bantuan tak tersangka Rp385 juta dan dana kemasyarakatan Rp510 juta yang diambil dari APBD Toraja 2003-2004. "Dana itu diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tana Toraja untuk sosialisasi undang-undang pemilihan umum," kata Yusuf.

Jika Amping tidak membayar denda yang ditetapkan jelas jaksa yang membacakan tuntutan secara bergantian, ia harus menjalani enam bulan kurungan penjara. Demikian pula jika tidak mengganti kerugian negara paling lambat sebulan setelah tuntutan, dilakukan penyitaan harta serta penambahan kurungan 1,9 tahun penjara.

Mendengar tuntutan tersebut, Amping yang diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan oleh hakim mengatakan akan mengajukan pembelaan. Demikian pula penasihat hukum Amping, Faisal S, juga akan mengajukan pembelaan yang sama.(*)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama